Sabtu, 3 Oktober 2026
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Kuasai Lahan HTI Milik PT SKR, PT RKT Dipolisikan

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Jumat, 13 Oktober 2023
in Hukum dan Kriminal
1 0
0
Kuasai Lahan HTI Milik PT SKR, PT RKT Dipolisikan
21
VIEWS
BagikanBagikan

Argoterkini.com,Jakarta – Diduga abaikan putusan Mahkamah Agung (MA), PT RKT (Rezeki Kencana Prima) terancam dipolisikan.

Hal ini disampaikan Dirut PT Sinar Kalbar Raya (SKR), Rudi Salim didampingi kuasa hukumnya Damianus H Rejaan SH, MH, kepada awak media, Jum’at 13 Oktober 2023 di Jakarta.

Baca Juga

Jejak Hijau Lestari Kecam Sikap Bungkam PHR dalam Skandal Limbah B3 dan Okupasi Hutan PT Bormindo Nusantara

Jejak Hijau Lestari Kecam Sikap Bungkam PHR dalam Skandal Limbah B3 dan Okupasi Hutan PT Bormindo Nusantara

Senin, 28 September 2026
Kasus Wali Kota Dumai ‘Bakar KSOP’ Masih Bergulir, Ahli Pidana Sebut Telah Diminta Keterangan oleh Penyidik

Kasus Wali Kota Dumai ‘Bakar KSOP’ Masih Bergulir, Ahli Pidana Sebut Telah Diminta Keterangan oleh Penyidik

Senin, 21 September 2026

Seperti yang disampaikan Rudi, PT Sinar Kalbar Raya adalah perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan yang memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (HTI) sejak tahun 1993 seluas ± 38.000 Hektar (Ha) di Provinsi Kalimantan Barat yang meliputi Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Landak.

Izin usaha PT SKR tersebut berlaku selama 60 tahun, sampai tahun 2053.

Rudi mengatakan, saat ini izin lahan yang mereka kantongi sudah tidak lagi sesuai. Dimana ada sekitar 6.000 Ha diserobot perusahaan perkebunan sawit.

Padahal, dalam UU tidak dibenarkan kawasan hutan dibuat sebagai perkebunan.

“Ya, sekitar 6.000 hektar lahan konsesi kita sekarang sudah ditanami sawit oleh beberapa perusahaan perkebunan yang bernaung di bawah PT RKT. Ini terjadi sejak tahun 2008,” ucap Rudi.

*Kronologis*
Kuasa Hukum PT SKR, Damianus H Rejaan SH MH menceritakan secara detail kronologis terjadinya pengalihfungsian kawasan hutan yang dilakukan PT RKT.

Dia menyebutkan, pada tahun 2013, terbit SK Menteri Kehutanan Nomor SK.936 sehingga sebagian wilayah izin usaha PT SKR berubah fungsi dari sebelumnya hutan menjadi non hutan/area penggunaan lain (APL).

Dalam diktum Ketujuh SK Menteri tersebut dinyatakan bahwa izin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan yang masih berlaku dan berada dalam kawasan hutan yang mengalami perubahan peruntukan, masih tetap berlaku sampai dengan izin usahanya berakhir.

“Artinya, meskipun sebagian wilayah PT SKR berubah fungsi kawasan dari hutan menjadi non hutan/APL, namun izin PT SKR tetap berlaku sampai tahun 2053. Harusnya, siapa pun yang akan memanfaatkan untuk perkebunan berkoordinasi dengan kami sebagai pemegang izin. Ini yang tidak pernah mereka (PT RKT,red) lakukan,” terang Damianus.

Dia juga menyebutkan, sejak tahun 2015 pasca kebakaran hutan, sebagian wilayah izin usaha PT SKR di Kabupaten Landak telah ditetapkan sebagai kawasan lindung gambut oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK).

Menteri LHK pun telah menyurati pemegang izin pemanfaatan hutan, termasuk PT SKR maupun pelaku usaha perkebunan termasuk sawit agar tidak melakukan aktivitas di wilayah gambut tersebut.

Namun, pada 29 April 2016, Gubernur Kalimantan Barat waktu itu, Drs. Cornelis, M.H mengirimkan surat kepada Menteri LHK yang berisi usulan pencabutan izin usaha milik PT SKR dengan alasan PT SKR tidak melaksanakan kewajiban dan meninggalkan lokasi.

“Padahal faktanya, PT SKR tidak melaksanakan aktvitas usaha di sebagian wilayah kerja di Kabupaten Landak karena telah ditetapkan sebagai kawasan lindung gambut. Kita menduga surat Gubernur Kalbar tersebut untuk melegalkan aktivitas sawit milik PT Rejeki Kencana Prima yang telah ada sebelumnya diatas wilayah izin usaha PT SKR,” ucapnya.

“Dugaan itu terbukti ketika pada tahun 2017, Bupati Landak Kaka itu Karolin Margret Natasha (anak dari Drs. Cornelis, M.H), menerbitkan Izin Lokasi untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit atas nama PT RKP seluas ±6.274 ha yang juga berlokasi di atas areal izin PT SKR, tepatnya di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, sehingga terdapat tumpang tindih,” lanjutnya.

Kemudian, sebutnya lagi, pada 6 Februari 2018, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III mengeluarkan Hasil Telaahan Teknis Fungsi Kawasan Hutan Terhadap Areal perkebunan sawit atas nama PT RKP, yang menyatakan bahwa Izin Lokasi perkebunan sawit PT RKP terdapat tumpang tindih perizinan dengan izin usaha milik PT SKR.

Lantas, pada 2 Juni 2018, Bapedda Kabupaten Landak mengeluarkan Rekomendasi yang merekomendasikan agar PT RKP terlebih dahulu menyelesaikan masalah tumpang tindih izin lokasinya dengan PT SKR dan tidak melakukan kegiatan sebelum status areal izin diperoleh.

Bupati Landak bukannya memfasilitasi penyelesaian masalah tumpang tindih peruntukan lahan antara PT SKR dan PT RKP, tetapi malah mengirimkan surat permohonan kepada Menteri LHK agar dilakukan revisi (Addendum) areal kerja izin usaha PT SKR.

Adapun alasan Bupati Landak dalam surat tersebut adalah karena areal izin usaha PT SKR berada di Areal Penggunaan Lain dan dikuasai oleh masyarakat. Padahal wilayah tersebut bukan dikuasai masyarakat, melainkan telah telah ada perkebunan sawit milik PT RKP sejak kawasan tersebut masih berstatus hutan.

Pada 21 Maret 2021, Menteri LHK menerbitkan Keputusan Nomor SK.75 yang mengurangi luas izin usaha PT SKR dari ± 38.000 Ha menjadi ± 31.721 Ha.

Wilyah izin usaha PT SKR yang dikurangi adalah wilayah izin usaha yang terletak di Kabupaten Landak yang telah ditanami sawit oleh PT RKP, padahal wilayah tersebut berstatus kawasan lindung gambut sehingga dilarang bagi aktivitas perkebunan maupun aktvitas pemanfaatan HTI.

Adapun dasar penerbitan Keputusan Menteri LHK tersebut adalah Surat Bupati Landak tgl 10 Desember 2020, Surat Gubernur Kalimantan Barat tgl. 29 April 2016, serta audit kinerja PT SKR.

MA Gugurkan SK Menteri
Merasa dirugikan, PT SKR lantas menggugat
SK Menteri LHK No.75 pada 14 Oktober 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN) Jakarta dalam perkara Nomor 239/G/2021/PTUN.JKT.

Damianus mengatakan, alasan gugatan tersebut adalah karena keputusan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.45/Menlhk/Setjen/HPL.0/5/2016 maka Perubahan Luasan Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi, yang bersumber dari permohonan pemerintah daerah, maka harus dilengkapi dengan persetujuan/pernyataan tidak keberatan dari pemegang izin dalam bentuk akta notarial.

“Persetujuan mana yang tidak pernah diberikan oleh PT SKR. PT SKR tidak pernah dipanggil atau dimintai tanggapan apapun atau bahkan tidak pernah dikasih peringatan apapun sebelumnya, tiba-tiba terbit SK Menteri LHK No.75 tersebut,” ujarnya.

Sekarang, sebut Damianus, kliennya sudah memenangi perkara ini sampai Mahkamah Agung (MA). Isinya, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, dan menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar ppbiaya perkara.

“Karena mereka tidak mengindahkan putusan MA, maka kita akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan PT RKT ke Mabes Polri dengan dugaan pidana perambahan hutan yang masih dilakukan secara masif, terstruktur dan terencana,” pungkasnya.*** (Rilis)

Editor : Mulyadi

bagikan1Tweet1Sendbagikan
Sebelumnya

Polda Riau Tak Jalankan Putusan Pengadilan untuk Tommy Karya, Jufri Zubir: Apa Karena Peran Makelar Kasus Korupsi Bakti Kominfo?

Berikutnya

Raffi Ahmad dan Arbi Leo Lakukan Bisnis Trip untuk Ekspansi Rojo Sambel

Berita Terkait

Jejak Hijau Lestari Kecam Sikap Bungkam PHR dalam Skandal Limbah B3 dan Okupasi Hutan PT Bormindo Nusantara

Jejak Hijau Lestari Kecam Sikap Bungkam PHR dalam Skandal Limbah B3 dan Okupasi Hutan PT Bormindo Nusantara

Senin, 28 September 2026
Kasus Wali Kota Dumai ‘Bakar KSOP’ Masih Bergulir, Ahli Pidana Sebut Telah Diminta Keterangan oleh Penyidik

Kasus Wali Kota Dumai ‘Bakar KSOP’ Masih Bergulir, Ahli Pidana Sebut Telah Diminta Keterangan oleh Penyidik

Senin, 21 September 2026
Sindikat Pembuat dan Pengedar SIM Palsu di Riau Dibongkar Polres Siak, 8 Tersangka Diamankan

Sindikat Pembuat dan Pengedar SIM Palsu di Riau Dibongkar Polres Siak, 8 Tersangka Diamankan

Selasa, 15 September 2026
Polsek Mandau Ungkap Penyalahgunaan Sabu, Dua Tersangka Diamankan dan 8 Paket Barang Bukti Disita

Polsek Mandau Ungkap Penyalahgunaan Sabu, Dua Tersangka Diamankan dan 8 Paket Barang Bukti Disita

Selasa, 15 September 2026
Perkara Pengeroyokan di Lubuk Gaung, Beredar Informasi 2 Pelaku Ditangkap Pagi ini

Perkara Pengeroyokan di Lubuk Gaung, Beredar Informasi 2 Pelaku Ditangkap Pagi ini

Jumat, 11 September 2026
Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Karhutla 4 Hektare di Rohul, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Sabtu, 5 September 2026
Tuding Polsek dan Polres Dumai Lindungi Pelaku Pengeroyokan PT IBP, Massa ADUK Geruduk Mapolda Riau!

Tuding Polsek dan Polres Dumai Lindungi Pelaku Pengeroyokan PT IBP, Massa ADUK Geruduk Mapolda Riau!

Sabtu, 22 Agustus 2026
AKBP Faisal Disebut Jadi “Kambing Hitam”, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Konflik Rumah Tangga

AKBP Faisal Disebut Jadi “Kambing Hitam”, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Konflik Rumah Tangga

Jumat, 14 Agustus 2026
Sempat Kabur, DPO Narkoba Ditemukan Bersembunyi di Balik Kelambu

Sempat Kabur, DPO Narkoba Ditemukan Bersembunyi di Balik Kelambu

Sabtu, 8 Agustus 2026
MUI dan Ganas Annar Bangun Sinergitas dengan LPKA Kelas II Pekanbaru, Tingkatkan Pembinaan Anak Binaan yang Humanis dan Berkelanjutan

MUI dan Ganas Annar Bangun Sinergitas dengan LPKA Kelas II Pekanbaru, Tingkatkan Pembinaan Anak Binaan yang Humanis dan Berkelanjutan

Selasa, 14 Juli 2026
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Olah Raga

Tanjak Bertuah Riau Nyalakan Semangat Sumpah Pemuda Lewat Payung Sekaki Cup 2026

oleh Admin Argo Terkini
Rabu, 23 September 2026
0
Tanjak Bertuah Riau Nyalakan Semangat Sumpah Pemuda Lewat Payung Sekaki Cup 2026

PEKANBARU- ARGOTERKINI-COM- Semangat Sumpah Pemuda tidak hanya diperingati melalui seremoni, tetapi diwujudkan dalam ruang nyata bagi generasi muda untuk bergerak,...

Baca Selengkapnya

Batam Super Fight: Bukan Sekadar Adu Pukulan, Tapi Panggung Mental, Sportivitas dan Harga Diri

oleh Admin Argo Terkini
Rabu, 16 September 2026
0
Batam Super Fight: Bukan Sekadar Adu Pukulan, Tapi Panggung Mental, Sportivitas dan Harga Diri

BATAM - ARGOTERKINI.COM-Batam Super Fight (BSF) Muaythai hadir bukan sekadar sebagai ajang pertarungan di atas ring. Lebih dari itu, event...

Baca Selengkapnya

Drama 120 Menit! Spanyol Tumbangkan Argentina, La Roja Resmi Juara Piala Dunia 2026

oleh Admin Argo Terkini
Senin, 20 Juli 2026
0
Drama 120 Menit! Spanyol Tumbangkan Argentina, La Roja Resmi Juara Piala Dunia 2026

ARGOTERKINI-COM- Spanyol akhirnya menorehkan sejarah baru di panggung sepak bola dunia. Setelah melalui pertarungan sengit selama 120 menit, La Roja...

Baca Selengkapnya

Ekonomi

Koptan Lubuk Linong Sampaikan Tuntutan Hak 20 Persen Atas HGU PT. Tumpaun ke DPRD Riau

Santan Anak Amak Milik Fidia Wati Jadi Andalan Warga, Sajikan Produk Segar dan Higienis

Energi untuk Rakyat atau Komoditas Segelintir? Negara Jangan Tutup Mata!

KUB Binaan Rumah Zakat Turut Meriahkan Festival Karya Riau Bertuah 2025

Unisi Pindahkan Biaya Pendidikan Mahasiswa dan Penerimaan Pembayaran ke Bank Riau Kepri Syariah

Naik 106,47 Persen, Laba BRK Syariah Jadi Rp79,72 Miliar di Kuartal I 2024

Nasional

Galodo Terjang Arosuka, Tanjak Bertuah Riau Serukan Doa dan Solidaritas Kemanusiaan

Galodo Terjang Arosuka, Tanjak Bertuah Riau Serukan Doa dan Solidaritas Kemanusiaan

oleh Admin Argo Terkini
Selasa, 22 September 2026
0

PEKANBARU- ARGOTERKINI-COM- Ketika galodo menerjang Arosuka, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, pada Senin malam (21/9/2026), yang datang bukan sekadar air, lumpur,...

Ratusan Paket Makanan dan Masker Dibagikan, Tanjak Bertuah Riau Kembali “Bertingkah”

Ratusan Paket Makanan dan Masker Dibagikan, Tanjak Bertuah Riau Kembali “Bertingkah”

oleh Admin Argo Terkini
Jumat, 18 September 2026
0

PEKANBARU - ARGOTERKINI-COM- Kebaikan tak selalu datang dalam bentuk yang besar. Kadang, ia hadir dari langkah sederhana: turun ke jalan,...

Semangat Kemerdekaan, Polantas Aceh Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas kepada Anak Usia Dini

Semangat Kemerdekaan, Polantas Aceh Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas kepada Anak Usia Dini

oleh Admin Argo Terkini
Jumat, 14 Agustus 2026
0

BANDA ACEH — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh terus memperkuat edukasi keselamatan berlalu lintas kepada generasi muda, khususnya anak...

DPRD Bongkar Potensi Pajak Air Permukaan Lampung: 101 Perusahaan Jadi Sorotan

DPRD Bongkar Potensi Pajak Air Permukaan Lampung: 101 Perusahaan Jadi Sorotan

oleh Admin Argo Terkini
Senin, 3 Agustus 2026
0

BANDAR LAMPUNG -  3 Agustus 2026 — Potensi besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. Di tengah...

Otomotif

Syarat Perpanjang SIM Online Baik Cata dan Tarif Terbaru 2024
Otomotif

Syarat Perpanjang SIM Online Baik Cata dan Tarif Terbaru 2024

oleh Admin Argo Terkini
Minggu, 14 Januari 2024
0

Argoterkini.com,Pekanbaru - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat bagi aeseorang untuk dapat menggunakan kenseraan bermotor di jalan di mana SIM...

Baca Selengkapnya

Marc Marquez Anggap Enteng Sirkuit Mandalika

Apple Bakal Rilis Produk Baru Maret Ini

Pasang Pelat Nomor Tidak Sesuai Standar Denda Rp 500.000, Simak Penjelasannya Disini

Canggih, Berikut Kelebihan ROG Phone 5

Pendidikan

Galodo Terjang Arosuka, Tanjak Bertuah Riau Serukan Doa dan Solidaritas Kemanusiaan

Istano Rajo, Benteng Marwah Adat Alam Surambi Sungai Pagu

Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput

Insiden Penembakan di UNP Guncang Dunia Pendidikan, KMPKS Desak Tindakan Tegas

Situs Menhir Maek Ungkap Jejak Peradaban Ribuan Tahun, Pemprov Sumbar Dorong Kajian Dunia

Mengasah Bakat Sejak Dini, Pentas Seni SDIT Al Gibrani Hadirkan Penampilan Memukau

Jelang Pemilihan ORMAWA, Mahasiswa UT Pekanbaru Sambut Hangat Pesta Demokrasi Kampus

Peristiwa

Daerah

Remaja Perempuan Dilaporkan Hilang di Rumbai, Keluarga Mohon Bantuan Masyarakat

Rabu, 23 September 2026
Budaya

Galodo Terjang Arosuka, Tanjak Bertuah Riau Serukan Doa dan Solidaritas Kemanusiaan

Selasa, 22 September 2026
Daerah

Gerak Cepat Polantas Karib Riau Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan Sesama Pengemudi di Tol Permai

Sabtu, 19 September 2026
Daerah

Di Tengah Kabut Asap, Ditlantas Polda Riau Bagikan 1.000 Masker dan Edukasi Green Policing

Selasa, 15 September 2026
Daerah

BMKG Deteksi, Riau Terdampak Asap Kiriman

Selasa, 15 September 2026
Daerah

Satpol PP Pekanbaru Perkuat Patroli Karhutla, Deteksi Dini Jadi Kunci Cegah Kebakaran

Selasa, 15 September 2026
Daerah

Aidil Nur Putra Kukuhkan Kembali Roni Dasmon Kalong, Pemuda Pancasila Kampung Dalam Siap Bergerak

Minggu, 13 September 2026

Teropuler

  • Mutasi Kepsek Diduga Sarat Kepentingan, Sri Deviyani : Babak Baru Mutasi Yang Meresahkan

    Mutasi Kepsek Diduga Sarat Kepentingan, Sri Deviyani : Babak Baru Mutasi Yang Meresahkan

    769 dibagikan
    bagikan 308 Tweet 192
  • Kisruh Mutasi Kepala Sekolah, Sri Deviyani : Jangan Menyalahi Aturan

    193 dibagikan
    bagikan 77 Tweet 48
  • Kepsek SMA Negeri 8 Diduga Lakukan Pembohongan Publik?!!

    158 dibagikan
    bagikan 63 Tweet 40
  • MPZ Duga PPDB Riau 2024 Diwarnai Kecurangan, Sri Deviyani : Minta Lakukan Verifikasi Faktual!!!

    158 dibagikan
    bagikan 63 Tweet 40
  • Top 5 SMA Terbaik di Provinsi Riau, SMA Darma Yudha Unggul Dibanding Seluruh SMA Negeri/Swasta Se-Riau

    130 dibagikan
    bagikan 52 Tweet 33

Internasional

Drama 120 Menit! Spanyol Tumbangkan Argentina, La Roja Resmi Juara Piala Dunia 2026
Internasional

Drama 120 Menit! Spanyol Tumbangkan Argentina, La Roja Resmi Juara Piala Dunia 2026

oleh Admin Argo Terkini
Senin, 20 Juli 2026

Politik

Pelantikan Pengurus PAN se-Riau Berlangsung Megah, Ini Kata Zulkifli Hasan
Daerah

Pelantikan Pengurus PAN se-Riau Berlangsung Megah, Ini Kata Zulkifli Hasan

oleh Admin Argo Terkini
Kamis, 30 April 2026
0

PEKANBARU –ARGOTERKINI.COM- Pelantikan pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) se-Provinsi...

Baca Selengkapnya

Perihal: Kegagalan Eksepsi dan Ketidaktepatan Strategi Pembelaan — Gubernur Nonaktif Abdul Wahid apakah kalah telak?

AMPUN LAKUKAN UNJUK RASA DUKUNG KPK

Erma Yulita Susanti, Sosok Perempuan Inspiratif Siap Wakili Aspirasi Masyarakat VII Koto Sungai Sariak di DPRD Padang Pariaman 2029–2034

Religi

Dari Bumi Lancang Kuning ke Amanah Nasional, Herry Heryawan Kini Dipercaya Jadi Kabaharkam Polri

Gudang BBM Diduga Ilegal di Rejosari Digerebek, Polisi dan Pertamina Turun Tangan

SEMMI Riau Gelar Aksi di Depan Kejati Riau, Desak Dugaan Penyimpangan APBKeP Balam Jaya Diusut Tuntas

Replanting PT Serikat Putra Disorot, Pemuda Muhammadiyah Pelalawan Desak Pemda Tuntaskan Konflik Lahan

Truk CPO Lumpuh Total! Gerbang PT Agro Murni Dikunci, Puluhan Buruh TKBM Dumai Menjerit Hak Kerja Dirampas

Tanjak Bertuah Riau: Kesaktian Pancasila Harus Hidup dalam Sikap, Bukan Sekadar Seremonial

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In