Argoterkini.com,Pekanbaru – Budi Candra tokoh muda Riau yang dipercaya sebagai Koordinator Wilayah Sumatera & Aceh, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Sekoci Indonesia pemenangan pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo-Gibran menyambut gembira terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin, 22 April 2024.
Hal itu disampaikan Budi kepada media online Argoterkini.com melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA), Senin, 22 April 2024.
Budi mengapresiasi putusan yang dibuat oleh Hakim MK yang menolak seluruh gugatan dari pasangan calon (Paslon) nomor 01 dan 03 atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
“Dengan putusan yang menolak seluruh gugatan Paslon nomor 01 dan Paslon nomor 03, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa tidak ada kecurangan yang dilakukan oleh Paslon nomor 02,” tegas Budi yang juga berprofesi sebagai seorang Advokat.
Budi mengatakan dari awal ia sudah memprediksi bahwa gugatan tersebut mesti ditolak Hakim MK, karena ia meyakini tidak ada kecurangan seperti yang dituding oleh Paslon 01 dan Paslon 03.
“Dari awal saya sudah yakin gugatan Paslon 01 dan 03 akan ditolak Hakim MK dan tentunya kemenangan Prabowo-Gibran merupakan kemenangan seluruh rakyat Indonesia ,” ujar Budi.
Secara terpisah, Andre Yunanda selaku Koodinator Daerah (Korda) Sekoci Indonesia provinsi Riau mengucapkan selamat kepada Bapak Prabowo dan Bapak Gibran atas resmi terpilihnya menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
“Semoga semua apa yang menjadi Rencana Kerja Bapak Presiden dan Wakil Presiden dapat berjalan dengan lancar dan dapat menjadi manfaat yang sangat besar bagi seluruh rakyat Indonesia dan demi Indonesia Emas nantinya,” ucap Andre yang berprofesi sebagai konsultan lingkungan hidup.
Begitu juga Mulyadi selaku Bendahara Koordinator Daerah (Korda) Provinsi Riau Sekoci Indonesia sangat senang dan mengapresiasi putusan Hakim MK yang dinilainya sudah tepat menolak gugatan Paslon 01 dan 03.
“Dengan ditolaknya gugatan Paslon 01 dan 03 merupakan kemenangan rakyat Indonesia,” ujar Mulyadi.
Mulyadi mengatakan bahwa keputusan Hakim MK yang menolak gugatan Paslon 01 dan 03 otomatis menguatkan keputusan KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 tanggal 20 Meret 2024 di mana KPU telah mengumuman kemenangan pasangan Prabowo – Gibran.
“Dengan putusan MK artinya KPU sudah melakukan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab,” tutup Mulyadi.*
Penulis : Elfian