Argoterkini.com : Bareskrim Polri telah menetapkan Advokat Razman Arif Nasution (RAN) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka terhadap Razman dilakukan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber lewat gelar perkara yang dilakukan pada Senin 20 Maret 2023.
Ramadhan menjelaskan penetapan tersangka terhadap Razman tertuang dalam surat nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.
“Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com, Rabu 05 April 2023.
Dalam kasus tersebut Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Sebelumnya, Hotman Paris melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacara Razman Arif Nasution atas dugaan pencemaran nama baik. Keduanya dilaporkan ke Bareskrim buntut tudingan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman.
Hotman juga telah membantah tudingan tersebut. Pengacara parlente itu justru menyebut Iqlima yang mendekatinya terus.
“Lihat saja di video itu. Dia mengatakan pertengahan Februari ada pelecehan. Tapi Maret dia bermesraan dengan saya, peluk-peluk saya. Kadang-kadang saya pesta-pesta, dansa-dansa di Holywings,” ujarnya. ATC