PEKANBARU – Menyikapi undangan DPRD Provinsi Riau, sejumlah ninik mamak, tokoh adat, dan tokoh muda Kenegerian Tapung menggelar pertemuan untuk menyatukan persepsi serta memperkuat langkah perjuangan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Tapung.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Kedai Kopi Wareh, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru. Dalam pertemuan itu, para tokoh adat membahas berbagai persoalan yang dinilai masih menjadi keluhan masyarakat, mulai dari kondisi infrastruktur hingga tuntutan pemenuhan hak masyarakat di sekitar wilayah perkebunan kelapa sawit.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Umum Lembaga Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI), Suhaili Datuk Mudo; Ketua Ikatan Masyarakat Sungai Tapung (IKST) dan juga Sekretaris Umum Lembaga Adat Kenegerian Tapung (LAKTA), Rais Hasan Piliang, SH.MH; dr. Bagindo mudo ( ketua umum IKST) H. Feri; Khairunas; Arvin, S.sos; Yudi; Irfan; serta sejumlah tokoh masyarakat dari Desa Koto Aman, Kecamatan Tapung.
Pertemuan ini menjadi wadah bagi para tokoh adat dan tokoh muda untuk menyampaikan kegelisahan sekaligus menyatukan sikap terhadap berbagai persoalan yang mereka nilai belum mendapatkan perhatian memadai dari pemerintah.
Dalam pembahasan tersebut, Alvin menyampaikan bahwa keresahan masyarakat Tapung dipicu oleh persoalan ketidakadilan pembangunan dan minimnya perhatian pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Menurutnya, masyarakat Tapung masih menghadapi berbagai persoalan mendasar yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah kondisi infrastruktur, khususnya jalan dan jembatan, yang hingga kini masih banyak mengalami kerusakan. Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap aktivitas masyarakat dan kelancaran mobilitas warga. ” Terkait Infrastruktur, Suhaili Datok mudo menegaskan kepada seluruh masyarakat Tapung untuk dapat memviralkan jika ada kondisi infrastruktur yang rusak”, tegasnya.
Selain persoalan infrastruktur, para tokoh Tapung juga menyoroti keberadaan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang dinilai belum memenuhi kewajiban penyediaan kebun bagi masyarakat sebesar 20 persen, sebagaimana yang mereka tuntut.
Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat kejelasan melalui evaluasi dan pengawasan dari instansi pemerintah yang berwenang, termasuk terkait kewajiban masing-masing perusahaan serta hak masyarakat yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi para ninik mamak dan tokoh masyarakat Tapung, pertemuan ini bukan sekadar ajang silaturahmi, melainkan langkah untuk membangun kesepahaman sebelum menyampaikan aspirasi melalui forum resmi DPRD Provinsi Riau.
Mereka berharap, melalui pertemuan tersebut, suara masyarakat adat Kenegerian Tapung dapat disampaikan secara terarah dan memperoleh respons konkret dari pemerintah serta pihak-pihak terkait.
Masyarakat Tapung menginginkan agar persoalan infrastruktur dan pemenuhan hak masyarakat tidak berhenti pada pembahasan atau janji semata, tetapi ditindaklanjuti dengan langkah nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat. (***)





















