Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Nasional

JAM-Pidum Setujui 39 Pengajuan Penghentian Penuntutan Melalui Restorative Justice

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Selasa, 18 April 2023
in Nasional
1 0
0
JAM-Pidum Setujui 39 Pengajuan Penghentian Penuntutan Melalui Restorative Justice
19
VIEWS
BagikanBagikan
Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Umum

Argoterkini.com : Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui 39 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Senin 17 April 2023.

Adapun perkara-perkara yang disetujui akan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut :

Baca Juga

Tanjak Bertuah Riau Tebar Kepedulian di Depan Polresta Pekanbaru

Tanjak Bertuah Riau Tebar Kepedulian di Depan Polresta Pekanbaru

Jumat, 10 April 2026
Masjid Jogokariyan: Dari Tempat Ibadah Menjadi Pusat Peradaban Umat

Masjid Jogokariyan: Dari Tempat Ibadah Menjadi Pusat Peradaban Umat

Jumat, 3 April 2026

1. Tersangka BAMBANG SRIYANTO bin (alm) M. YATIM dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka ARJUNA TANJUNG dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Kedua Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Tersangka DTM BAKHTIAR SULAIMAN als LEBAY dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka ROSALINA BR SURBAKTI dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka TEGUH PRASETYA bin JOKO PRIBADI SURYONO dari Kejaksaan Negeri Mempawah yang disangka melanggar Pasal 312 jo. Pasal 231 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

6. Tersangka DIMAS OKKY SAPUTRA dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

7. Tersangka SUTRISNO HARDI KUSUMA alias SUTRIS bin HARIYADI dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

8. Tersangka DAMARA WILDAN dari Kejaksaan Negeri Jember yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka HARI SUBAGIYO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

10. Tersangka HANIPAN alias IPAN alias ALFAN alias SANEP alias NASUKI dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

11. Tersangka SUWANDI bin SUJONO dari Kejaksaan Negeri Lamongan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

12. Tersangka MUHAMMAD GUFRON bin MIARSO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang disangka melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.

13. Tersangka ACHMAD FAIQ bin MATMANO dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

14. Tersangka ANDRIANUS YOPI BOLY alias YOPI dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

15. Tersangka SUTARI JAYA dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

16. Tersangka CANDRA RAMDHAN alias SAM CANDRA bin MURGITO HADI dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

17. Tersangka SEPTI INDRIYANI binti SARIMUN dari Kejaksaan Negeri Serang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

18. Tersangka SOHANDI bin HANAFI dari Kejaksaan Negeri Cilegon yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 KUHP tentang Pencurian.

19. Tersangka RAHMAT HIDAYAT bin ATO dari Kejaksaan Negeri Lebak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

20. Tersangka REZA VALEVI alias BOTAK bin YANA (alm) dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

21. Tersangka DEDEN AGUNG PRASETYA bin SUTRISMAN (alm) dari Kejaksaan Negeri Jambi yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

22. Tersangka ROY DIANSA PUTRA alias ROY bin DARSONO dari Kejaksaan Negeri Jambi yang disangka melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.

23. Tersangka EMIR PASHA bin MARZUKI dari Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

24. Tersangka ARDIYANSYAH alias ARDI bin M. YANI dari Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

25. Tersangka KUKUH ANANDA alias KOKO bin AGUS dari Kejaksaan Negeri Metro yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

26. Tersangka ADOLOF LARTUTUL alias LILI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

27. Tersangka ADOLOF RIO LARTUTUL alias RIO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

28. Tersangka JOSUA LATUHIHIN alias JOSUA dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

29. Tersangka SERGIO GAITE alias GIO dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

30. Tersangka DIXON MAYOR dari Kejaksaan Negeri Sorong yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

31. Tersangka MURNIATI Dg NANNU binti BATOLLA dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

32. Tersangka JAYADI MUCHTAR bin MUCHTAR dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

33. Tersangka MATTO bin SAMBA DG SILA dari Kejaksaan Negeri Maros yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

34. Tersangka MUH. ANSAR alias ANCA bin SASARUDDIN dari Kejaksaan Negeri Luwu yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 atau Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.

35. Tersangka OPRIANDI LAMBE alias ATONG dari Kejaksaan Negeri Luwu yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

36. Tersangka VERAWATI alias BUNGA binti AMBO DALLE dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

37. Tersangka TOLA dari Kejaksaan Negeri Kendari yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

38. Tersangka RYAN RISKI RIZALDI bin ASRUL HALIQ dari Kejaksaan Negeri Kolaka Utara yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

39. Tersangka DARIATI binti LA KANDARI dari Kejaksaan Negeri Buton yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

1. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

2. Tersangka belum pernah dihukum;

3. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

4. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

5. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

6. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

7. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

8. Pertimbangan sosiologis;

9. Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Editor : Riana

Tags: Dr Fadil ZumhanaJAM PidumRestorative Justice
bagikan1Tweet1Sendbagikan
Sebelumnya

Jaksa Agung Burhanuddin: Rayakan Idul Fitri dengan Kesederhanaan dan Tidak Berlebihan, Dengan Membangun Kepekaan Sosial

Berikutnya

Rapat Verifikasi dan Validasi Keanggotaan Inorga Dibawah KORMI RIAU

Berita Terkait

Tanjak Bertuah Riau Tebar Kepedulian di Depan Polresta Pekanbaru

Tanjak Bertuah Riau Tebar Kepedulian di Depan Polresta Pekanbaru

Jumat, 10 April 2026
Masjid Jogokariyan: Dari Tempat Ibadah Menjadi Pusat Peradaban Umat

Masjid Jogokariyan: Dari Tempat Ibadah Menjadi Pusat Peradaban Umat

Jumat, 3 April 2026
Jum’at Berkah di Depan Polda Riau, Yayasan Tanjak Bertuah Riau Tebar Kepedulian

Jum’at Berkah di Depan Polda Riau, Yayasan Tanjak Bertuah Riau Tebar Kepedulian

Jumat, 3 April 2026
Hendri Koto Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H / 2026 M, Soroti Pentingnya Persatuan di Tengah Tantangan Sosial

Hendri Koto Sampaikan Ucapan Idul Fitri 1447 H / 2026 M, Soroti Pentingnya Persatuan di Tengah Tantangan Sosial

Rabu, 18 Maret 2026
Sinergi Kebaikan Jilid 2: Rumah Zakat Bersama Kemenag dan BAZNAS Riau Bagikan Takjil di Depan MTQ

Sinergi Kebaikan Jilid 2: Rumah Zakat Bersama Kemenag dan BAZNAS Riau Bagikan Takjil di Depan MTQ

Selasa, 10 Maret 2026
Terima Kasih Mal Pekanbaru, Bahagiakan Anak Asuh Rumah Zakat di Ramadhan Sparkle 1447 H 

Terima Kasih Mal Pekanbaru, Bahagiakan Anak Asuh Rumah Zakat di Ramadhan Sparkle 1447 H 

Selasa, 10 Maret 2026
Rumah Zakat dan Salimah PW Riau Salurkan Paket Kado Lebaran Yatim di Masjid Agung Ar-Rahman

Rumah Zakat dan Salimah PW Riau Salurkan Paket Kado Lebaran Yatim di Masjid Agung Ar-Rahman

Selasa, 10 Maret 2026
Rumah Zakat Salurkan Puluhan Paket Syiar Al-Qur’an untuk Lansia di Musholla Al-Fitrah Sukajadi

Rumah Zakat Salurkan Puluhan Paket Syiar Al-Qur’an untuk Lansia di Musholla Al-Fitrah Sukajadi

Selasa, 10 Maret 2026
Rumah Zakat dan Salimah Pekanbaru Gelar Kajian Ramadhan dan Buka Bersama di Rumah Quran Ar-Rahmah

Rumah Zakat dan Salimah Pekanbaru Gelar Kajian Ramadhan dan Buka Bersama di Rumah Quran Ar-Rahmah

Selasa, 10 Maret 2026
Ramadhan Penuh Berkah,Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Pekanbaru Berbagi di Panti Asuhan Bhakti Mufaridun

Ramadhan Penuh Berkah,Ikatan Alumni SMA Negeri 1 Pekanbaru Berbagi di Panti Asuhan Bhakti Mufaridun

Senin, 2 Maret 2026
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In