Sabtu, 6 Juni 2026
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Daerah Kota Pekanbaru

Dekan Universitas Riau Tersangka Pencabulan Dijerat Pasal Berlapis

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Sabtu, 20 November 2021
in Kota Pekanbaru
0 0
0
Dekan Universitas Riau Tersangka Pencabulan Dijerat Pasal Berlapis
6
VIEWS
BagikanBagikan

Argoterkini.com – Tersandung kasus dugaan cabul yang dilakukan kepada mahasiswi L, Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto disangkakan terjerat dua pasal KUHPidana.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Sabtu (20/11/2021) sore.

Baca Juga

Soroti Kelalaian Gedung Baru PLN UID RKR, Jejak Hijau Lestari Bongkar Izin TPS Limbah B3 yang Masih Tertinggal di Alamat Lama!

Soroti Kelalaian Gedung Baru PLN UID RKR, Jejak Hijau Lestari Bongkar Izin TPS Limbah B3 yang Masih Tertinggal di Alamat Lama!

Kamis, 4 Juni 2026
Apel Jam Pimpinan Dirangkaikan Pelepasan Purnabakti AKP Darmainil dan AKP Jalinus, Dirlantas Polda Riau Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian

Apel Jam Pimpinan Dirangkaikan Pelepasan Purnabakti AKP Darmainil dan AKP Jalinus, Dirlantas Polda Riau Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian

Kamis, 4 Juni 2026

“Tersangka dijerat Pasal 289 Jo 294 ayat 2 KUHPidana,” katanya.

Syafri Harto dijerat dengan dua pasal atas pengumpulan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi.

Atas pasal yang menjerat Syafri Harto, Dit Reskrimum Polda Riau belum menyampaikan terkait penahanannya.

“Kalau soal penahanan itu kewenangan dari penyidik. Itu ancaman diatas 5 tahun penjara,” lanjut Narto.

Merujuk KUHP, ancaman di pasal itu yakni di atas 5 tahun. Pasal 289 KUHP berbunyi “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun”.

Sedangkan pada Pasal 294 ayat (2) KHUP berbunyi “Pegawai negeri yang melakukan perbuatan cabul dengan orang di bawah perintahnya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga”. Dalam pasal ini pelaku juga terancam maksimal 7 tahun penjara.

Berdasarkan kedua pasal itu, Syafri Harto yang sudah jadi tersangka bisa ditahan. Namun kewenangan penahanan ada pada penyidik Dit Reskrimum Polda Riau.

Untuk diketahui, seorang mahasiswi Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI angkatan 2018 mengaku telah dilecehkan dosen pembimbingnya bernama Syafri Harto dilingkungan kampus.

Itu diungkapkan mahasiwi berinisial L di media sosial Instagram di akun @komahi-ur. Sontak atas pengakuannya tersebut, banyak membuat warga net kaget dan beredar luas.

Diman kejadiannya saat korban datang ke kampus pada Rabu (27/10) untuk bimbingan skripsi. Dosen pembimbingnya merupakan Dekan FISIP, bernama Syafri Harto.

Kemudian korban dan Dekan menyepakati untuk menjalani bimbingan skripsi digedung Dekan. Saat melakukan bimbingan awalnya biasa-biasa saja.

Pada saat selama proses bimbingan berjalan, Syafri Harto diduga mengeluarkan kalimat yang menyentuh masalah pribadi korban L dengan berulang-ulang.

Saat mahasiswi itu selesai bimbingan skripsi, tiba-tiba Dekan tersebut diduga memegang tangannya korban sambil mendekat dan diduga langsung mencium pipi serta mening korban L. (Rls)

Sumber : riauaktual.com

Tags: Dekan Universitas Riau
bagikanTweetSendbagikan
Sebelumnya

Yuk Coba Level Baru Makan Durian, Cukup Rp90 Bisa Makan Sepuasnya

Berikutnya

Joe Biden Dibius, Kamala Harris Jabat Presiden AS Selama 1 Jam 25 Menit

Berita Terkait

Soroti Kelalaian Gedung Baru PLN UID RKR, Jejak Hijau Lestari Bongkar Izin TPS Limbah B3 yang Masih Tertinggal di Alamat Lama!

Soroti Kelalaian Gedung Baru PLN UID RKR, Jejak Hijau Lestari Bongkar Izin TPS Limbah B3 yang Masih Tertinggal di Alamat Lama!

Kamis, 4 Juni 2026
Apel Jam Pimpinan Dirangkaikan Pelepasan Purnabakti AKP Darmainil dan AKP Jalinus, Dirlantas Polda Riau Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian

Apel Jam Pimpinan Dirangkaikan Pelepasan Purnabakti AKP Darmainil dan AKP Jalinus, Dirlantas Polda Riau Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian

Kamis, 4 Juni 2026
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Digelar Serentak di Riau, Fokus pada 10 Sasaran Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Digelar Serentak di Riau, Fokus pada 10 Sasaran Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas

Rabu, 3 Juni 2026
Akses Wartawan Terbatasi, Hak Masyarakat Mendapatkan Informasi Terancam

Akses Wartawan Terbatasi, Hak Masyarakat Mendapatkan Informasi Terancam

Rabu, 3 Juni 2026
Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput

Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput

Rabu, 3 Juni 2026
Rutan Pekanbaru Gelar Razia Gabungan Bersama APH, Perkuat Keamanan dan Komitmen Berantas Barang Terlarang

Rutan Pekanbaru Gelar Razia Gabungan Bersama APH, Perkuat Keamanan dan Komitmen Berantas Barang Terlarang

Rabu, 3 Juni 2026
Polsek Limapuluh Monitoring Pasar Sail: Stok Sembako Cukup, Harga Minyak Goreng Bergerak Naik

Polsek Limapuluh Monitoring Pasar Sail: Stok Sembako Cukup, Harga Minyak Goreng Bergerak Naik

Rabu, 3 Juni 2026
Buntut 4 Orang Terjebak di Lift PLN Riau: Manager Komunikasi Akui Genset Sempat Mogok, Kelayakan Gedung Dicecar!

Buntut 4 Orang Terjebak di Lift PLN Riau: Manager Komunikasi Akui Genset Sempat Mogok, Kelayakan Gedung Dicecar!

Selasa, 2 Juni 2026
Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 Andi Champay: Pancasila Harus Menjadi Tuntunan Sikap, Bukan Sekadar Slogan

Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 Andi Champay: Pancasila Harus Menjadi Tuntunan Sikap, Bukan Sekadar Slogan

Senin, 1 Juni 2026
POLDA RIAU PERKUAT SINERGI DENGAN PPNS MELALUI RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI IMPLEMENTASI KUHAP BARU

POLDA RIAU PERKUAT SINERGI DENGAN PPNS MELALUI RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI IMPLEMENTASI KUHAP BARU

Minggu, 31 Mei 2026
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In