Argoterkini.com : Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir melaporkan penyidik Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) ke Propam Polda Riau terkait kasus dugaan menghilangkan barang bukti kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
M Nasir mendatangi Polda Riau pada Selasa 19 September 2023. Dia ditemani anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.
Kedatangan M Nasir ternyata menemui Wakapolda Riau Brigjen Kasihan Rahmadi membahas soal penghentian kasus penyelewengan BBM Bersubsidi oleh Polres Inhil.
Tidak hanya itu, M Nasir juga melaporkan penyidik Polres Bengkalis yang menangani kasus ini.
“Tadi saya melaporkan (Penyidik Polres Inhil,red) ke Paminal Bidpropam Polda. Pertama melaporkan SP3 kasus dugaan mafia migas yang terjadi di Inhil. Kemudian barang bukti yang saya temukan di lokasi sewaktu saya melakukan fungsi pengawasan hilang,” sebut M Nasir.
Alasannya Polres Inhil melakukan SP3 karena tidak cukup barang bukti.
Padahal, M Nasir mengaku berada di lokasi dan melihat langsung berbagai barang bukti BBM bersubsidi yang diamankan saat proses penangkapan pada Agustus 2023 lalu.
“Saat penangkapan, saya di lokasi, saat temuan saya di lokasi. Saya yang menelpon polisi. Saat itu saya sedang melaksanakan tugas fungsi pengawasan,” jelasnya.
M Nasir memerinci, setidaknya ada 4 alat bukti yang ada di lokasi dan sempat diamankan oleh penyidik Polres Inhil.
Namun dalam prosesnya, barang bukti tersebut hilang sehingga akhirnya kasus laporan dihentikan.
“Jadi BB nya itu 40-an drum berisi BBM di dalam bunker, 400 Kl, alat robin penghisap BBM dari bunker, jeriken, fasiltas pembayaran melalui bon, itu sudah hilang,” pungkasnya.
Sementara itu, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Freddy Anwar membenarkan adanya kegiatan penyelewengan BBM bersubsidi di Tembilahan, Kabupaten Inhil.
“Setelah kemarin Pak Nasir menemukan ada pelanggaran di beberapa SPBU di Inhil. Sehingga kami langsung menghentikan pengisian BBM ke beberapa SPBU di Tembilahan,” kata Freddy.
Pihaknya juga langsung melakukan pemutusan hubungan perusahaan terhadap tiga SPBU yang melakukan pelanggaran.
“Karena mereka tidak menyalurkan BBM bersubsidi sebagaimana mestinya. Ada 2 SPBU dan 1 SPBN diputus supplier minyaknya. Penyalurannya itu harus melalui nozel. Ternyata dituangkan menggunakan ember. Itulah temuan awal kami. Kemudian harga, itu di atas yang seharusnya penjualan dilakukan mereka,” beber Freddy.
Sumber : Jpnn.com
Editor : Riana