Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan Distribusi dan Harga Jual Eceran BBM, Berikut Penjelasan Jokowi

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Senin, 3 Januari 2022
in Nasional
0 0
0
Aturan Distribusi dan Harga Jual Eceran BBM, Berikut Penjelasan Jokowi
8
VIEWS
BagikanBagikan

Argoterkini.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah sejumlah aturan terkait pendistribusian dan juga harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM). Hal ini tertuang pada Peraturan Presiden RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Dalam Perpres yang diteken pada 31 Desember 2021 itu disebutkan bahwa perubahan aturan ini dilakukan untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor serta mengoptimalkan penyediaan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga

Tanjak Bertuah Riau Tebar Kepedulian di Depan Polresta Pekanbaru

Tanjak Bertuah Riau Tebar Kepedulian di Depan Polresta Pekanbaru

Jumat, 10 April 2026
Masjid Jogokariyan: Dari Tempat Ibadah Menjadi Pusat Peradaban Umat

Masjid Jogokariyan: Dari Tempat Ibadah Menjadi Pusat Peradaban Umat

Jumat, 3 April 2026

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM,” bunyi dalam Perpres tersebut yang diunggah dari laman Setneg, pada Ahad (2/1).

Sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 yang diubah yakni ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3:

(1) Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas minyak tanah (Kerosene) dan minyak solar (Gas Oil).

(2) Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.

(3) Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(4) Menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

(5) Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas seluruh jenis BBM di luar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b.

Selanjutnya, di antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan dua pasal, yakni Pasal 21B dan Pasal 21C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21B:

(1) Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis bensin RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).

(2) Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan.

(3) Badan Pengatur melakukan verifikasi volume Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan volume Jenis BBM Khusus Penugasan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh auditor yang berwenang.

(5) Berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan oleh auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

(6) Kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.

(7) Badan Pengatur menetapkan Penugasan kepada Badan Usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Kemudian dalam Pasal 21C disebutkan bahwa menteri menyusun dan menetapkan peta jalan bahan bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. (Rls)

Sumber : Republika.co.id

Tags: harga bbmJokowiPresiden joko widodo
bagikanTweetSendbagikan
Sebelumnya

Anggota DPRD Riau Angkat Bicara Soal Penghapusan Pertalite, Ini Penjelasannya

Berikutnya

Polisi Beri Sosialisasi Saber Pungli Kepada Petugas Parkir Ranmor

Berita Terkait

Tanjak Bertuah Riau Tebar Kepedulian di Depan Polresta Pekanbaru

Tanjak Bertuah Riau Tebar Kepedulian di Depan Polresta Pekanbaru

Jumat, 10 April 2026
Masjid Jogokariyan: Dari Tempat Ibadah Menjadi Pusat Peradaban Umat

Masjid Jogokariyan: Dari Tempat Ibadah Menjadi Pusat Peradaban Umat

Jumat, 3 April 2026
Jum’at Berkah di Depan Polda Riau, Yayasan Tanjak Bertuah Riau Tebar Kepedulian

Jum’at Berkah di Depan Polda Riau, Yayasan Tanjak Bertuah Riau Tebar Kepedulian

Jumat, 3 April 2026
Hendri Koto Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H / 2026 M, Soroti Pentingnya Persatuan di Tengah Tantangan Sosial

Hendri Koto Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H / 2026 M, Soroti Pentingnya Persatuan di Tengah Tantangan Sosial

Rabu, 18 Maret 2026
Sinergi Kebaikan Jilid 2: Rumah Zakat Bersama Kemenag dan BAZNAS Riau Bagikan Takjil di Depan MTQ

Sinergi Kebaikan Jilid 2: Rumah Zakat Bersama Kemenag dan BAZNAS Riau Bagikan Takjil di Depan MTQ

Selasa, 10 Maret 2026
Terima Kasih Mal Pekanbaru, Bahagiakan Anak Asuh Rumah Zakat di Ramadhan Sparkle 1447 H 

Terima Kasih Mal Pekanbaru, Bahagiakan Anak Asuh Rumah Zakat di Ramadhan Sparkle 1447 H 

Selasa, 10 Maret 2026
Rumah Zakat dan Salimah PW Riau Salurkan Paket Kado Lebaran Yatim di Masjid Agung Ar-Rahman

Rumah Zakat dan Salimah PW Riau Salurkan Paket Kado Lebaran Yatim di Masjid Agung Ar-Rahman

Selasa, 10 Maret 2026
Rumah Zakat Salurkan Puluhan Paket Syiar Al-Qur’an untuk Lansia di Musholla Al-Fitrah Sukajadi

Rumah Zakat Salurkan Puluhan Paket Syiar Al-Qur’an untuk Lansia di Musholla Al-Fitrah Sukajadi

Selasa, 10 Maret 2026
Rumah Zakat dan Salimah Pekanbaru Gelar Kajian Ramadhan dan Buka Bersama di Rumah Quran Ar-Rahmah

Rumah Zakat dan Salimah Pekanbaru Gelar Kajian Ramadhan dan Buka Bersama di Rumah Quran Ar-Rahmah

Selasa, 10 Maret 2026
Ramadhan Penuh Berkah,Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Pekanbaru Berbagi di Panti Asuhan Bhakti Mufaridun

Ramadhan Penuh Berkah,Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Pekanbaru Berbagi di Panti Asuhan Bhakti Mufaridun

Senin, 2 Maret 2026
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In