Minggu, 17 Mei 2026
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Nasional

Polda Riau Tak Jalankan Putusan Pengadilan untuk Tommy Karya, Jufri Zubir: Apa Karena Peran Makelar Kasus Korupsi Bakti Kominfo?

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Jumat, 13 Oktober 2023
in Nasional
0 0
0
Polda Riau Tak Jalankan Putusan Pengadilan untuk Tommy Karya, Jufri Zubir: Apa Karena Peran Makelar Kasus Korupsi Bakti Kominfo?
12
VIEWS
BagikanBagikan

Argoterkini.com,Jakarta – Nama Onny Hendro Laksono yang belakangan disebut-sebut berperan sebagai makelar kasus dalam pusaran kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, ternyata diduga juga ‘bermain’ di belakang mandegnya pemeriksaan terhadap seorang oknum pengacara bernama Tommy Karya di Polda Riau.

Nama Onny sebelumnya bahkan juga muncul dalam pusaran kasus eKTP.

Baca Juga

Berbagi di Hari Mulia, Yayasan Tanjak Bertuah Riau Hadirkan Senyum dan Harapan bagi Sesama

Berbagi di Hari Mulia, Yayasan Tanjak Bertuah Riau Hadirkan Senyum dan Harapan bagi Sesama

Jumat, 8 Mei 2026
Agung Maulana Kritik Wacana Seleksi Aktivis HAM oleh Pemerintah: “Cacat Logika dan Ancam Kebebasan”

Agung Maulana Kritik Wacana Seleksi Aktivis HAM oleh Pemerintah: “Cacat Logika dan Ancam Kebebasan”

Rabu, 6 Mei 2026

Tommy Karya ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/271/IX/2013/SPKT tanggal 30 September 2012 oleh H Zufri Zubir.

Dalam laporannya, Jufri menyatakan Tommy Karya telah melakukan penggelapan dari perjanjian bisnis pembangunan Apartemen Pekanbaru Park yang kini bernama Hotel Prima Park di Pekanbaru, dengan pihak lain yang membuatnya merugi atau setidaknya kehilangan hak sebesar Rp 90 miliar lebih.

Ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis 12 Oktober 2023, H Jufri Zubir membenarkan dugaan keterlibatan Onny Hendro Laksono itu.

“Dugaan saya juga begitu, sebab dari hasil penyelidikan Polda Riau, telah menetapkan Tommy Karya jadi tersangka, namun setelah itu tiba-tiba terbit SP3 oleh polda Riau,” terang Jufri.

Dikatakan Jufri, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian Daerah Riau itu terbit pada tanggal 15 September 2014 dengan Nomor SP.Sidik/252a/IX/2014/ Reskrimum.

Mengetahui hal itu, kala itu Jufri Zubir melakukan gugatan praperadilan ke PN Pekanbaru pada 1 Juli 2015 dengan Register Perkara Nomor 08/Pid.Pra/2015/PN.PBR.

“Majelis Hakim yang menyidangkan praperadilan pada pokoknya menyatakan bahwa Penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SP.TAP/48/IX/2014/Reskrimum tanggal 15 September 2014 dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SP.Sidik/252.a/IX/2014/Reskrimum tanggal 15 September 2014, terhadap Laporan Polisi dari saya dengan Nomor LP/271/IX/SPKT/RIAU tanggal 30 September 2013 atas nama terlapor Tommy Karya dan kawan-kawan adalah prematur dan tidak sah,” ungkap Jufri.

Selain itu, lanjut Jufri, Majelis Hakim juga Memerintahkan kepada Polda Riau untuk segera melakukan penyidikan lanjutan secara menyeluruh terhadap Laporan Polisi JUfri Zubir dengan Nomor LP/271/IX/SPKT/RIAU tanggal 30 September 2013 atas nama terlapor Tommy Karya dan kawan-kawan.

Anehnya, lanjut Jufri, alih-alih mematuhi ketetapan Majelis Hakim itu, Polda Riau pada tanggal 15 Juli 2015 malah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

“Namun akhirnya Makamah Agung menyatakan menolak permohonan PK Polda Riau itu yang tertuang dalam putusan Nomor 29PK/PID/2016 tanggal 9 Juni 2016. Artinya dengan keputusan Makamah Agung tersebut harusnya Polda Riau melanjutkan proses hukum terhadap tersangka Tommy Karya ke proses penuntutan di persidangan. Namun anehnya, hingga saat ini, setelah hampir tujuh tahun lebih, Polda Riau malah mengabaikannya, yang terbukti dengan melenggang bebasnya Tommy Karya tanpa tersentuh hukum,” ungkap Jufri.

Lebih lanjut Jufri mengatakan, timbul pertanyaan publik, kebal hukumnya Tommy Karya itu apakah karena di belakang Tommy Karya ini ada keterlibatan Onny Hendro Adiaksono?

“Kemudian, mengingat Onny Hendro adalah seorang yang punya uang banyak, kami menduga Onny bisa membayar oknum Polda Riau untuk tidak menindak lanjuti kasus tersangka Tomi Karya?,” pungkas Jufri.

Sementara upaya untuk meminta keterangan dari pihak Polda Riau belum bisa dilakukan. Namun, media ini akan memuat pada kesempatan berikutnya soal keterangan Reskrimum Polda Riau.(*)

Editor : ATC

bagikan1Tweet1Sendbagikan
Sebelumnya

BPKAD Kota Dumai Jadi yang Perdana Gunakan Fisik KKPD di Riau

Berikutnya

Kuasai Lahan HTI Milik PT SKR, PT RKT Dipolisikan

Berita Terkait

Berbagi di Hari Mulia, Yayasan Tanjak Bertuah Riau Hadirkan Senyum dan Harapan bagi Sesama

Berbagi di Hari Mulia, Yayasan Tanjak Bertuah Riau Hadirkan Senyum dan Harapan bagi Sesama

Jumat, 8 Mei 2026
Agung Maulana Kritik Wacana Seleksi Aktivis HAM oleh Pemerintah: “Cacat Logika dan Ancam Kebebasan”

Agung Maulana Kritik Wacana Seleksi Aktivis HAM oleh Pemerintah: “Cacat Logika dan Ancam Kebebasan”

Rabu, 6 Mei 2026
Hadiri Peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Keberpihakan Negara pada Pekerja

Hadiri Peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Keberpihakan Negara pada Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026
Tiga Tahun Membentuk Karakter dan Masa Depan, Sekolah Gelar Rapat Kelulusan Siswa

Tiga Tahun Membentuk Karakter dan Masa Depan, Sekolah Gelar Rapat Kelulusan Siswa

Kamis, 30 April 2026
Rumah Zakat Salurkan Bantuan Pangan Untuk Anak Panti Asuhan Air Dingin Rimbo Panjang 

Rumah Zakat Salurkan Bantuan Pangan Untuk Anak Panti Asuhan Air Dingin Rimbo Panjang 

Kamis, 23 April 2026
Rumah Zakat Riau dan BASARNAS Perkuat Sinergi Penanggulangan Bencana Melalui Simulasi Evakuasi Gedung

Rumah Zakat Riau dan BASARNAS Perkuat Sinergi Penanggulangan Bencana Melalui Simulasi Evakuasi Gedung

Rabu, 22 April 2026
Rumah Zakat Riau Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Relawan di Pekanbaru

Rumah Zakat Riau Gelar Pelatihan Public Speaking untuk Relawan di Pekanbaru

Selasa, 21 April 2026
Pokdakan Mina Cahaya Nila Sehati Apresiasi CSR PT PLN Nusantara Power UP Tenayan, Dorong Ekonomi Warga

Pokdakan Mina Cahaya Nila Sehati Apresiasi CSR PT PLN Nusantara Power UP Tenayan, Dorong Ekonomi Warga

Senin, 20 April 2026
Tanjak Bertuah Riau Tebar Kepedulian di Depan Polresta Pekanbaru

Tanjak Bertuah Riau Tebar Kepedulian di Depan Polresta Pekanbaru

Jumat, 10 April 2026
Masjid Jogokariyan: Dari Tempat Ibadah Menjadi Pusat Peradaban Umat

Masjid Jogokariyan: Dari Tempat Ibadah Menjadi Pusat Peradaban Umat

Jumat, 3 April 2026
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In