Rabu, 19 Agustus 2026
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kuasai Lahan HTI Milik PT SKR, PT RKT Dipolisikan

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Jumat, 13 Oktober 2023
in Hukum dan Kriminal
1 0
0
Kuasai Lahan HTI Milik PT SKR, PT RKT Dipolisikan
21
VIEWS
BagikanBagikan

Argoterkini.com,Jakarta – Diduga abaikan putusan Mahkamah Agung (MA), PT RKT (Rezeki Kencana Prima) terancam dipolisikan.

Hal ini disampaikan Dirut PT Sinar Kalbar Raya (SKR), Rudi Salim didampingi kuasa hukumnya Damianus H Rejaan SH, MH, kepada awak media, Jum’at 13 Oktober 2023 di Jakarta.

Baca Juga

AKBP Faisal Disebut Jadi “Kambing Hitam”, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Konflik Rumah Tangga

AKBP Faisal Disebut Jadi “Kambing Hitam”, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Konflik Rumah Tangga

Jumat, 14 Agustus 2026
Sempat Kabur, DPO Narkoba Ditemukan Bersembunyi di Balik Kelambu

Sempat Kabur, DPO Narkoba Ditemukan Bersembunyi di Balik Kelambu

Sabtu, 8 Agustus 2026

Seperti yang disampaikan Rudi, PT Sinar Kalbar Raya adalah perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan yang memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (HTI) sejak tahun 1993 seluas ± 38.000 Hektar (Ha) di Provinsi Kalimantan Barat yang meliputi Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Landak.

Izin usaha PT SKR tersebut berlaku selama 60 tahun, sampai tahun 2053.

Rudi mengatakan, saat ini izin lahan yang mereka kantongi sudah tidak lagi sesuai. Dimana ada sekitar 6.000 Ha diserobot perusahaan perkebunan sawit.

Padahal, dalam UU tidak dibenarkan kawasan hutan dibuat sebagai perkebunan.

“Ya, sekitar 6.000 hektar lahan konsesi kita sekarang sudah ditanami sawit oleh beberapa perusahaan perkebunan yang bernaung di bawah PT RKT. Ini terjadi sejak tahun 2008,” ucap Rudi.

*Kronologis*
Kuasa Hukum PT SKR, Damianus H Rejaan SH MH menceritakan secara detail kronologis terjadinya pengalihfungsian kawasan hutan yang dilakukan PT RKT.

Dia menyebutkan, pada tahun 2013, terbit SK Menteri Kehutanan Nomor SK.936 sehingga sebagian wilayah izin usaha PT SKR berubah fungsi dari sebelumnya hutan menjadi non hutan/area penggunaan lain (APL).

Dalam diktum Ketujuh SK Menteri tersebut dinyatakan bahwa izin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan yang masih berlaku dan berada dalam kawasan hutan yang mengalami perubahan peruntukan, masih tetap berlaku sampai dengan izin usahanya berakhir.

“Artinya, meskipun sebagian wilayah PT SKR berubah fungsi kawasan dari hutan menjadi non hutan/APL, namun izin PT SKR tetap berlaku sampai tahun 2053. Harusnya, siapa pun yang akan memanfaatkan untuk perkebunan berkoordinasi dengan kami sebagai pemegang izin. Ini yang tidak pernah mereka (PT RKT,red) lakukan,” terang Damianus.

Dia juga menyebutkan, sejak tahun 2015 pasca kebakaran hutan, sebagian wilayah izin usaha PT SKR di Kabupaten Landak telah ditetapkan sebagai kawasan lindung gambut oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK).

Menteri LHK pun telah menyurati pemegang izin pemanfaatan hutan, termasuk PT SKR maupun pelaku usaha perkebunan termasuk sawit agar tidak melakukan aktivitas di wilayah gambut tersebut.

Namun, pada 29 April 2016, Gubernur Kalimantan Barat waktu itu, Drs. Cornelis, M.H mengirimkan surat kepada Menteri LHK yang berisi usulan pencabutan izin usaha milik PT SKR dengan alasan PT SKR tidak melaksanakan kewajiban dan meninggalkan lokasi.

“Padahal faktanya, PT SKR tidak melaksanakan aktvitas usaha di sebagian wilayah kerja di Kabupaten Landak karena telah ditetapkan sebagai kawasan lindung gambut. Kita menduga surat Gubernur Kalbar tersebut untuk melegalkan aktivitas sawit milik PT Rejeki Kencana Prima yang telah ada sebelumnya diatas wilayah izin usaha PT SKR,” ucapnya.

“Dugaan itu terbukti ketika pada tahun 2017, Bupati Landak Kaka itu Karolin Margret Natasha (anak dari Drs. Cornelis, M.H), menerbitkan Izin Lokasi untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit atas nama PT RKP seluas ±6.274 ha yang juga berlokasi di atas areal izin PT SKR, tepatnya di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, sehingga terdapat tumpang tindih,” lanjutnya.

Kemudian, sebutnya lagi, pada 6 Februari 2018, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III mengeluarkan Hasil Telaahan Teknis Fungsi Kawasan Hutan Terhadap Areal perkebunan sawit atas nama PT RKP, yang menyatakan bahwa Izin Lokasi perkebunan sawit PT RKP terdapat tumpang tindih perizinan dengan izin usaha milik PT SKR.

Lantas, pada 2 Juni 2018, Bapedda Kabupaten Landak mengeluarkan Rekomendasi yang merekomendasikan agar PT RKP terlebih dahulu menyelesaikan masalah tumpang tindih izin lokasinya dengan PT SKR dan tidak melakukan kegiatan sebelum status areal izin diperoleh.

Bupati Landak bukannya memfasilitasi penyelesaian masalah tumpang tindih peruntukan lahan antara PT SKR dan PT RKP, tetapi malah mengirimkan surat permohonan kepada Menteri LHK agar dilakukan revisi (Addendum) areal kerja izin usaha PT SKR.

Adapun alasan Bupati Landak dalam surat tersebut adalah karena areal izin usaha PT SKR berada di Areal Penggunaan Lain dan dikuasai oleh masyarakat. Padahal wilayah tersebut bukan dikuasai masyarakat, melainkan telah telah ada perkebunan sawit milik PT RKP sejak kawasan tersebut masih berstatus hutan.

Pada 21 Maret 2021, Menteri LHK menerbitkan Keputusan Nomor SK.75 yang mengurangi luas izin usaha PT SKR dari ± 38.000 Ha menjadi ± 31.721 Ha.

Wilyah izin usaha PT SKR yang dikurangi adalah wilayah izin usaha yang terletak di Kabupaten Landak yang telah ditanami sawit oleh PT RKP, padahal wilayah tersebut berstatus kawasan lindung gambut sehingga dilarang bagi aktivitas perkebunan maupun aktvitas pemanfaatan HTI.

Adapun dasar penerbitan Keputusan Menteri LHK tersebut adalah Surat Bupati Landak tgl 10 Desember 2020, Surat Gubernur Kalimantan Barat tgl. 29 April 2016, serta audit kinerja PT SKR.

MA Gugurkan SK Menteri
Merasa dirugikan, PT SKR lantas menggugat
SK Menteri LHK No.75 pada 14 Oktober 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN) Jakarta dalam perkara Nomor 239/G/2021/PTUN.JKT.

Damianus mengatakan, alasan gugatan tersebut adalah karena keputusan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.45/Menlhk/Setjen/HPL.0/5/2016 maka Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi, yang bersumber dari permohonan pemerintah daerah, maka harus dilengkapi dengan persetujuan/pernyataan tidak keberatan dari pemegang izin dalam bentuk akta notarial.

“Persetujuan mana yang tidak pernah diberikan oleh PT SKR. PT SKR tidak pernah dipanggil atau dimintai tanggapan apapun atau bahkan tidak pernah dikasih peringatan apapun sebelumnya, tiba-tiba terbit SK Menteri LHK No.75 tersebut,” ujarnya.

Sekarang, sebut Damianus, kliennya sudah memenangi perkara ini sampai Mahkamah Agung (MA). Isinya, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar ppbiaya perkara.

“Karena mereka tidak mengindahkan putusan MA, maka kita akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan PT RKT ke Mabes Polri dengan dugaan pidana perambahan hutan yang masih dilakukan secara masif, terstruktur dan terencana,” pungkasnya.*** (Rilis)

Editor : Mulyadi

bagikan1Tweet1Sendbagikan
Sebelumnya

Polda Riau Tak Jalankan Putusan Pengadilan untuk Tommy Karya, Jufri Zubir: Apa Karena Peran Makelar Kasus Korupsi Bakti Kominfo?

Berikutnya

Raffi Ahmad dan Arbi Leo Lakukan Bisnis Trip untuk Ekspansi Rojo Sambel

Berita Terkait

AKBP Faisal Disebut Jadi “Kambing Hitam”, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Konflik Rumah Tangga

AKBP Faisal Disebut Jadi “Kambing Hitam”, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Konflik Rumah Tangga

Jumat, 14 Agustus 2026
Sempat Kabur, DPO Narkoba Ditemukan Bersembunyi di Balik Kelambu

Sempat Kabur, DPO Narkoba Ditemukan Bersembunyi di Balik Kelambu

Sabtu, 8 Agustus 2026
MUI dan Ganas Annar Bangun Sinergitas dengan LPKA Kelas II Pekanbaru, Tingkatkan Pembinaan Anak Binaan yang Humanis dan Berkelanjutan

MUI dan Ganas Annar Bangun Sinergitas dengan LPKA Kelas II Pekanbaru, Tingkatkan Pembinaan Anak Binaan yang Humanis dan Berkelanjutan

Selasa, 14 Juli 2026
PT PHI Gelar Mediasi Bersama Masyarakat Desa Rantau Baru, Bahas Tuntutan Hak Masyarakat

PT PHI Gelar Mediasi Bersama Masyarakat Desa Rantau Baru, Bahas Tuntutan Hak Masyarakat

Selasa, 30 Juni 2026
IKM Kampar Resmi Laporkan Abu Janda, Desak Proses Hukum Atas Dugaan Pernyataan yang Dinilai Menyinggung Suku Minang

IKM Kampar Resmi Laporkan Abu Janda, Desak Proses Hukum Atas Dugaan Pernyataan yang Dinilai Menyinggung Suku Minang

Selasa, 16 Juni 2026
LP Pengeroyokan di AW Pekanbaru Tak Kunjung Terang, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Penyidik

LP Pengeroyokan di AW Pekanbaru Tak Kunjung Terang, Kuasa Hukum Pertanyakan Kinerja Penyidik

Sabtu, 13 Juni 2026
Diancam Kampak Saat Liputan PETI Kuansing, Tim Media Desak Kapolres Tangkap Pelaku!

Diancam Kampak Saat Liputan PETI Kuansing, Tim Media Desak Kapolres Tangkap Pelaku!

Rabu, 3 Juni 2026
Korupsi MBG: Saat Hak Gizi Anak Bangsa Diduga Dijadikan Bancakan

Korupsi MBG: Saat Hak Gizi Anak Bangsa Diduga Dijadikan Bancakan

Rabu, 3 Juni 2026
Insiden Penembakan di UNP Guncang Dunia Pendidikan, KMPKS Desak Tindakan Tegas

Insiden Penembakan di UNP Guncang Dunia Pendidikan, KMPKS Desak Tindakan Tegas

Rabu, 3 Juni 2026
Diduga Gelapkan dan Gadaikan Surat Tanah, Pirok Dilaporkan ke Polsek Binawidya

Diduga Gelapkan dan Gadaikan Surat Tanah, Pirok Dilaporkan ke Polsek Binawidya

Jumat, 22 Mei 2026
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Olah Raga

Drama 120 Menit! Spanyol Tumbangkan Argentina, La Roja Resmi Juara Piala Dunia 2026

oleh Admin Argo Terkini
Senin, 20 Juli 2026
0
Drama 120 Menit! Spanyol Tumbangkan Argentina, La Roja Resmi Juara Piala Dunia 2026

ARGOTERKINI-COM- Spanyol akhirnya menorehkan sejarah baru di panggung sepak bola dunia. Setelah melalui pertarungan sengit selama 120 menit, La Roja...

Baca Selengkapnya

Bupati Zukri Buka Pelalawan Boat Racing 2026, Sport Tourism Sungai Kampar Siap Mendunia

oleh Admin Argo Terkini
Jumat, 10 Juli 2026
0
Bupati Zukri Buka Pelalawan Boat Racing 2026, Sport Tourism Sungai Kampar Siap Mendunia

PELALAWAN – ARGOTERKINI-COM- Deru mesin perahu ketinting memecah keheningan Sungai Kampar saat Bupati Pelalawan H. Zukri Misran, S.M., M.M. secara...

Baca Selengkapnya

Festival Silaturahim Silat Tradisi Bangsa Melayu Perkuat Pelestarian Warisan Budaya di Kota Pekanbaru

oleh Admin Argo Terkini
Sabtu, 4 Juli 2026
0
Festival Silaturahim Silat Tradisi Bangsa Melayu Perkuat Pelestarian Warisan Budaya di Kota Pekanbaru

PEKANBARU- ARGOTERKINI-COM– Semangat melestarikan warisan budaya bangsa kembali digaungkan melalui Festival Silaturahim Silat Tradisi Bangsa Melayu yang digelar di GOR...

Baca Selengkapnya

Ekonomi

Santan Anak Amak Milik Fidia Wati Jadi Andalan Warga, Sajikan Produk Segar dan Higienis

Energi untuk Rakyat atau Komoditas Segelintir? Negara Jangan Tutup Mata!

KUB Binaan Rumah Zakat Turut Meriahkan Festival Karya Riau Bertuah 2025

Unisi Pindahkan Biaya Pendidikan Mahasiswa dan Penerimaan Pembayaran ke Bank Riau Kepri Syariah

Naik 106,47 Persen, Laba BRK Syariah Jadi Rp79,72 Miliar di Kuartal I 2024

BRK Syariah Hadiri Pembukaan MTQ ke 42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai

Nasional

Semangat Kemerdekaan, Polantas Aceh Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas kepada Anak Usia Dini

Semangat Kemerdekaan, Polantas Aceh Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas kepada Anak Usia Dini

oleh Admin Argo Terkini
Jumat, 14 Agustus 2026
0

BANDA ACEH — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh terus memperkuat edukasi keselamatan berlalu lintas kepada generasi muda, khususnya anak...

DPRD Bongkar Potensi Pajak Air Permukaan Lampung: 101 Perusahaan Jadi Sorotan

DPRD Bongkar Potensi Pajak Air Permukaan Lampung: 101 Perusahaan Jadi Sorotan

oleh Admin Argo Terkini
Senin, 3 Agustus 2026
0

BANDAR LAMPUNG -  3 Agustus 2026 — Potensi besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. Di tengah...

Prabowo Tetapkan Perpres Pertahanan Negara, Ancaman Nonmiliter Jadi Fokus Strategis

Prabowo Tetapkan Perpres Pertahanan Negara, Ancaman Nonmiliter Jadi Fokus Strategis

oleh Admin Argo Terkini
Minggu, 5 Juli 2026
0

JAKARTA – ARGOTERKINI-COM- Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan...

DPD LIRA Pekanbaru Tebar Kepedulian, Warga Sidomulyo Barat Terima Bantuan Sembako

DPD LIRA Pekanbaru Tebar Kepedulian, Warga Sidomulyo Barat Terima Bantuan Sembako

oleh Admin Argo Terkini
Jumat, 12 Juni 2026
0

PEKANBARU -ARGOTERKINI.COM-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam kegiatan sosial kemasyarakatan melalui program...

Otomotif

Syarat Perpanjang SIM Online Baik Cata dan Tarif Terbaru 2024
Otomotif

Syarat Perpanjang SIM Online Baik Cata dan Tarif Terbaru 2024

oleh Admin Argo Terkini
Minggu, 14 Januari 2024
0

Argoterkini.com,Pekanbaru - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat bagi aeseorang untuk dapat menggunakan kenseraan bermotor di jalan di mana SIM...

Baca Selengkapnya

Marc Marquez Anggap Enteng Sirkuit Mandalika

Apple Bakal Rilis Produk Baru Maret Ini

Pasang Pelat Nomor Tidak Sesuai Standar Denda Rp 500.000, Simak Penjelasannya Disini

Canggih, Berikut Kelebihan ROG Phone 5

Pendidikan

Istano Rajo, Benteng Marwah Adat Alam Surambi Sungai Pagu

Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput

Insiden Penembakan di UNP Guncang Dunia Pendidikan, KMPKS Desak Tindakan Tegas

Situs Menhir Maek Ungkap Jejak Peradaban Ribuan Tahun, Pemprov Sumbar Dorong Kajian Dunia

Mengasah Bakat Sejak Dini, Pentas Seni SDIT Al Gibrani Hadirkan Penampilan Memukau

Jelang Pemilihan ORMAWA, Mahasiswa UT Pekanbaru Sambut Hangat Pesta Demokrasi Kampus

PERKEMI Perkuat SDM Kempo Nasional, Penataran di Padang Jadi Momentum Lahirkan Pelatih dan Wasit Berkualitas

Peristiwa

Daerah

Agung Maulana Kritik Wacana Seleksi Aktivis HAM oleh Pemerintah: “Cacat Logika dan Ancam Kebebasan”

Rabu, 6 Mei 2026
Budaya

BALIMAU KASAI Tembus Panggung Nasional, Dellas Akhmeidi Wakili Riau Di Mandalika Essay Competition, NTB

Minggu, 3 Mei 2026
Daerah

Ketua Garda Aman Hadiri Pernikahan Keponakan Pembina, Uci & Egi Resmi Menapaki Hidup Baru

Sabtu, 2 Mei 2026
Daerah

JALUR Ditpolairud Polda Riau Hadirkan Negara untuk Suku Talang Mamak, 8 Jam Perjalanan ke Pedalaman 

Sabtu, 25 April 2026
Daerah

Komisi IX DPR RI Kunjungi Riau,Dalam Rangka Menjalankan Fungsi Pengawasan Terhadap Program Pemerintah di Bidang Kesehatan

Kamis, 23 April 2026
Budaya

Pokdakan Mina Cahaya Nila Sehati Apresiasi CSR PT PLN Nusantara Power UP Tenayan, Dorong Ekonomi Warga

Senin, 20 April 2026
Daerah

Hujan Deras Picu Banjir di Rumbai Timur, Tim SAR Evakuasi Warga di Jalan Sembilang

Minggu, 19 April 2026

Teropuler

  • Mutasi Kepsek Diduga Sarat Kepentingan, Sri Deviyani : Babak Baru Mutasi Yang Meresahkan

    Mutasi Kepsek Diduga Sarat Kepentingan, Sri Deviyani : Babak Baru Mutasi Yang Meresahkan

    769 dibagikan
    bagikan 308 Tweet 192
  • Kisruh Mutasi Kepala Sekolah, Sri Deviyani : Jangan Menyalahi Aturan

    193 dibagikan
    bagikan 77 Tweet 48
  • MPZ Duga PPDB Riau 2024 Diwarnai Kecurangan, Sri Deviyani : Minta Lakukan Verifikasi Faktual!!!

    158 dibagikan
    bagikan 63 Tweet 40
  • Kepsek SMA Negeri 8 Diduga Lakukan Pembohongan Publik?!!

    157 dibagikan
    bagikan 63 Tweet 39
  • Top 5 SMA Terbaik di Provinsi Riau, SMA Darma Yudha Unggul Dibanding Seluruh SMA Negeri/Swasta Se-Riau

    129 dibagikan
    bagikan 52 Tweet 32

Internasional

Drama 120 Menit! Spanyol Tumbangkan Argentina, La Roja Resmi Juara Piala Dunia 2026
Internasional

Drama 120 Menit! Spanyol Tumbangkan Argentina, La Roja Resmi Juara Piala Dunia 2026

oleh Admin Argo Terkini
Senin, 20 Juli 2026

Politik

Pelantikan Pengurus PAN se-Riau Berlangsung Megah, Ini Kata Zulkifli Hasan
Daerah

Pelantikan Pengurus PAN se-Riau Berlangsung Megah, Ini Kata Zulkifli Hasan

oleh Admin Argo Terkini
Kamis, 30 April 2026
0

PEKANBARU –ARGOTERKINI.COM- Pelantikan pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) se-Provinsi...

Baca Selengkapnya

Perihal: Kegagalan Eksepsi dan Ketidaktepatan Strategi Pembelaan — Gubernur Nonaktif Abdul Wahid apakah kalah telak?

AMPUN LAKUKAN UNJUK RASA DUKUNG KPK

Erma Yulita Susanti, Sosok Perempuan Inspiratif Siap Wakili Aspirasi Masyarakat VII Koto Sungai Sariak di DPRD Padang Pariaman 2029–2034

Religi

Polantas Aceh Perkuat Sinergi Forum DLLAJ, Keselamatan Lalu Lintas Jadi Gerakan Bersama

Polantas Aceh Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas di Simpang Surabaya

GEMA Melayu Riau Audiensikan Listrik Untuk Masyarakat Adat Bonai ke PLN Regional Riau dan Kepri

Merah Putih Berkibar, Pengabdian Mengakar di Sungai Apit

Adek Sukri: Merawat Jejak Datuk Majourang di Tengah Perubahan Zaman

Polantas Aceh Makin Responsif, RTMC Pantau dan Antisipasi Gangguan Lalu Lintas

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In