PEKANBARU –ARGOTERKINI.COM- Kasus denda Rp60 juta yang menimpa UPT Puskesmas Umbansari, Kecamatan Rumbai, akhirnya resmi menggelinding ke ranah hukum. Perkumpulan Jejak Hijau Lestari (JHL) mengambil langkah super tegas dengan melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polresta Pekanbaru, Jumat (18/9/2026).
Langkah hukum dengan Surat Nomor: 103/LP-ADV/JHL/IX/2026 ini sengaja ditempuh untuk menyetop wacana “damai” atau dispensasi denda yang sempat dicoba oleh pihak Dinas Kesehatan dan legislatif Kota Pekanbaru.
Sekretaris JHL, Randi Syaputra, menegaskan bahwa fokus utama pelaporan ini adalah murni pada tindakan pemintasan arus kelistrikan secara ilegal. JHL meminta penegak hukum mengabaikan dalih keadaan darurat dan tetap memproses instruksi ilegal tersebut sebagai delik pidana murni.
“Surat resmi sudah kami serahkan langsung ke Kapolresta Pekanbaru. Kami meminta pihak kepolisian fokus mengusut tuntas tindakan ilegal pemintasan jaringan listrik yang terjadi di Puskesmas Umbansari,” tegas Randi kepada awak media.
Dalam berkas laporan JHL, fokus utama menyasar tindakan personal Kepala UPT Puskesmas Umbansari selaku Terlapor. Sang Kepala Puskesmas diduga kuat dengan sadar menginisiasi dan memerintahkan oknum pihak ketiga untuk memintas (bypass) jaringan utama listrik PLN saat terjadi gangguan pada Juli 2026 lalu.
Tindakan darurat sepihak memintas arus kelistrikan langsung agar mengalir ke puskesmas tanpa melalui meteran resmi ini dinilai nyata-nyata menabrak Pasal 51 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pelanggaran berat tersebut juga telah terbukti di lapangan melalui operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh PLN yang berujung sanksi denda mutlak sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Atas temuan fatal ini, JHL membawa desakan keras agar Polresta Pekanbaru segera melakukan pemeriksaan hukum terhadap Kepala UPT Puskesmas Umbansari atas delik pidana murni ketenagalistrikan tersebut. JHL menilai alasan penyelamatan fasilitas medis tidak dapat menormalisasi atau membenarkan instruksi perbuatan pidana yang membahayakan keselamatan instalasi kelistrikan negara.
Sumber: Jejak Hijau Lestari





















