Rabu, 19 Agustus 2026
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Daerah Kota Pekanbaru

Jampidsus Bentuk Pokja Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Pejabat Kejati Riau Ikut Sebagai Anggota Pokja

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Senin, 24 Februari 2025
in Kota Pekanbaru
5 0
0
Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
124
VIEWS
BagikanBagikan

Argoterkini.com,Pekanbaru — Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk kelompok kerja (Pokja) Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Keanggotaan Pokja ini meliputi perwakilan dari 20 pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia, termasuk dari Kejati Riau.

Pembentukan Pokja Satgas Penertiban Kawasan Hutan ini sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Baca Juga

GEMA Melayu Riau Audiensikan Listrik Untuk Masyarakat Adat Bonai ke PLN Regional Riau dan Kepri

GEMA Melayu Riau Audiensikan Listrik Untuk Masyarakat Adat Bonai ke PLN Regional Riau dan Kepri

Selasa, 18 Agustus 2026
Adek Sukri: Merawat Jejak Datuk Majourang di Tengah Perubahan Zaman

Adek Sukri: Merawat Jejak Datuk Majourang di Tengah Perubahan Zaman

Selasa, 18 Agustus 2026

Dalam beleid tersebut, Presiden Prabowo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan. Satgas ini diisi oleh sejumlah instansi penegakan hukum, termasuk TNI, BPKP dan Kementerian Terkait.

Pembentukan Pokja Satgas Penertiban Kawasan Hutan ini diketahui dari terbitnya surat yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Febri merupakan Ketua Pelaksana Satgas.

Surat Jampidsus bernomor B-602/F/Fjp/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025 tersebut ditujukan kepada 20 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia.

Di antaranya Kajati Riau, Kajati Sumatera Utara, Kajati Aceh, Kajati Kalteng, Kajati Kalbar, Kajati Jambi, Kajati Kepulauan Riau, Kajati Maluku, Kajati Papua dan sejumlah Kajati lainnya.

“Diminta bantuannya untuk memerintahkan pejabat sebagaimana terlampir pada lampiran II, untuk sementara waktu melaksanakan tugas sebagai kelompok kerja penertiban kawasan hutan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” demikian isi surat Jampidsus Febrie Adriansyah dari Sabang Merauke,Minggu, 23 Februari 2025.

Sementara, dalam lampiran II surat Jampidsus tersebut, tertera sejumlah nama pejabat dari 20 Kajati se – Indonesia.

Mereka duduk dalam Pokja Satgas Penertiban Kawasan Hutan Kejagung.

Salah satunya yakni Tutuko Wahyu Minulyo, yang saat ini bertugas sebagai Plt Asisten Intelijen Kejati Riau. Jabatan defenitif Tutuko saat ini merupakan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Riau.

Berikut susunan personel Pokja Satgas Penertiban Kawasan Hutan Kejagung RI:

1. Syahrir Jasman, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat
2. Petrus Andri P. Napitupulu, SH., MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku
3. Ilham Wahdini, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Papua
4. Corneles Geeb P. Heydemans, SH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
5. Mohammad R. Bugis, SH, MΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat
6. Heru Kamarullah, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
7. Teuku Panca Adhyaputra, SH, МН, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
8. Yon Yuviarso, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
9. Widarto Adi Nugroho, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Lampung
10. Andri Tri Wibowo, SH, M.Hum, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
11. Ibnu Firman Ide Amin, SH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Aceh
12. Albertus Roni Santoso, SH, ΜΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jambi
13. Tutuko Wahyu Minulyo, SH, ΜΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau
14. Muchammad Arifin, SH, MΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo
15. Tasjrifin Muljana Abdul H, S.H, МН, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
16. Dr. Abdurachman, SH, MΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
17. Fredy F. Simanjuntak, SH, MΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
18. Dr. Neneng Rahmadini, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten
19. Nugroho Wisnu Pujoyono, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat
20. Ardian Wahyu E. Hastomo, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
21. Imam Fauzi, SH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah

Isi Lengkap Perpres Penertiban Kawasan Hutan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres yang berlaku efektif mulai 21 Januari 2025 ini, muncul sebagai respon atas tidak efektif dan optimalnya penerapan UU Cipta Kerja lewat kebijakan denda administratif atas keberadaan usaha tanpa izin (ilegal) dalam kawasan hutan.

Diketahui, hingga saat tidak jelas berapa penerimaan negara yang diperoleh dari denda administratif atas keberadaan usaha ilegal di dalam kawasan hutan, sejak UU Cipta Kerja diberlakukan. Padahal, sejak empat tahun lalu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Tak hanya itu, pada 14 April 2023, Presiden Joko Widodo bahkan telah membentuk Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023. Kala itu, Menko Marves Luhut Panjaitan ditunjuk sebagai Ketua Pengarah dan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menjadi Ketua Pelaksana.

Uniknya, hingga berakhirnya masa tugas Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit pada 30 September 2024 lalu, publik tak pernah bisa mengetahui sudah berapa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diperoleh dari kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan.
Sempat digembar-gemborkan, penerapan denda administratif bisa menambah pundi-pundi negara mencapai Rp 50 triliun hingga Rp 100 triliun.

Bahkan yang terbaru, Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto pernah menyatakan negara mengalami kebocoran sebesar Rp 300 triliun dari sektor kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan.

Kini, di pemerintahan baru Presiden Prabowo, kembali dibentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan lewat Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Ada yang cukup membedakan Perpres ini dengan kebijakan pada era Presiden Jokowi. Jika sebelumnya penerapan UU Cipta Kerja kerap digembar-gemborkan bersifat ultimum remedium, namun lewat Perpres ala Prabowo, penerapan denda administratif tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.

“Penertiban kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 7 beleid tersebut.
Hal lain yang membedakan, yakni penunjukan Kejaksaan Agung sebagai sentral utama Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Jika sebelumnya, upaya penegakan UU Cipta Kerja lebih pada dimensi administratif, namun kali ini langkah yang dilakukan pemerintah agak lebih tegas dengan upaya penindakan secara hukum.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Satgas ditetapkan oleh Jaksa Agung, demikian bunyi Pasal 15 Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Berikut isi lengkap Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan:

BAB II

BENTUK PENERTIBAN KAWASAN HUTAN

Pasal 2

(1) Untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara, Pemerintah Pusat melakukan tindakan pemerintah berupa penertiban Kawasan Hutan.
(2) Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan penguasaan Kawasan Hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan:
a. penagihan Denda Administratif;
b. Penguasaan Kembali Kawasan Hutan; dan/atau
c. pemulihan aset di Kawasan Hutan.

BAB III

OBJEK PENERTIBAN KAWASAN HUTAN

Pasal 4
(1) Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Lindung yang:

a. telah memiliki Perizinan Berusaha namun belum memiliki perizinan di bidang kehutanan, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dilakukan Penguasaan Kembali;
b. tidak dilengkapi salah satu komponen Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dilakukan Penguasaan Kembali;
c. tidak memiliki Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif, sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilakukan Penguasaan Kembali; atau
d. memiliki Perizinan Berusaha namun diperoleh secara melawan hukum, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikenakan sanksi berupa Denda Administratif serta dilakukan Penguasaan Kembali.
(2) Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di Kawasan Hutan Produksi yang:

a. memiliki Perizinan Berusaha namun tidak memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dapat dilakukan Penguasaan Kembali;
b. tidak dilengkapi salah satu komponen Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dapat dilakukan Penguasaan Kembali;
c. tidak memiliki Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif, sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilakukan Penguasaan Kembali; atau
d. memiliki Perizinan Berusaha namun diperoleh secara melawan hukum, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikenakan sanksi berupa Denda Administratif serta dilakukan Penguasaan Kembali.
Pasal 5
Penertiban Kawasan Hutan berupa pemulihan aset di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan melalui mekanisme pidana, perdata, dan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Penanganan setelah dilakukannya penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
SATUAN TUGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN
Pasal 8
(1) Untuk melaksanakan penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau yang disebut dengan nama lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengarah yang selanjutnya disebut Satgas.
(2) Satgas memiliki tugas melaksanakan penertiban Kawasan Hutan melalui penagihan Denda Administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan, dan/atau pemulihan aset di Kawasan Hutan.
(3) Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 9

Satgas terdiri atas:
a. Pengarah; dan
b. Pelaksana:
Pasal 10
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas:
a. Ketua: Menteri Pertahanan;
b. Wakil Ketua I: Jaksa Agung;
Wakil Ketua II: Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Wakil Ketua III: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. Anggota Pengarah:
1. Menteri Kehutanan;
2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
3. Menteri Pertanian;
4. Menteri Agraria dan Ruang/Kepala Pertanahan Nasional; Tata Badan
5. Menteri Keuangan;
6. Menteri Lingkungan Hidup; dan Hidup/Kepala Pengendalian Lingkungan Badan
7. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. memberikan arahan strategis dalam pelaksanaan penertiban Kawasan Hutan; dan
b. melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penertiban Kawasan Hutan.
Pasal 11
(1) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas:
a. Ketua: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung;

b. Wakil Ketua I: Kepala Staf Umum, Tentara Nasional Indonesia;
Wakil Ketua II: Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Indonesia; Negara Republik
Wakil Ketua III: Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Pembangunan; Keuangan dan
c. Anggota :
1. Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Pertahanan; Kementerian
2. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kehutanan; Kementerian
3. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan;
4. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Kehutanan; Kementerian
5. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan;
6. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
7. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
8. Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
9. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian;
10. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan pertahanan Nasional;
11. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Nasional; Pertanahan
12. Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
13. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
14. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
15. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
16. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung;
17. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial; dan
18. Sekretaris Badan Intelijen Strategis, Tentara Nasional Indonesia.
(2) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. melakukan inventarisasi hak negara atas pemanfaatan lahan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara;
b. melaksanakan langkah-langkah dan upaya terobosan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dalam penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara;
c. melakukan upaya penegakan hukum yang efektif dan efisien bagi penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara;
d. meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian/lembaga;
e. melakukan koordinasi penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Pengarah.

Pasal 12

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.
(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendukung pelaksanaan tugas Satgas.

Pasal 13

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dibantu oleh sekretariat yang secara ex-officio berkedudukan di Kejaksaan Agung.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi.

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat membentuk kelompok kerja dan/atau kelompok ahli sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya terdiri dari unsur kementerian/lembaga.
(3) Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan/atau unsur lain yang mempunyai keahlian di bidang pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan/atau bidang terkait lainnya.
(4) Kelompok kerja dan kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Jaksa Agung.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Satgas ditetapkan oleh Jaksa Agung. (Tim Red)

bagikan6Tweet4Sendbagikan
Sebelumnya

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Danrem 031/WB dampingi Pangdam I/BB Kunjungi Polda Riau

Berikutnya

Diduga Relawan GARDA AMAN, THL RS Madani Pekanbaru Putus Kontrak

Berita Terkait

GEMA Melayu Riau Audiensikan Listrik Untuk Masyarakat Adat Bonai ke PLN Regional Riau dan Kepri

GEMA Melayu Riau Audiensikan Listrik Untuk Masyarakat Adat Bonai ke PLN Regional Riau dan Kepri

Selasa, 18 Agustus 2026
Adek Sukri: Merawat Jejak Datuk Majourang di Tengah Perubahan Zaman

Adek Sukri: Merawat Jejak Datuk Majourang di Tengah Perubahan Zaman

Selasa, 18 Agustus 2026
Kado HUT Ke-81 RI, Tim Karate Bhayangkara Presisi Polri Borong 5 Medali di Thailand

Kado HUT Ke-81 RI, Tim Karate Bhayangkara Presisi Polri Borong 5 Medali di Thailand

Selasa, 18 Agustus 2026
HUT RI ke-81, GANAS ANNAR Serukan Gerakan Bersama Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

HUT RI ke-81, GANAS ANNAR Serukan Gerakan Bersama Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

Senin, 17 Agustus 2026
SF Hariyanto Pimpin Upacara HUT ke-81 RI: Saatnya Kemerdekaan Diterjemahkan Menjadi Kesejahteraan

SF Hariyanto Pimpin Upacara HUT ke-81 RI: Saatnya Kemerdekaan Diterjemahkan Menjadi Kesejahteraan

Senin, 17 Agustus 2026
Jejak Hijau Lestari: Memaknai Kemerdekaan dengan Menjaga Bumi Pertiwi

Jejak Hijau Lestari: Memaknai Kemerdekaan dengan Menjaga Bumi Pertiwi

Minggu, 16 Agustus 2026
SF Hariyanto Sampaikan Riau Peringkat Pertama Realisasi Investasi Rp. 20,23 Triliun

SF Hariyanto Sampaikan Riau Peringkat Pertama Realisasi Investasi Rp. 20,23 Triliun

Minggu, 16 Agustus 2026
SF Hariyanto Dukung Aula Agung An-Nur Untuk Kegiatan Keagamaan

SF Hariyanto Dukung Aula Agung An-Nur Untuk Kegiatan Keagamaan

Minggu, 16 Agustus 2026
SF Hariyanto Plt Gubernur Riau Bangun Jalan Mahato-Manggala 8,9 KM

SF Hariyanto Plt Gubernur Riau Bangun Jalan Mahato-Manggala 8,9 KM

Minggu, 16 Agustus 2026
Bukan Sekadar Sarapan, Kapolda Riau Bicara Makna Kemerdekaan Bersama Pengamen

Bukan Sekadar Sarapan, Kapolda Riau Bicara Makna Kemerdekaan Bersama Pengamen

Minggu, 16 Agustus 2026
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Olah Raga

Drama 120 Menit! Spanyol Tumbangkan Argentina, La Roja Resmi Juara Piala Dunia 2026

oleh Admin Argo Terkini
Senin, 20 Juli 2026
0
Drama 120 Menit! Spanyol Tumbangkan Argentina, La Roja Resmi Juara Piala Dunia 2026

ARGOTERKINI-COM- Spanyol akhirnya menorehkan sejarah baru di panggung sepak bola dunia. Setelah melalui pertarungan sengit selama 120 menit, La Roja...

Baca Selengkapnya

Bupati Zukri Buka Pelalawan Boat Racing 2026, Sport Tourism Sungai Kampar Siap Mendunia

oleh Admin Argo Terkini
Jumat, 10 Juli 2026
0
Bupati Zukri Buka Pelalawan Boat Racing 2026, Sport Tourism Sungai Kampar Siap Mendunia

PELALAWAN – ARGOTERKINI-COM- Deru mesin perahu ketinting memecah keheningan Sungai Kampar saat Bupati Pelalawan H. Zukri Misran, S.M., M.M. secara...

Baca Selengkapnya

Festival Silaturahim Silat Tradisi Bangsa Melayu Perkuat Pelestarian Warisan Budaya di Kota Pekanbaru

oleh Admin Argo Terkini
Sabtu, 4 Juli 2026
0
Festival Silaturahim Silat Tradisi Bangsa Melayu Perkuat Pelestarian Warisan Budaya di Kota Pekanbaru

PEKANBARU- ARGOTERKINI-COM– Semangat melestarikan warisan budaya bangsa kembali digaungkan melalui Festival Silaturahim Silat Tradisi Bangsa Melayu yang digelar di GOR...

Baca Selengkapnya

Ekonomi

Santan Anak Amak Milik Fidia Wati Jadi Andalan Warga, Sajikan Produk Segar dan Higienis

Energi untuk Rakyat atau Komoditas Segelintir? Negara Jangan Tutup Mata!

KUB Binaan Rumah Zakat Turut Meriahkan Festival Karya Riau Bertuah 2025

Unisi Pindahkan Biaya Pendidikan Mahasiswa dan Penerimaan Pembayaran ke Bank Riau Kepri Syariah

Naik 106,47 Persen, Laba BRK Syariah Jadi Rp79,72 Miliar di Kuartal I 2024

BRK Syariah Hadiri Pembukaan MTQ ke 42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai

Nasional

Semangat Kemerdekaan, Polantas Aceh Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas kepada Anak Usia Dini

Semangat Kemerdekaan, Polantas Aceh Tanamkan Disiplin Berlalu Lintas kepada Anak Usia Dini

oleh Admin Argo Terkini
Jumat, 14 Agustus 2026
0

BANDA ACEH — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh terus memperkuat edukasi keselamatan berlalu lintas kepada generasi muda, khususnya anak...

DPRD Bongkar Potensi Pajak Air Permukaan Lampung: 101 Perusahaan Jadi Sorotan

DPRD Bongkar Potensi Pajak Air Permukaan Lampung: 101 Perusahaan Jadi Sorotan

oleh Admin Argo Terkini
Senin, 3 Agustus 2026
0

BANDAR LAMPUNG -  3 Agustus 2026 — Potensi besar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan. Di tengah...

Prabowo Tetapkan Perpres Pertahanan Negara, Ancaman Nonmiliter Jadi Fokus Strategis

Prabowo Tetapkan Perpres Pertahanan Negara, Ancaman Nonmiliter Jadi Fokus Strategis

oleh Admin Argo Terkini
Minggu, 5 Juli 2026
0

JAKARTA – ARGOTERKINI-COM- Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan...

DPD LIRA Pekanbaru Tebar Kepedulian, Warga Sidomulyo Barat Terima Bantuan Sembako

DPD LIRA Pekanbaru Tebar Kepedulian, Warga Sidomulyo Barat Terima Bantuan Sembako

oleh Admin Argo Terkini
Jumat, 12 Juni 2026
0

PEKANBARU -ARGOTERKINI.COM-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam kegiatan sosial kemasyarakatan melalui program...

Otomotif

Syarat Perpanjang SIM Online Baik Cata dan Tarif Terbaru 2024
Otomotif

Syarat Perpanjang SIM Online Baik Cata dan Tarif Terbaru 2024

oleh Admin Argo Terkini
Minggu, 14 Januari 2024
0

Argoterkini.com,Pekanbaru - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat bagi aeseorang untuk dapat menggunakan kenseraan bermotor di jalan di mana SIM...

Baca Selengkapnya

Marc Marquez Anggap Enteng Sirkuit Mandalika

Apple Bakal Rilis Produk Baru Maret Ini

Pasang Pelat Nomor Tidak Sesuai Standar Denda Rp 500.000, Simak Penjelasannya Disini

Canggih, Berikut Kelebihan ROG Phone 5

Pendidikan

Istano Rajo, Benteng Marwah Adat Alam Surambi Sungai Pagu

Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput

Insiden Penembakan di UNP Guncang Dunia Pendidikan, KMPKS Desak Tindakan Tegas

Situs Menhir Maek Ungkap Jejak Peradaban Ribuan Tahun, Pemprov Sumbar Dorong Kajian Dunia

Mengasah Bakat Sejak Dini, Pentas Seni SDIT Al Gibrani Hadirkan Penampilan Memukau

Jelang Pemilihan ORMAWA, Mahasiswa UT Pekanbaru Sambut Hangat Pesta Demokrasi Kampus

PERKEMI Perkuat SDM Kempo Nasional, Penataran di Padang Jadi Momentum Lahirkan Pelatih dan Wasit Berkualitas

Peristiwa

Daerah

Agung Maulana Kritik Wacana Seleksi Aktivis HAM oleh Pemerintah: “Cacat Logika dan Ancam Kebebasan”

Rabu, 6 Mei 2026
Budaya

BALIMAU KASAI Tembus Panggung Nasional, Dellas Akhmeidi Wakili Riau Di Mandalika Essay Competition, NTB

Minggu, 3 Mei 2026
Daerah

Ketua Garda Aman Hadiri Pernikahan Keponakan Pembina, Uci & Egi Resmi Menapaki Hidup Baru

Sabtu, 2 Mei 2026
Daerah

JALUR Ditpolairud Polda Riau Hadirkan Negara untuk Suku Talang Mamak, 8 Jam Perjalanan ke Pedalaman 

Sabtu, 25 April 2026
Daerah

Komisi IX DPR RI Kunjungi Riau,Dalam Rangka Menjalankan Fungsi Pengawasan Terhadap Program Pemerintah di Bidang Kesehatan

Kamis, 23 April 2026
Budaya

Pokdakan Mina Cahaya Nila Sehati Apresiasi CSR PT PLN Nusantara Power UP Tenayan, Dorong Ekonomi Warga

Senin, 20 April 2026
Daerah

Hujan Deras Picu Banjir di Rumbai Timur, Tim SAR Evakuasi Warga di Jalan Sembilang

Minggu, 19 April 2026

Teropuler

  • Mutasi Kepsek Diduga Sarat Kepentingan, Sri Deviyani : Babak Baru Mutasi Yang Meresahkan

    Mutasi Kepsek Diduga Sarat Kepentingan, Sri Deviyani : Babak Baru Mutasi Yang Meresahkan

    769 dibagikan
    bagikan 308 Tweet 192
  • Kisruh Mutasi Kepala Sekolah, Sri Deviyani : Jangan Menyalahi Aturan

    193 dibagikan
    bagikan 77 Tweet 48
  • MPZ Duga PPDB Riau 2024 Diwarnai Kecurangan, Sri Deviyani : Minta Lakukan Verifikasi Faktual!!!

    158 dibagikan
    bagikan 63 Tweet 40
  • Kepsek SMA Negeri 8 Diduga Lakukan Pembohongan Publik?!!

    157 dibagikan
    bagikan 63 Tweet 39
  • Top 5 SMA Terbaik di Provinsi Riau, SMA Darma Yudha Unggul Dibanding Seluruh SMA Negeri/Swasta Se-Riau

    129 dibagikan
    bagikan 52 Tweet 32

Internasional

Drama 120 Menit! Spanyol Tumbangkan Argentina, La Roja Resmi Juara Piala Dunia 2026
Internasional

Drama 120 Menit! Spanyol Tumbangkan Argentina, La Roja Resmi Juara Piala Dunia 2026

oleh Admin Argo Terkini
Senin, 20 Juli 2026

Politik

Pelantikan Pengurus PAN se-Riau Berlangsung Megah, Ini Kata Zulkifli Hasan
Daerah

Pelantikan Pengurus PAN se-Riau Berlangsung Megah, Ini Kata Zulkifli Hasan

oleh Admin Argo Terkini
Kamis, 30 April 2026
0

PEKANBARU –ARGOTERKINI.COM- Pelantikan pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) se-Provinsi...

Baca Selengkapnya

Perihal: Kegagalan Eksepsi dan Ketidaktepatan Strategi Pembelaan — Gubernur Nonaktif Abdul Wahid apakah kalah telak?

AMPUN LAKUKAN UNJUK RASA DUKUNG KPK

Erma Yulita Susanti, Sosok Perempuan Inspiratif Siap Wakili Aspirasi Masyarakat VII Koto Sungai Sariak di DPRD Padang Pariaman 2029–2034

Religi

Polantas Aceh Perkuat Sinergi Forum DLLAJ, Keselamatan Lalu Lintas Jadi Gerakan Bersama

Polantas Aceh Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas di Simpang Surabaya

GEMA Melayu Riau Audiensikan Listrik Untuk Masyarakat Adat Bonai ke PLN Regional Riau dan Kepri

Merah Putih Berkibar, Pengabdian Mengakar di Sungai Apit

Adek Sukri: Merawat Jejak Datuk Majourang di Tengah Perubahan Zaman

Polantas Aceh Makin Responsif, RTMC Pantau dan Antisipasi Gangguan Lalu Lintas

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In