Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kuasai Lahan HTI Milik PT SKR, PT RKT Dipolisikan

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Jumat, 13 Oktober 2023
in Hukum dan Kriminal
1 0
0
Kuasai Lahan HTI Milik PT SKR, PT RKT Dipolisikan
16
VIEWS
BagikanBagikan

Argoterkini.com,Jakarta – Diduga abaikan putusan Mahkamah Agung (MA), PT RKT (Rezeki Kencana Prima) terancam dipolisikan.

Hal ini disampaikan Dirut PT Sinar Kalbar Raya (SKR), Rudi Salim didampingi kuasa hukumnya Damianus H Rejaan SH, MH, kepada awak media, Jum’at 13 Oktober 2023 di Jakarta.

Baca Juga

Polres Rokan Hulu Berhasil Amankan Dua Pelaku Kasus Penganiayaan Berat di Desa Rantau Sakti

Polres Rokan Hulu Berhasil Amankan Dua Pelaku Kasus Penganiayaan Berat di Desa Rantau Sakti

Senin, 9 Februari 2026
Polres Rokan Hulu mengamankan Konflik antara dua kelompok dibonai Darussalam situasi aman dan kondusif

Polres Rokan Hulu mengamankan Konflik antara dua kelompok dibonai Darussalam situasi aman dan kondusif

Senin, 9 Februari 2026

Seperti yang disampaikan Rudi, PT Sinar Kalbar Raya adalah perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan yang memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (HTI) sejak tahun 1993 seluas ± 38.000 Hektar (Ha) di Provinsi Kalimantan Barat yang meliputi Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Landak.

Izin usaha PT SKR tersebut berlaku selama 60 tahun, sampai tahun 2053.

Rudi mengatakan, saat ini izin lahan yang mereka kantongi sudah tidak lagi sesuai. Dimana ada sekitar 6.000 Ha diserobot perusahaan perkebunan sawit.

Padahal, dalam UU tidak dibenarkan kawasan hutan dibuat sebagai perkebunan.

“Ya, sekitar 6.000 hektar lahan konsesi kita sekarang sudah ditanami sawit oleh beberapa perusahaan perkebunan yang bernaung di bawah PT RKT. Ini terjadi sejak tahun 2008,” ucap Rudi.

*Kronologis*
Kuasa Hukum PT SKR, Damianus H Rejaan SH MH menceritakan secara detail kronologis terjadinya pengalihfungsian kawasan hutan yang dilakukan PT RKT.

Dia menyebutkan, pada tahun 2013, terbit SK Menteri Kehutanan Nomor SK.936 sehingga sebagian wilayah izin usaha PT SKR berubah fungsi dari sebelumnya hutan menjadi non hutan/area penggunaan lain (APL).

Dalam diktum Ketujuh SK Menteri tersebut dinyatakan bahwa izin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan yang masih berlaku dan berada dalam kawasan hutan yang mengalami perubahan peruntukan, masih tetap berlaku sampai dengan izin usahanya berakhir.

“Artinya, meskipun sebagian wilayah PT SKR berubah fungsi kawasan dari hutan menjadi non hutan/APL, namun izin PT SKR tetap berlaku sampai tahun 2053. Harusnya, siapa pun yang akan memanfaatkan untuk perkebunan berkoordinasi dengan kami sebagai pemegang izin. Ini yang tidak pernah mereka (PT RKT,red) lakukan,” terang Damianus.

Dia juga menyebutkan, sejak tahun 2015 pasca kebakaran hutan, sebagian wilayah izin usaha PT SKR di Kabupaten Landak telah ditetapkan sebagai kawasan lindung gambut oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK).

Menteri LHK pun telah menyurati pemegang izin pemanfaatan hutan, termasuk PT SKR maupun pelaku usaha perkebunan termasuk sawit agar tidak melakukan aktivitas di wilayah gambut tersebut.

Namun, pada 29 April 2016, Gubernur Kalimantan Barat waktu itu, Drs. Cornelis, M.H mengirimkan surat kepada Menteri LHK yang berisi usulan pencabutan izin usaha milik PT SKR dengan alasan PT SKR tidak melaksanakan kewajiban dan meninggalkan lokasi.

“Padahal faktanya, PT SKR tidak melaksanakan aktvitas usaha di sebagian wilayah kerja di Kabupaten Landak karena telah ditetapkan sebagai kawasan lindung gambut. Kita menduga surat Gubernur Kalbar tersebut untuk melegalkan aktivitas sawit milik PT Rejeki Kencana Prima yang telah ada sebelumnya diatas wilayah izin usaha PT SKR,” ucapnya.

“Dugaan itu terbukti ketika pada tahun 2017, Bupati Landak Kaka itu Karolin Margret Natasha (anak dari Drs. Cornelis, M.H), menerbitkan Izin Lokasi untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit atas nama PT RKP seluas ±6.274 ha yang juga berlokasi di atas areal izin PT SKR, tepatnya di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, sehingga terdapat tumpang tindih,” lanjutnya.

Kemudian, sebutnya lagi, pada 6 Februari 2018, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III mengeluarkan Hasil Telaahan Teknis Fungsi Kawasan Hutan Terhadap Areal perkebunan sawit atas nama PT RKP, yang menyatakan bahwa Izin Lokasi perkebunan sawit PT RKP terdapat tumpang tindih perizinan dengan izin usaha milik PT SKR.

Lantas, pada 2 Juni 2018, Bapedda Kabupaten Landak mengeluarkan Rekomendasi yang merekomendasikan agar PT RKP terlebih dahulu menyelesaikan masalah tumpang tindih izin lokasinya dengan PT SKR dan tidak melakukan kegiatan sebelum status areal izin diperoleh.

Bupati Landak bukannya memfasilitasi penyelesaian masalah tumpang tindih peruntukan lahan antara PT SKR dan PT RKP, tetapi malah mengirimkan surat permohonan kepada Menteri LHK agar dilakukan revisi (Addendum) areal kerja izin usaha PT SKR.

Adapun alasan Bupati Landak dalam surat tersebut adalah karena areal izin usaha PT SKR berada di Areal Penggunaan Lain dan dikuasai oleh masyarakat. Padahal wilayah tersebut bukan dikuasai masyarakat, melainkan telah telah ada perkebunan sawit milik PT RKP sejak kawasan tersebut masih berstatus hutan.

Pada 21 Maret 2021, Menteri LHK menerbitkan Keputusan Nomor SK.75 yang mengurangi luas izin usaha PT SKR dari ± 38.000 Ha menjadi ± 31.721 Ha.

Wilyah izin usaha PT SKR yang dikurangi adalah wilayah izin usaha yang terletak di Kabupaten Landak yang telah ditanami sawit oleh PT RKP, padahal wilayah tersebut berstatus kawasan lindung gambut sehingga dilarang bagi aktivitas perkebunan maupun aktvitas pemanfaatan HTI.

Adapun dasar penerbitan Keputusan Menteri LHK tersebut adalah Surat Bupati Landak tgl 10 Desember 2020, Surat Gubernur Kalimantan Barat tgl. 29 April 2016, serta audit kinerja PT SKR.

MA Gugurkan SK Menteri
Merasa dirugikan, PT SKR lantas menggugat
SK Menteri LHK No.75 pada 14 Oktober 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN) Jakarta dalam perkara Nomor 239/G/2021/PTUN.JKT.

Damianus mengatakan, alasan gugatan tersebut adalah karena keputusan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.45/Menlhk/Setjen/HPL.0/5/2016 maka Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi, yang bersumber dari permohonan pemerintah daerah, maka harus dilengkapi dengan persetujuan/pernyataan tidak keberatan dari pemegang izin dalam bentuk akta notarial.

“Persetujuan mana yang tidak pernah diberikan oleh PT SKR. PT SKR tidak pernah dipanggil atau dimintai tanggapan apapun atau bahkan tidak pernah dikasih peringatan apapun sebelumnya, tiba-tiba terbit SK Menteri LHK No.75 tersebut,” ujarnya.

Sekarang, sebut Damianus, kliennya sudah memenangi perkara ini sampai Mahkamah Agung (MA). Isinya, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar ppbiaya perkara.

“Karena mereka tidak mengindahkan putusan MA, maka kita akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan PT RKT ke Mabes Polri dengan dugaan pidana perambahan hutan yang masih dilakukan secara masif, terstruktur dan terencana,” pungkasnya.*** (Rilis)

Editor : Mulyadi

bagikan1Tweet1Sendbagikan
Sebelumnya

Polda Riau Tak Jalankan Putusan Pengadilan untuk Tommy Karya, Jufri Zubir: Apa Karena Peran Makelar Kasus Korupsi Bakti Kominfo?

Berikutnya

Raffi Ahmad dan Arbi Leo Lakukan Bisnis Trip untuk Ekspansi Rojo Sambel

Berita Terkait

Polres Rokan Hulu Berhasil Amankan Dua Pelaku Kasus Penganiayaan Berat di Desa Rantau Sakti

Polres Rokan Hulu Berhasil Amankan Dua Pelaku Kasus Penganiayaan Berat di Desa Rantau Sakti

Senin, 9 Februari 2026
Polres Rokan Hulu mengamankan Konflik antara dua kelompok dibonai Darussalam situasi aman dan kondusif

Polres Rokan Hulu mengamankan Konflik antara dua kelompok dibonai Darussalam situasi aman dan kondusif

Senin, 9 Februari 2026
Baru Bebas Penjara, Pria di Kepenuhan Sejati Kembali Diciduk Polsek Kepnuhan dengan 23 Paket Sabu

Baru Bebas Penjara, Pria di Kepenuhan Sejati Kembali Diciduk Polsek Kepnuhan dengan 23 Paket Sabu

Senin, 9 Februari 2026
Keselamatan Nomor Satu, Satlantas Polres Kampar Edukasi Masyarakat Bangkinang Soal Tertib Lalu Lintas

Keselamatan Nomor Satu, Satlantas Polres Kampar Edukasi Masyarakat Bangkinang Soal Tertib Lalu Lintas

Sabtu, 7 Februari 2026
Polres Kampar Tangkap Sembilan Pelaku Penganiayaan di Desa Sinama Nenek

Polres Kampar Tangkap Sembilan Pelaku Penganiayaan di Desa Sinama Nenek

Sabtu, 7 Februari 2026
Pengurus PETIR dan Kuasa Hukum JS Beberkan Fakta Persidangan

Pengurus PETIR dan Kuasa Hukum JS Beberkan Fakta Persidangan

Jumat, 6 Februari 2026
Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pelaku KDRT Pada Istri Sirinya

Polsek XIII Koto Kampar Tangkap Pelaku KDRT Pada Istri Sirinya

Rabu, 4 Februari 2026
Kejati Riau Gelar Apel dan Tandatangani Pakta Integritas,Wujudkan Birokrasi Bersih dan Melayani

Kejati Riau Gelar Apel dan Tandatangani Pakta Integritas,Wujudkan Birokrasi Bersih dan Melayani

Rabu, 4 Februari 2026
Berantas Narkotika, Polsek Rokan IV Koto Tangkap Seorang Pemuda Sita Barang Bukti 1,23 Gram Sabu

Berantas Narkotika, Polsek Rokan IV Koto Tangkap Seorang Pemuda Sita Barang Bukti 1,23 Gram Sabu

Rabu, 4 Februari 2026
Pemko Pekanbaru Menyegel New Paragon,Imbas dari Dugaan Kontes Kecantikan Waria 

Pemko Pekanbaru Menyegel New Paragon,Imbas dari Dugaan Kontes Kecantikan Waria 

Selasa, 3 Februari 2026
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Olah Raga

Perguruan Silat Tuah Sakti Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Sumatra Open Gelanggang Silat Hangtuah

oleh Admin Argo Terkini
Sabtu, 7 Februari 2026
0
Perguruan Silat Tuah Sakti Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Sumatra Open Gelanggang Silat Hangtuah

PEKANBARU, ARGOTERKINI.COM— Perguruan Silat Tuah Sakti turut ambil bagian dalam Kejuaraan Pencak Silat Sumatra Open Gelanggang Silat Hangtuah yang diselenggarakan...

Baca Selengkapnya

Sumbar Cetak Sejarah! Wagub Vasko Ruseimy Resmikan Silek Tradisi Jadi Ekskul Wajib di Seluruh SMA & SMK se-Sumatera Barat

oleh Admin Argo Terkini
Minggu, 25 Januari 2026
0
Sumbar Cetak Sejarah! Wagub Vasko Ruseimy Resmikan Silek Tradisi Jadi Ekskul Wajib di Seluruh SMA & SMK se-Sumatera Barat

SUMBAR,ARGOTERKINI.COM-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengambil langkah berani dalam melestarikan warisan leluhur. Mulai tahun ini, Silek Tradisi Minangkabau resmi ditetapkan...

Baca Selengkapnya

*Giat Olahraga Satpol PP Provinsi Riau, Ditutup dengan Adu Sprint Antarbidang

oleh Admin Argo Terkini
Kamis, 2 Oktober 2025
0
*Giat Olahraga Satpol PP Provinsi Riau, Ditutup dengan Adu Sprint Antarbidang

ARGOTERKINI, COM. PEKANBARU- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau dalam kegiatan olahraga bersama yang digelar pada kamis pagi (02/10/2025)....

Baca Selengkapnya

Ekonomi

KUB Binaan Rumah Zakat Turut Meriahkan Festival Karya Riau Bertuah 2025

Unisi Pindahkan Biaya Pendidikan Mahasiswa dan Penerimaan Pembayaran ke Bank Riau Kepri Syariah

Naik 106,47 Persen, Laba BRK Syariah Jadi Rp79,72 Miliar di Kuartal I 2024

BRK Syariah Hadiri Pembukaan MTQ ke 42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai

BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad

BRKS Ranai Rayakan HUT ke – 58 dengan Bagikan Sembako di Pelabuhan Penagi

Nasional

Perguruan Silat Tuah Sakti Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Sumatra Open Gelanggang Silat Hangtuah

Perguruan Silat Tuah Sakti Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Sumatra Open Gelanggang Silat Hangtuah

oleh Admin Argo Terkini
Sabtu, 7 Februari 2026
0

PEKANBARU, ARGOTERKINI.COM— Perguruan Silat Tuah Sakti turut ambil bagian dalam Kejuaraan Pencak Silat Sumatra Open Gelanggang Silat Hangtuah yang diselenggarakan...

Akselerasi Infrastruktur, Bupati Rokan Hulu Hadiri Pertemuan Strategis Kemendagri di Jakarta

Akselerasi Infrastruktur, Bupati Rokan Hulu Hadiri Pertemuan Strategis Kemendagri di Jakarta

oleh Admin Argo Terkini
Rabu, 4 Februari 2026
0

JAKARTA| Argoterkini.com– Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, menghadiri undangan penting dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam forum diskusi percepatan...

Presiden Prabowo Deklarasikan Perang Lawan Sampah, Bupati Anton dan Forkopimda Rohul Siap Laksanakan Arahan

Presiden Prabowo Deklarasikan Perang Lawan Sampah, Bupati Anton dan Forkopimda Rohul Siap Laksanakan Arahan

oleh Admin Argo Terkini
Selasa, 3 Februari 2026
0

BOGOR, ARGOTERKINI.COM– Isu lingkungan menjadi perhatian serius Presiden RI Prabowo Subianto. Dalam Taklimat Presiden pada Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah...

Wujudkan Mimpi Rakyat Makan Cukup dan Hidup Sehat, Bupati Anton dan Forkopimda Rohul Satu Komando dengan Pusat

Wujudkan Mimpi Rakyat Makan Cukup dan Hidup Sehat, Bupati Anton dan Forkopimda Rohul Satu Komando dengan Pusat

oleh Admin Argo Terkini
Selasa, 3 Februari 2026
0

BOGOR,ARGOTERKINI.COM– Presiden RI Prabowo Subianto memaparkan visi besar mengenai kualitas hidup rakyat Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat...

Otomotif

Syarat Perpanjang SIM Online Baik Cata dan Tarif Terbaru 2024
Otomotif

Syarat Perpanjang SIM Online Baik Cata dan Tarif Terbaru 2024

oleh Admin Argo Terkini
Minggu, 14 Januari 2024
0

Argoterkini.com,Pekanbaru - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat bagi aeseorang untuk dapat menggunakan kenseraan bermotor di jalan di mana SIM...

Baca Selengkapnya

Marc Marquez Anggap Enteng Sirkuit Mandalika

Apple Bakal Rilis Produk Baru Maret Ini

Pasang Pelat Nomor Tidak Sesuai Standar Denda Rp 500.000, Simak Penjelasannya Disini

Canggih, Berikut Kelebihan ROG Phone 5

Pendidikan

Sumbar Cetak Sejarah! Wagub Vasko Ruseimy Resmikan Silek Tradisi Jadi Ekskul Wajib di Seluruh SMA & SMK se-Sumatera Barat

Gotong Royong di Tengah Bencana, Gajah Muda Nusantara (GMN) Kota Pekanbaru Bangun Posko Air Bersih Gratis

Gerakan Kecil Untuk Perubahan Besar, Komunitas Sobat Bumi kegiatan Aksi Lingkungan 

Dari Riau ke Tanah Minangkabau, Yayasan Tanjak Bertuah salurkan Bantuan Ke Tiga Posko Bencana Palambaian, Kabupaten Agam  ‎

*Refleksi Maulid Nabi: Dari Perayaan Kosong Menuju Kesadaran Kolektif*

ROTAMA SILALAHI HARUMKAN NAMA PEKANBARU, RAIH JUARA 1 KEJUARAAN NASIONAL SAMBO DI PADANG

Serah Terima Jabatan Ketua Komite SD Juara Kota Pekanbaru, Erma Yulita Susanti Serahkan Tongkat Estafet Kepemimpinan ke Nur Intan Mukaromah

Peristiwa

Daerah

Sah,Tengku Muhammad Roem di Nobatkan Sebagai Junjungan Adar Raja Luhak Kunto Darussalam 

Rabu, 28 Januari 2026
Daerah

Sumbar Cetak Sejarah! Wagub Vasko Ruseimy Resmikan Silek Tradisi Jadi Ekskul Wajib di Seluruh SMA & SMK se-Sumatera Barat

Minggu, 25 Januari 2026
Daerah

Aktivis Dorong Verifikasi Resmi ke DLHK Usai Temuan Lapangan dalam Sidak Lingkungan PT Bormindo Nusantara

Selasa, 30 Desember 2025
Daerah

‎Bergerak Demi Kemanusiaan, Hadir Untuk manfaat, Yayasan Tanjak Bertuah Berikan Air Bersih di Batu Busuk Sumbar 

Minggu, 28 Desember 2025
Daerah

Gerakan Kecil Untuk Perubahan Besar, Komunitas Sobat Bumi kegiatan Aksi Lingkungan 

Sabtu, 27 Desember 2025
Daerah

Dari Pekanbaru ke Sumatra Barat, Yayasan Tanjak Bertuah Bawa Satu Truk Donasi Kemanusiaan

Rabu, 17 Desember 2025
Budaya

PROJO RIAU TURUN GUNUNG! HORMATI KAPOLRI DENGAN GELAR ADAT DI GEDUNG LAM RIAU

Sabtu, 12 Juli 2025

Teropuler

  • Mutasi Kepsek Diduga Sarat Kepentingan, Sri Deviyani : Babak Baru Mutasi Yang Meresahkan

    Mutasi Kepsek Diduga Sarat Kepentingan, Sri Deviyani : Babak Baru Mutasi Yang Meresahkan

    768 dibagikan
    bagikan 307 Tweet 192
  • Kisruh Mutasi Kepala Sekolah, Sri Deviyani : Jangan Menyalahi Aturan

    191 dibagikan
    bagikan 76 Tweet 48
  • MPZ Duga PPDB Riau 2024 Diwarnai Kecurangan, Sri Deviyani : Minta Lakukan Verifikasi Faktual!!!

    156 dibagikan
    bagikan 62 Tweet 39
  • Kepsek SMA Negeri 8 Diduga Lakukan Pembohongan Publik?!!

    155 dibagikan
    bagikan 62 Tweet 39
  • Reses dan Sosper Diduga Fiktif, Sarat Pemotongan Liar, Sri Deviyani : Saatnya APH Audit Oknum DPRD

    122 dibagikan
    bagikan 49 Tweet 31

Internasional

Kunjungan TP2GD Kota Pekanbaru ke Johor Baru
Internasional

Kunjungan TP2GD Kota Pekanbaru ke Johor Baru

oleh Admin Argo Terkini
Minggu, 3 November 2024

Politik

AMPUN LAKUKAN UNJUK RASA DUKUNG KPK
Daerah

AMPUN LAKUKAN UNJUK RASA DUKUNG KPK

oleh Admin Argo Terkini
Selasa, 11 November 2025
0

ARGOTERKINI. COM PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (...

Baca Selengkapnya

Erma Yulita Susanti, Sosok Perempuan Inspiratif Siap Wakili Aspirasi Masyarakat VII Koto Sungai Sariak di DPRD Padang Pariaman 2029–2034

Kuliti Visi Misi Bermarwah, Anak Muda Riau Jangan Gabut Apalagi Galau! Cagubri Muda Solusinya

Klaim Selangkah Lagi Dapat Dukungan Gerindra, Hanura, PDIP dan PKB Duet Intsiawati Ayus – Iman Sukendar Muncul di Pilwako Pekanbaru

Religi

Minum Jangan Mengeringkan, Sawit Mafia Disita Satgas PKH

JS ketua ormas Pemuda Tri Karya Ternyata Punya Segudang Karya Untuk Indonesia

JPU Tidak Hadiri Sidang, Kuasa Hukum JS Akan Lapor Pengawas Kejati Riau

Berdayakan Ekonomi Umat, BAZNAS Rokan Hulu Salurkan Bantuan Bengkel ‘Z-Auto’ untuk 13 Mustahiq

Wabup Syafaruddin Poti Hadiri Penyerahan Sertifikat Halal dan Perizinan Berusaha UMKM di Kecamatan Tandun

Sidang TPP Lapas Narkotika Rumbai Bahas Usulan Program Pembinaan dan Integrasi WBP

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In