Argoterkini.com,Pekanbaru – Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) Riau geruduk Polda Riau terkait masalah BRK Syariah atas pemberian pinjaman kepada masyarakat desa sekeladi, Rohil dengan agunan lahan yang berada di dalam kawasan Hutan.
Keterangan yang didapat bahwa, sudah terjadi MOU antara BRK Syariah, Kejaksaan dan ATR/BPN terkait larangan pemberian pinjaman terhadap tanah yang diagunankan oleh masyarakat Sekeladi.
Gino Selaku Koordinator Lapangan (Korlap) menyampaikan bahwa tindakan dari petinggi BRK Syariah tersebut melanggar konstitusi dan aturan yang ada.
“Jelas sekali dikatakan di dalam PP Nomor 6 Tahun 2017 tentang tata hutan pada poin 2 areal kawasan hutan tidak dapat dijadikan agunan kepada pihak lain” pungkas Gino, Rabu (12/3/2024) pukul 14:30 WIB.
Selanjutnya, Gino juga menambahkan bahwa aksi ini bukan yang pertama dan terakhir, jika aksi ini tidak ada respon baik dari pihak polda maka mereka akan membuat aksi jilid 2 di depan Kantor Kejati Riau dengan massa yang lebih besar.
Adapun 6 Poin Tuntutan dari AMPUN Riau terhadap polda yang salah satunya yaitu mendesak Ditreskrimsus Polda Riau agar segara memanggil serta memeriksa KOPSA Mas Sekeladi dan pimpinan BRK Syariah tahun 2024.
“Kami dari AMPUN Riau sangat mendukung Polda Riau dalam mengusut masalah ini dan sangat menyayangkan tindakan BRK Syariah yang memfasilitasi masyarakat dalam pengerusakan hutan dengan skema pembiayaan agunan lahan di kawasan hutan” tutup Gino.*** (Rilis)