Argoterkini.com – Polsek Pangkalan Kuras melakukan penertiban protokol kesehatan (Prokes) di keramaian masyarakat, Senin (25/1/2022).
Kegiatan dilakukan melalui operasi yustisi untuk menindak masyarakat yang melanggar Prokes Cegah penularan Covid-19 di wilayah hukum.
Kegiatan ini dilakukan oleh 4 personil dipimpin Panit I Samapta Polsek Pangkalan Kuras Iptu M Haris .
“Salah satu langkah yang dilakukan oleh Polsek Pangkalan Kuras untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 agar tak semakin meluas adalah dengan mengintensifkan kembali operasi yustisi,” kata Kompol Agustinus Chandra, Selasa (25/1/2022).
Agustinus Chandra mengatakan pendekatan berupa pencegahan dengan ketegasan kepada masyarakat.
“Sebenarnya ini (operasi yustisi) sudah kita laksanakan, tetapi banyak masyarakat yang sudah terlena, makanya kemarin ini kita gencarkan,” ujar dia.
Sama seperti sebelumnya, operasi Yustisi menyasar orang-orang yang berkerumun dan tempat makan, tempat hiburan yang buka melebihi waktu yang telah ditetapkan.
“Kita himbau masyarakat untuk menerapkan 5M, menggunakan masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, menjaga jarak dan mengurangi mobilitas,” pungkasnya. (Rls)