Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Nasional

Masa Karantina dari Luar Negeri Dipangkas 7-10 Hari, Berikut Penyebabnya

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Selasa, 4 Januari 2022
in Nasional
0 0
0
Masa Karantina dari Luar Negeri Dipangkas 7-10 Hari, Berikut Penyebabnya

Ilustrasi karantina WNI dan WNA dari luar negeri. Masa karantina terbaru, masa karantina dari luar negeri. (Shutterstock/Liudmyla Guniavaia)

3
VIEWS
BagikanBagikan

Baca Juga

Tanjak Bertuah Riau Tebar Kepedulian di Depan Polresta Pekanbaru

Tanjak Bertuah Riau Tebar Kepedulian di Depan Polresta Pekanbaru

Jumat, 10 April 2026
Masjid Jogokariyan: Dari Tempat Ibadah Menjadi Pusat Peradaban Umat

Masjid Jogokariyan: Dari Tempat Ibadah Menjadi Pusat Peradaban Umat

Jumat, 3 April 2026
Argoterkini.com – Pemerintah akan mengurangi durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri di Indonesia menjadi 7 sampai 10 hari, dari yang sebelumnya 10 hingga 14 hari. Masa karantina dari luar negeri selama 7-10 hari ini dilakukan karena kasus Covid-19 di Indonesia dinilai sudah mulai membaik.
Perihal aturan masa karantina terbaru ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring, Senin (3/1/2022).
“Diputuskan karantina yang dari 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari menjadi 7 hari,” ujar Luhut.
Sementara itu, masa karantina yang dikurangi menjadi 10 dan 7 hari bergantung negara kedatangan, di mana karantina 10 hari berlaku bagi WNI yang baru tiba dari 13 negara yang mencatatkan kasus Covid-19 tinggi.
Sedangkan aturan karantina 7 hari berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang tiba dari negara yang tidak termasuk negara tersebut.
Masa karantina dari luar negeri dari 13 negara itu di antaranya dari Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, United Kingdom (UK), Norwegia, serta Denmark.
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, aturan karantina terbaru dengan durasi 14 hari berlaku bagi WNI yang datang dari 13 negara dengan kasus Covid-19 yang tinggi. Sedangkan WNA dari 13 negara tersebut dilarang masuk ke Indonesia.

Kata epidemiolog soal masa karantina dipangkas
Terkait aturan masa karantina 2022 dari luar negeri yang dipangkas itu, Epidemiolog di Griffith University, Dicky Budiman mengatakan bahwa masa karantina paling minimal adalah tujuh hari dengan alasan masa inkubasi virus yang singkat yakni tiga sampai lima hari, dan status vaksinasi penuh.
“Namun, menurut saya ini (aturan masa karantina dipangkas) agak gambling sebetulnya karena ada kasus di Taiwan yang menunjukkan (virus corona) munculnya di hari ke-12. Ini yang membuat banyak negara-negara mengambil (kebijakan karantina) 14 hari, termasuk Australia,” kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/1/2022).
Dicky berkata, idealnya masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri adalah 14 hari. Dicky juga menilai karantina sangat penting dilakukan agar memastikan keamanan ketika seseorang ke Indonesia.
“Itulah sebabnya yang diambil dua kali masa inkubasi, atau di antara 10 sampai 14 hari. Ini jauh dianggap lebih aman, karena kita kan mau menyaring kasus infeksi makanya karantina umumnya banyak negara memberlakukan karantina selama 14 hari,” lanjutnya.

Kemudian, Dicky menjelaskan jika masa karantina dari luar negeri dipangkas menjadi 7 dan 10 hari ada beberapa kriteria yang sebaiknya ditambahkan kepada pelaku perjalanan luar negeri, antara lain:
  • Bagi mereka yang datang dari luar negeri harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
  • Jika belum diberikan vaksin booster, pelaku perjalanan internasional setidaknya masih dalam durasi tujuh bulan dari pemberian dosis kedua untuk orang berusia di bawah 60 tahun.
  • Di hari keenam sebelum keluar dari karantina, harus mendapat dua tes PCR dengan hasil negatif.

“Jadi ini yang akan menambah kekuatan dari kemanaan karantina tujuh hari itu. Tapi, harus benar-benar dimonitor untuk memastikan enggak ada yang lolos. Selama tujuh hari di karantina harus ketat, jangan ke fasilitas umum, dibatasi aktivitasnya, pakai masker dan lapor pada dinas kesehatan setempat,” pungkas Dicky. (Rls)

Sumber : kompas.com

Tags: masa karantina di kurangmasa karantina di pangkas
bagikanTweetSendbagikan
Sebelumnya

Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen Dievaluasi, Ini Penjelasan Ketua DPR RI

Berikutnya

Polsek Bandar Sei Kijang Upayakan Percepatan Vaksinasi, Ini yang Dilakukan

Berita Terkait

Tanjak Bertuah Riau Tebar Kepedulian di Depan Polresta Pekanbaru

Tanjak Bertuah Riau Tebar Kepedulian di Depan Polresta Pekanbaru

Jumat, 10 April 2026
Masjid Jogokariyan: Dari Tempat Ibadah Menjadi Pusat Peradaban Umat

Masjid Jogokariyan: Dari Tempat Ibadah Menjadi Pusat Peradaban Umat

Jumat, 3 April 2026
Jum’at Berkah di Depan Polda Riau, Yayasan Tanjak Bertuah Riau Tebar Kepedulian

Jum’at Berkah di Depan Polda Riau, Yayasan Tanjak Bertuah Riau Tebar Kepedulian

Jumat, 3 April 2026
Hendri Koto Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H / 2026 M, Soroti Pentingnya Persatuan di Tengah Tantangan Sosial

Hendri Koto Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H / 2026 M, Soroti Pentingnya Persatuan di Tengah Tantangan Sosial

Rabu, 18 Maret 2026
Sinergi Kebaikan Jilid 2: Rumah Zakat Bersama Kemenag dan BAZNAS Riau Bagikan Takjil di Depan MTQ

Sinergi Kebaikan Jilid 2: Rumah Zakat Bersama Kemenag dan BAZNAS Riau Bagikan Takjil di Depan MTQ

Selasa, 10 Maret 2026
Terima Kasih Mal Pekanbaru, Bahagiakan Anak Asuh Rumah Zakat di Ramadhan Sparkle 1447 H 

Terima Kasih Mal Pekanbaru, Bahagiakan Anak Asuh Rumah Zakat di Ramadhan Sparkle 1447 H 

Selasa, 10 Maret 2026
Rumah Zakat dan Salimah PW Riau Salurkan Paket Kado Lebaran Yatim di Masjid Agung Ar-Rahman

Rumah Zakat dan Salimah PW Riau Salurkan Paket Kado Lebaran Yatim di Masjid Agung Ar-Rahman

Selasa, 10 Maret 2026
Rumah Zakat Salurkan Puluhan Paket Syiar Al-Qur’an untuk Lansia di Musholla Al-Fitrah Sukajadi

Rumah Zakat Salurkan Puluhan Paket Syiar Al-Qur’an untuk Lansia di Musholla Al-Fitrah Sukajadi

Selasa, 10 Maret 2026
Rumah Zakat dan Salimah Pekanbaru Gelar Kajian Ramadhan dan Buka Bersama di Rumah Quran Ar-Rahmah

Rumah Zakat dan Salimah Pekanbaru Gelar Kajian Ramadhan dan Buka Bersama di Rumah Quran Ar-Rahmah

Selasa, 10 Maret 2026
Ramadhan Penuh Berkah,Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Pekanbaru Berbagi di Panti Asuhan Bhakti Mufaridun

Ramadhan Penuh Berkah,Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Pekanbaru Berbagi di Panti Asuhan Bhakti Mufaridun

Senin, 2 Maret 2026
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In