Rabu, 10 Juni 2026
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan Distribusi dan Harga Jual Eceran BBM, Berikut Penjelasan Jokowi

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Senin, 3 Januari 2022
in Nasional
0 0
0
Aturan Distribusi dan Harga Jual Eceran BBM, Berikut Penjelasan Jokowi
11
VIEWS
BagikanBagikan

Argoterkini.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah sejumlah aturan terkait pendistribusian dan juga harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM). Hal ini tertuang pada Peraturan Presiden RI Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Dalam Perpres yang diteken pada 31 Desember 2021 itu disebutkan bahwa perubahan aturan ini dilakukan untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon melalui upaya menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor serta mengoptimalkan penyediaan dan pendistribusian BBM di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga

Korupsi MBG: Saat Hak Gizi Anak Bangsa Diduga Dijadikan Bancakan

Korupsi MBG: Saat Hak Gizi Anak Bangsa Diduga Dijadikan Bancakan

Rabu, 3 Juni 2026
Di Balik Sejarah Kalimantan Timur, Ada Nama Achmad Arief yang Terlupakan

Di Balik Sejarah Kalimantan Timur, Ada Nama Achmad Arief yang Terlupakan

Senin, 1 Juni 2026

“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM,” bunyi dalam Perpres tersebut yang diunggah dari laman Setneg, pada Ahad (2/1).

Sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 yang diubah yakni ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3:

(1) Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas minyak tanah (Kerosene) dan minyak solar (Gas Oil).

(2) Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.

(3) Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(4) Menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

(5) Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas seluruh jenis BBM di luar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b.

Selanjutnya, di antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan dua pasal, yakni Pasal 21B dan Pasal 21C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21B:

(1) Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis bensin (gasoline) RON 88 yang merupakan 50% dari volume jenis bensin RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha penerima penugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan sejak 1 Juni 2021 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).

(2) Formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar minyak pembentuk jenis bensin (gasoline) RON 90 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan.

(3) Badan Pengatur melakukan verifikasi volume Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan volume Jenis BBM Khusus Penugasan jenis bensin (gasoline) RON 88 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh auditor yang berwenang.

(5) Berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan oleh auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menetapkan kebijakan pembayaran kompensasi setelah berkoordinasi dengan menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

(6) Kebijakan pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan negara.

(7) Badan Pengatur menetapkan Penugasan kepada Badan Usaha penerima penugasan untuk penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Kemudian dalam Pasal 21C disebutkan bahwa menteri menyusun dan menetapkan peta jalan bahan bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. (Rls)

Sumber : Republika.co.id

Tags: harga bbmJokowiPresiden joko widodo
bagikanTweetSendbagikan
Sebelumnya

Anggota DPRD Riau Angkat Bicara Soal Penghapusan Pertalite, Ini Penjelasannya

Berikutnya

Polisi Beri Sosialisasi Saber Pungli Kepada Petugas Parkir Ranmor

Berita Terkait

Korupsi MBG: Saat Hak Gizi Anak Bangsa Diduga Dijadikan Bancakan

Korupsi MBG: Saat Hak Gizi Anak Bangsa Diduga Dijadikan Bancakan

Rabu, 3 Juni 2026
Di Balik Sejarah Kalimantan Timur, Ada Nama Achmad Arief yang Terlupakan

Di Balik Sejarah Kalimantan Timur, Ada Nama Achmad Arief yang Terlupakan

Senin, 1 Juni 2026
Maknai Idul Adha 1447 H, Yayasan Tanjak Bertuah Riau Ajak Masyarakat Tebar Kepedulian

Maknai Idul Adha 1447 H, Yayasan Tanjak Bertuah Riau Ajak Masyarakat Tebar Kepedulian

Senin, 25 Mei 2026
Wakil Wali Kota Pekanbaru Pastikan Pendampingan Maksimal untuk Jemaah Haji yang Wafat di Makkah

Jemaah Haji Asal Pekanbaru Wafat di Tanah Suci, Pemko Pastikan Pendampingan Keluarga dan Penanganan Maksimal

Sabtu, 23 Mei 2026
PERKEMI Perkuat SDM Kempo Nasional, Penataran di Padang Jadi Momentum Lahirkan Pelatih dan Wasit Berkualitas

PERKEMI Perkuat SDM Kempo Nasional, Penataran di Padang Jadi Momentum Lahirkan Pelatih dan Wasit Berkualitas

Kamis, 21 Mei 2026
Rumah Zakat Riau Gelar Senam Lansia, Cek Kesehatan Gratis, dan Pemberian Makanan Tambahan di Wilayah Pembinaan Perhentian Merpoyan

Rumah Zakat Riau Gelar Senam Lansia, Cek Kesehatan Gratis, dan Pemberian Makanan Tambahan di Wilayah Pembinaan Perhentian Merpoyan

Senin, 18 Mei 2026
Berbagi di Hari Mulia, Yayasan Tanjak Bertuah Riau Hadirkan Senyum dan Harapan bagi Sesama

Berbagi di Hari Mulia, Yayasan Tanjak Bertuah Riau Hadirkan Senyum dan Harapan bagi Sesama

Jumat, 8 Mei 2026
Agung Maulana Kritik Wacana Seleksi Aktivis HAM oleh Pemerintah: “Cacat Logika dan Ancam Kebebasan”

Agung Maulana Kritik Wacana Seleksi Aktivis HAM oleh Pemerintah: “Cacat Logika dan Ancam Kebebasan”

Rabu, 6 Mei 2026
Hadiri Peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Keberpihakan Negara pada Pekerja

Hadiri Peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Keberpihakan Negara pada Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026
Tiga Tahun Membentuk Karakter dan Masa Depan, Sekolah Gelar Rapat Kelulusan Siswa

Tiga Tahun Membentuk Karakter dan Masa Depan, Sekolah Gelar Rapat Kelulusan Siswa

Kamis, 30 April 2026
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In