
Argoterkini.com : Kepala Kejaksaan Tinggi Riau DR. Supardi, melaksanakan ekspose Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, melalui video conference dengan Direktur OHARDA, pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Agnes Triani, SH., MH, bertempat di Ruang Vicon Lt.2 Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa, 21 Maret 2023, sekira pukul 08:00 WIB sampai dengan selesai.
Hadir bersama Kajati Riau, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau Martinus, SH, Jaksa Fungsional dan Staf bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau.
Tersangka yang diajukan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif An. Tersangka Muhammad Taufik Hidayat Alias Taufik bin Santoso yang disangka melanggar pasal 362 KUHPidana, pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Pengajuan perkara an. Muhammad Taufik Hidayat Alias Taufik bin Santoso disetujui oleh Jampidum untuk dilakukan penghentian penuntutannya berdasarkan restorative justice.
Kejaksaan Negeri Pekanbaru menindaklanjuti penghentian tersebut dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai dengan amanah Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Surat Edaran Jampidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepstian hukum.
Untuk diketahui alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice ini diberikan yaitu :
1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban sudah memberikan maaf kepada tersangka;
2. Tersangka belum pernah dihukum;
3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
4. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun;
5. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dimana kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan;
7. Masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Sumber : Humas Kejati
Editor : DB