Jumat, 13 Juni 2025
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Daerah Kota Pekanbaru

Jampidsus Bentuk Pokja Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Pejabat Kejati Riau Ikut Sebagai Anggota Pokja

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Senin, 24 Februari 2025
in Kota Pekanbaru
58 4
0
Kejaksaan Agung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
1.5k
VIEWS
BagikanBagikan

Argoterkini.com,Pekanbaru — Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk kelompok kerja (Pokja) Satgas Penertiban Kawasan Hutan. Keanggotaan Pokja ini meliputi perwakilan dari 20 pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia, termasuk dari Kejati Riau.

Pembentukan Pokja Satgas Penertiban Kawasan Hutan ini sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Baca Juga

445 jema’ah dan Petugas Kloter pertama Riau :  BTH-03 didorong ke Makkah hari ini  Senin (12/03/2015) pukul 17.00 WAS, 445 orang Jemaah Calon Haji (JCH) Kloter BTH-03 asal Kota Pekanbaru dilakukan pendorongan ke Makkah, dengan 11 bus di pemondokannya Hotel Taj Ward Markziah Janubiyah selatan Masjid Nabawi.   “Alhamdulillah di hari Ketiga Pergerakan jemaah haji Indonesia dari Madinah ke Makkah, yang telah berlangsung sejak Sabtu (10/5/2025), 445 orang jemaah kloter pertama provinsi Riau ini lengkap didorong ke Makkah oleh 1 syarikah sahaja. Jema’ah dan Petugas tidak ada yang pisah bus dan pisah jadwal keberangkatan”, ucap Zulfa Hendri Ketua Kloter BTH-03 dalam pesan singkatnya saat sedang di Masjid Bir Ali atau Masjid Miqat Dzul Hulaifah, setelah pengambilan niat umrah wajib.   Seusai dari sini, jema’ah akan didorong langsung ke pemondokannya di Mekkah yakni kawasan Raudhah, tepatnya di hotel Awqaaf Ali Almufti (Raudhah Hotel) Nomor Hotel 423, Nomor Maktab: 68 dan Nomor Sektor: 4. Baru pada dini hari, langsung melaksanakan umrah wajib di Masjidil Haram.  Dijelaskan pula oleh H. Pujianto Pembimbing Ibadah Kloter BTH-03, 422 jemaah dimampirkan di Dzulhulaifah ini untuk Salat Sunat dan niat ihram. Adapun 39 orang yang dihimbau tetap di bus dan berniat ihram di dalam bus, dikarenakan kondisi fisik dan udzur syar’i.  Secara umum kondisi JCH Kloter Riau menurut Tim Kesehatan  Haji Kloter, dr. Ade Novita Reslina relatif dalam keadaan baik. “Semua jama’ah pada posisi relatif baik dan semoga ini juga berlangsung saat berada di Makkah hingga puncak Armuzna nanti”, harapnya.

445 jema’ah dan Petugas Kloter pertama Riau : BTH-03 didorong ke Makkah hari ini Senin (12/03/2015) pukul 17.00 WAS, 445 orang Jemaah Calon Haji (JCH) Kloter BTH-03 asal Kota Pekanbaru dilakukan pendorongan ke Makkah, dengan 11 bus di pemondokannya Hotel Taj Ward Markziah Janubiyah selatan Masjid Nabawi. “Alhamdulillah di hari Ketiga Pergerakan jemaah haji Indonesia dari Madinah ke Makkah, yang telah berlangsung sejak Sabtu (10/5/2025), 445 orang jemaah kloter pertama provinsi Riau ini lengkap didorong ke Makkah oleh 1 syarikah sahaja. Jema’ah dan Petugas tidak ada yang pisah bus dan pisah jadwal keberangkatan”, ucap Zulfa Hendri Ketua Kloter BTH-03 dalam pesan singkatnya saat sedang di Masjid Bir Ali atau Masjid Miqat Dzul Hulaifah, setelah pengambilan niat umrah wajib. Seusai dari sini, jema’ah akan didorong langsung ke pemondokannya di Mekkah yakni kawasan Raudhah, tepatnya di hotel Awqaaf Ali Almufti (Raudhah Hotel) Nomor Hotel 423, Nomor Maktab: 68 dan Nomor Sektor: 4. Baru pada dini hari, langsung melaksanakan umrah wajib di Masjidil Haram. Dijelaskan pula oleh H. Pujianto Pembimbing Ibadah Kloter BTH-03, 422 jemaah dimampirkan di Dzulhulaifah ini untuk Salat Sunat dan niat ihram. Adapun 39 orang yang dihimbau tetap di bus dan berniat ihram di dalam bus, dikarenakan kondisi fisik dan udzur syar’i. Secara umum kondisi JCH Kloter Riau menurut Tim Kesehatan Haji Kloter, dr. Ade Novita Reslina relatif dalam keadaan baik. “Semua jama’ah pada posisi relatif baik dan semoga ini juga berlangsung saat berada di Makkah hingga puncak Armuzna nanti”, harapnya.

Selasa, 13 Mei 2025
MAN 1 Kota Pekanbaru Jalani School Approval Visit untuk Program Cambridge

MAN 1 Kota Pekanbaru Jalani School Approval Visit untuk Program Cambridge

Senin, 28 April 2025

Dalam beleid tersebut, Presiden Prabowo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan. Satgas ini diisi oleh sejumlah instansi penegakan hukum, termasuk TNI, BPKP dan Kementerian Terkait.

Pembentukan Pokja Satgas Penertiban Kawasan Hutan ini diketahui dari terbitnya surat yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Febri merupakan Ketua Pelaksana Satgas.

Surat Jampidsus bernomor B-602/F/Fjp/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025 tersebut ditujukan kepada 20 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia.

Di antaranya Kajati Riau, Kajati Sumatera Utara, Kajati Aceh, Kajati Kalteng, Kajati Kalbar, Kajati Jambi, Kajati Kepulauan Riau, Kajati Maluku, Kajati Papua dan sejumlah Kajati lainnya.

“Diminta bantuannya untuk memerintahkan pejabat sebagaimana terlampir pada lampiran II, untuk sementara waktu melaksanakan tugas sebagai kelompok kerja penertiban kawasan hutan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” demikian isi surat Jampidsus Febrie Adriansyah dari Sabang Merauke,Minggu, 23 Februari 2025.

Sementara, dalam lampiran II surat Jampidsus tersebut, tertera sejumlah nama pejabat dari 20 Kajati se – Indonesia.

Mereka duduk dalam Pokja Satgas Penertiban Kawasan Hutan Kejagung.

Salah satunya yakni Tutuko Wahyu Minulyo, yang saat ini bertugas sebagai Plt Asisten Intelijen Kejati Riau. Jabatan defenitif Tutuko saat ini merupakan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Riau.

Berikut susunan personel Pokja Satgas Penertiban Kawasan Hutan Kejagung RI:

1. Syahrir Jasman, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat
2. Petrus Andri P. Napitupulu, SH., MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku
3. Ilham Wahdini, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Papua
4. Corneles Geeb P. Heydemans, SH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
5. Mohammad R. Bugis, SH, MΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat
6. Heru Kamarullah, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
7. Teuku Panca Adhyaputra, SH, МН, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
8. Yon Yuviarso, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
9. Widarto Adi Nugroho, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Lampung
10. Andri Tri Wibowo, SH, M.Hum, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
11. Ibnu Firman Ide Amin, SH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Aceh
12. Albertus Roni Santoso, SH, ΜΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jambi
13. Tutuko Wahyu Minulyo, SH, ΜΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Riau
14. Muchammad Arifin, SH, MΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo
15. Tasjrifin Muljana Abdul H, S.H, МН, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat
16. Dr. Abdurachman, SH, MΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
17. Fredy F. Simanjuntak, SH, MΗ, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
18. Dr. Neneng Rahmadini, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten
19. Nugroho Wisnu Pujoyono, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat
20. Ardian Wahyu E. Hastomo, SH, MH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau
21. Imam Fauzi, SH, Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah

Isi Lengkap Perpres Penertiban Kawasan Hutan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres yang berlaku efektif mulai 21 Januari 2025 ini, muncul sebagai respon atas tidak efektif dan optimalnya penerapan UU Cipta Kerja lewat kebijakan denda administratif atas keberadaan usaha tanpa izin (ilegal) dalam kawasan hutan.

Diketahui, hingga saat tidak jelas berapa penerimaan negara yang diperoleh dari denda administratif atas keberadaan usaha ilegal di dalam kawasan hutan, sejak UU Cipta Kerja diberlakukan. Padahal, sejak empat tahun lalu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.

Tak hanya itu, pada 14 April 2023, Presiden Joko Widodo bahkan telah membentuk Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2023. Kala itu, Menko Marves Luhut Panjaitan ditunjuk sebagai Ketua Pengarah dan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menjadi Ketua Pelaksana.

Uniknya, hingga berakhirnya masa tugas Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit pada 30 September 2024 lalu, publik tak pernah bisa mengetahui sudah berapa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diperoleh dari kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan.
Sempat digembar-gemborkan, penerapan denda administratif bisa menambah pundi-pundi negara mencapai Rp 50 triliun hingga Rp 100 triliun.

Bahkan yang terbaru, Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto pernah menyatakan negara mengalami kebocoran sebesar Rp 300 triliun dari sektor kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan.

Kini, di pemerintahan baru Presiden Prabowo, kembali dibentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan lewat Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Ada yang cukup membedakan Perpres ini dengan kebijakan pada era Presiden Jokowi. Jika sebelumnya penerapan UU Cipta Kerja kerap digembar-gemborkan bersifat ultimum remedium, namun lewat Perpres ala Prabowo, penerapan denda administratif tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana.

“Penertiban kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 7 beleid tersebut.
Hal lain yang membedakan, yakni penunjukan Kejaksaan Agung sebagai sentral utama Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Jika sebelumnya, upaya penegakan UU Cipta Kerja lebih pada dimensi administratif, namun kali ini langkah yang dilakukan pemerintah agak lebih tegas dengan upaya penindakan secara hukum.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Satgas ditetapkan oleh Jaksa Agung, demikian bunyi Pasal 15 Perpres Nomor 5 Tahun 2025.
Berikut isi lengkap Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan:

BAB II

BENTUK PENERTIBAN KAWASAN HUTAN

Pasal 2

(1) Untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara, Pemerintah Pusat melakukan tindakan pemerintah berupa penertiban Kawasan Hutan.
(2) Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan penguasaan Kawasan Hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan:
a. penagihan Denda Administratif;
b. Penguasaan Kembali Kawasan Hutan; dan/atau
c. pemulihan aset di Kawasan Hutan.

BAB III

OBJEK PENERTIBAN KAWASAN HUTAN

Pasal 4
(1) Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Lindung yang:

a. telah memiliki Perizinan Berusaha namun belum memiliki perizinan di bidang kehutanan, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dilakukan Penguasaan Kembali;
b. tidak dilengkapi salah satu komponen Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dilakukan Penguasaan Kembali;
c. tidak memiliki Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif, sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilakukan Penguasaan Kembali; atau
d. memiliki Perizinan Berusaha namun diperoleh secara melawan hukum, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikenakan sanksi berupa Denda Administratif serta dilakukan Penguasaan Kembali.
(2) Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di Kawasan Hutan Produksi yang:

a. memiliki Perizinan Berusaha namun tidak memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dapat dilakukan Penguasaan Kembali;
b. tidak dilengkapi salah satu komponen Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dapat dilakukan Penguasaan Kembali;
c. tidak memiliki Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif, sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilakukan Penguasaan Kembali; atau
d. memiliki Perizinan Berusaha namun diperoleh secara melawan hukum, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikenakan sanksi berupa Denda Administratif serta dilakukan Penguasaan Kembali.
Pasal 5
Penertiban Kawasan Hutan berupa pemulihan aset di Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan melalui mekanisme pidana, perdata, dan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Penanganan setelah dilakukannya penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
SATUAN TUGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN
Pasal 8
(1) Untuk melaksanakan penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau yang disebut dengan nama lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengarah yang selanjutnya disebut Satgas.
(2) Satgas memiliki tugas melaksanakan penertiban Kawasan Hutan melalui penagihan Denda Administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan, dan/atau pemulihan aset di Kawasan Hutan.
(3) Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 9

Satgas terdiri atas:
a. Pengarah; dan
b. Pelaksana:
Pasal 10
(1) Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas:
a. Ketua: Menteri Pertahanan;
b. Wakil Ketua I: Jaksa Agung;
Wakil Ketua II: Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Wakil Ketua III: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. Anggota Pengarah:
1. Menteri Kehutanan;
2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
3. Menteri Pertanian;
4. Menteri Agraria dan Ruang/Kepala Pertanahan Nasional; Tata Badan
5. Menteri Keuangan;
6. Menteri Lingkungan Hidup; dan Hidup/Kepala Pengendalian Lingkungan Badan
7. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. memberikan arahan strategis dalam pelaksanaan penertiban Kawasan Hutan; dan
b. melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan penertiban Kawasan Hutan.
Pasal 11
(1) Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas:
a. Ketua: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung;

b. Wakil Ketua I: Kepala Staf Umum, Tentara Nasional Indonesia;
Wakil Ketua II: Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Indonesia; Negara Republik
Wakil Ketua III: Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Pembangunan; Keuangan dan
c. Anggota :
1. Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Pertahanan; Kementerian
2. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kehutanan; Kementerian
3. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan;
4. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Kehutanan; Kementerian
5. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan;
6. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
7. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
8. Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
9. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian;
10. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan pertahanan Nasional;
11. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Nasional; Pertanahan
12. Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
13. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan;
14. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
15. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
16. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung;
17. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial; dan
18. Sekretaris Badan Intelijen Strategis, Tentara Nasional Indonesia.
(2) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. melakukan inventarisasi hak negara atas pemanfaatan lahan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara;
b. melaksanakan langkah-langkah dan upaya terobosan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dalam penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara;
c. melakukan upaya penegakan hukum yang efektif dan efisien bagi penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara;
d. meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian/lembaga;
e. melakukan koordinasi penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Pengarah.

Pasal 12

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu.
(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendukung pelaksanaan tugas Satgas.

Pasal 13

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dibantu oleh sekretariat yang secara ex-officio berkedudukan di Kejaksaan Agung.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi.

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas dapat membentuk kelompok kerja dan/atau kelompok ahli sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya terdiri dari unsur kementerian/lembaga.
(3) Kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur akademisi, tokoh masyarakat, dan/atau unsur lain yang mempunyai keahlian di bidang pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan/atau bidang terkait lainnya.
(4) Kelompok kerja dan kelompok ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Jaksa Agung.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Satgas ditetapkan oleh Jaksa Agung. (Tim Red)

bagikan80Tweet50Sendbagikan
Sebelumnya

Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Danrem 031/WB dampingi Pangdam I/BB Kunjungi Polda Riau

Berikutnya

Diduga Relawan GARDA AMAN, THL RS Madani Pekanbaru Putus Kontrak

Berita Terkait

445 jema’ah dan Petugas Kloter pertama Riau :  BTH-03 didorong ke Makkah hari ini  Senin (12/03/2015) pukul 17.00 WAS, 445 orang Jemaah Calon Haji (JCH) Kloter BTH-03 asal Kota Pekanbaru dilakukan pendorongan ke Makkah, dengan 11 bus di pemondokannya Hotel Taj Ward Markziah Janubiyah selatan Masjid Nabawi.   “Alhamdulillah di hari Ketiga Pergerakan jemaah haji Indonesia dari Madinah ke Makkah, yang telah berlangsung sejak Sabtu (10/5/2025), 445 orang jemaah kloter pertama provinsi Riau ini lengkap didorong ke Makkah oleh 1 syarikah sahaja. Jema’ah dan Petugas tidak ada yang pisah bus dan pisah jadwal keberangkatan”, ucap Zulfa Hendri Ketua Kloter BTH-03 dalam pesan singkatnya saat sedang di Masjid Bir Ali atau Masjid Miqat Dzul Hulaifah, setelah pengambilan niat umrah wajib.   Seusai dari sini, jema’ah akan didorong langsung ke pemondokannya di Mekkah yakni kawasan Raudhah, tepatnya di hotel Awqaaf Ali Almufti (Raudhah Hotel) Nomor Hotel 423, Nomor Maktab: 68 dan Nomor Sektor: 4. Baru pada dini hari, langsung melaksanakan umrah wajib di Masjidil Haram.  Dijelaskan pula oleh H. Pujianto Pembimbing Ibadah Kloter BTH-03, 422 jemaah dimampirkan di Dzulhulaifah ini untuk Salat Sunat dan niat ihram. Adapun 39 orang yang dihimbau tetap di bus dan berniat ihram di dalam bus, dikarenakan kondisi fisik dan udzur syar’i.  Secara umum kondisi JCH Kloter Riau menurut Tim Kesehatan  Haji Kloter, dr. Ade Novita Reslina relatif dalam keadaan baik. “Semua jama’ah pada posisi relatif baik dan semoga ini juga berlangsung saat berada di Makkah hingga puncak Armuzna nanti”, harapnya.

445 jema’ah dan Petugas Kloter pertama Riau : BTH-03 didorong ke Makkah hari ini Senin (12/03/2015) pukul 17.00 WAS, 445 orang Jemaah Calon Haji (JCH) Kloter BTH-03 asal Kota Pekanbaru dilakukan pendorongan ke Makkah, dengan 11 bus di pemondokannya Hotel Taj Ward Markziah Janubiyah selatan Masjid Nabawi. “Alhamdulillah di hari Ketiga Pergerakan jemaah haji Indonesia dari Madinah ke Makkah, yang telah berlangsung sejak Sabtu (10/5/2025), 445 orang jemaah kloter pertama provinsi Riau ini lengkap didorong ke Makkah oleh 1 syarikah sahaja. Jema’ah dan Petugas tidak ada yang pisah bus dan pisah jadwal keberangkatan”, ucap Zulfa Hendri Ketua Kloter BTH-03 dalam pesan singkatnya saat sedang di Masjid Bir Ali atau Masjid Miqat Dzul Hulaifah, setelah pengambilan niat umrah wajib. Seusai dari sini, jema’ah akan didorong langsung ke pemondokannya di Mekkah yakni kawasan Raudhah, tepatnya di hotel Awqaaf Ali Almufti (Raudhah Hotel) Nomor Hotel 423, Nomor Maktab: 68 dan Nomor Sektor: 4. Baru pada dini hari, langsung melaksanakan umrah wajib di Masjidil Haram. Dijelaskan pula oleh H. Pujianto Pembimbing Ibadah Kloter BTH-03, 422 jemaah dimampirkan di Dzulhulaifah ini untuk Salat Sunat dan niat ihram. Adapun 39 orang yang dihimbau tetap di bus dan berniat ihram di dalam bus, dikarenakan kondisi fisik dan udzur syar’i. Secara umum kondisi JCH Kloter Riau menurut Tim Kesehatan Haji Kloter, dr. Ade Novita Reslina relatif dalam keadaan baik. “Semua jama’ah pada posisi relatif baik dan semoga ini juga berlangsung saat berada di Makkah hingga puncak Armuzna nanti”, harapnya.

Selasa, 13 Mei 2025
MAN 1 Kota Pekanbaru Jalani School Approval Visit untuk Program Cambridge

MAN 1 Kota Pekanbaru Jalani School Approval Visit untuk Program Cambridge

Senin, 28 April 2025
Intensifkan Kontrol Keliling dan Jaga Kekompakan, Pesan Kasub Bag TU dalam Memimpin Apel Pagi

Intensifkan Kontrol Keliling dan Jaga Kekompakan, Pesan Kasub Bag TU dalam Memimpin Apel Pagi

Senin, 28 April 2025
KUB Binaan Rumah Zakat Turut Meriahkan Festival Karya Riau Bertuah 2025

KUB Binaan Rumah Zakat Turut Meriahkan Festival Karya Riau Bertuah 2025

Senin, 28 April 2025
Ke Panti Asuhan : Siswa MAN 1 Pekanbaru serahkan sembako, akhlak kepedulian pada sesama

Ke Panti Asuhan : Siswa MAN 1 Pekanbaru serahkan sembako, akhlak kepedulian pada sesama

Jumat, 25 April 2025
Dukung Pelestarian Lingkungan, Pemprov Riau Tanam 15 Ribu Bibit Pohon

Dukung Pelestarian Lingkungan, Pemprov Riau Tanam 15 Ribu Bibit Pohon

Senin, 21 April 2025
HUT ke-51 Perumdam Tirta Siak Pekanbaru, Agung : Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

HUT ke-51 Perumdam Tirta Siak Pekanbaru, Agung : Dukung Asta Cita Presiden Prabowo

Senin, 21 April 2025
Silahturahmi Kapolda Riau Dan Danrem 031/WB Bersama Wartawan Mitra Polda Riau.

Silahturahmi Kapolda Riau Dan Danrem 031/WB Bersama Wartawan Mitra Polda Riau.

Minggu, 20 April 2025
Meriahkan HUT ke – 66, Korem 031/Wirabima, Menggelar Turnamen Golf di Labersa Golf Course

Meriahkan HUT ke – 66, Korem 031/Wirabima, Menggelar Turnamen Golf di Labersa Golf Course

Sabtu, 19 April 2025
Ketua Lamr kecamatan limapuluh Mengucapkan Tahniah Buat Datuk Seri Rizki Bagus Oka.

Ketua Lamr kecamatan limapuluh Mengucapkan Tahniah Buat Datuk Seri Rizki Bagus Oka.

Jumat, 18 April 2025
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Olah Raga

Meriahkan HUT ke – 66, Korem 031/Wirabima, Menggelar Turnamen Golf di Labersa Golf Course

oleh Admin Argo Terkini
Sabtu, 19 April 2025
0
Meriahkan HUT ke – 66, Korem 031/Wirabima, Menggelar Turnamen Golf di Labersa Golf Course

PEKANBARUARGOTERKNI.COM– Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-66, Korem 031/Wira Bima menggelar Turnamen Golf yang berlangsung meriah di Labersa...

Baca Selengkapnya

Siswa SMP Darma Yudha Raih Perunggu Pada Kejurprov Piala Gubernur 2024

oleh Admin Argo Terkini
Minggu, 14 Januari 2024
0
Siswa SMP Darma Yudha Raih Perunggu Pada Kejurprov Piala Gubernur 2024

Argoterkini.com,Pekanbaru - Ardhani Eka Candra, Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Darma Yudha meraih perunggu di kelas + 70, pada Kejurprov...

Baca Selengkapnya

Kejurprov Karate FORKI 2024 Perebutkan Piala Gubernur Riau

oleh Admin Argo Terkini
Sabtu, 13 Januari 2024
0
Kejurprov Karate FORKI 2024 Perebutkan Piala Gubernur Riau

Argoterkini.com,Pekanbaru - Ketua Umum Federasi Olahraga Karate - Do Indonesia (FORKI) Provinsi Riau, Parisman Ikhwan sampaikan diselenggarakannya Kejuaraan Provinsi (Kejurprov)...

Baca Selengkapnya

Ekonomi

KUB Binaan Rumah Zakat Turut Meriahkan Festival Karya Riau Bertuah 2025

Unisi Pindahkan Biaya Pendidikan Mahasiswa dan Penerimaan Pembayaran ke Bank Riau Kepri Syariah

Naik 106,47 Persen, Laba BRK Syariah Jadi Rp79,72 Miliar di Kuartal I 2024

BRK Syariah Hadiri Pembukaan MTQ ke 42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai

BRK Syariah Buka Sentra UMKM di Kantor Arifin Ahmad

BRKS Ranai Rayakan HUT ke – 58 dengan Bagikan Sembako di Pelabuhan Penagi

Nasional

Ke Panti Asuhan : Siswa MAN 1 Pekanbaru serahkan sembako, akhlak kepedulian pada sesama

Ke Panti Asuhan : Siswa MAN 1 Pekanbaru serahkan sembako, akhlak kepedulian pada sesama

oleh Admin Argo Terkini
Jumat, 25 April 2025
0

  PEKANBARU. ARGOTERKINI. COM. Sebagai wujud kepedulian sosial, siswa MAN 1 Kota Pekanbaru melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan ke panti asuhan...

Ketua Lamr kecamatan limapuluh Mengucapkan Tahniah Buat Datuk Seri Rizki Bagus Oka.

Ketua Lamr kecamatan limapuluh Mengucapkan Tahniah Buat Datuk Seri Rizki Bagus Oka.

oleh Admin Argo Terkini
Jumat, 18 April 2025
0

PEKANBARU | ARGOTERKINI.COM. Bertempat di Balairung Marhum pekan ,Gedung lembaga adat Melayu Riau kota Pekanbaru, diadakan acara pengukuhan majelis Kerapatan...

Konfercab GP Ansor Kabupaten Solok “Kuatkan Barisan, Wujudkan Perubahan”

Konfercab GP Ansor Kabupaten Solok “Kuatkan Barisan, Wujudkan Perubahan”

oleh Admin Argo Terkini
Senin, 17 Februari 2025
0

Argoterkini.com,KabSolok - Konferensi Cabang (Konfercab) PC GP Ansor Kab Solok tahun 2025 berlangsung dengan khidmat di Mushalla Gurun Laweh, Korong...

Tanamkan Cinta Tanah Air, GP Ansor Solok Selatan Resmi Buka DTD ke-04

Tanamkan Cinta Tanah Air, GP Ansor Solok Selatan Resmi Buka DTD ke-04

oleh Admin Argo Terkini
Sabtu, 15 Februari 2025
0

Argoterkini.com,Solokselatan - Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Solok Selatan menggelar Diklat Terpadu Dasar (DTD) ke-04 di Pondok Pesantren Andalusia, Luak...

Otomotif

Syarat Perpanjang SIM Online Baik Cata dan Tarif Terbaru 2024
Otomotif

Syarat Perpanjang SIM Online Baik Cata dan Tarif Terbaru 2024

oleh Admin Argo Terkini
Minggu, 14 Januari 2024
0

Argoterkini.com,Pekanbaru - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat bagi aeseorang untuk dapat menggunakan kenseraan bermotor di jalan di mana SIM...

Baca Selengkapnya

Marc Marquez Anggap Enteng Sirkuit Mandalika

Apple Bakal Rilis Produk Baru Maret Ini

Pasang Pelat Nomor Tidak Sesuai Standar Denda Rp 500.000, Simak Penjelasannya Disini

Canggih, Berikut Kelebihan ROG Phone 5

Pendidikan

PPS Perkampungan Minangkabau Mantapkan Kualitas Pendidikan dengan Sukses Gelar UAN CBT untuk 92 Santri

MPZ Duga PPDB Riau 2024 Diwarnai Kecurangan, Sri Deviyani : Minta Lakukan Verifikasi Faktual!!!

Pemprov Riau Salurkan Bantuan Beasiswa Kepada 29.093 Mahasiswa

Kisruh Mutasi Kepala Sekolah, Sri Deviyani : Jangan Menyalahi Aturan

Kajati Riau Akmal Abbas Paparkan Penegakan Hukum Humanis Berintegritas

Riau Provinsi Pertama yang Meluncurkan Kurikulum Muatan Lokal Gambut dan Mangrove

Optimalisasi AR Learning Center, Kini Hadir 2 Program Baru CELDM dan CAHNR

Peristiwa

Peristiwa

Sekolah Hentikan Kegiatan Luar Kelas-Wajibkan Siswa Bermasker Imbas Erupsi Marapi

Minggu, 21 Januari 2024
Peristiwa

Erupsi Gunung Marapi, Bandara Minangkabau Padang Ditutup

Jumat, 19 Januari 2024
Peristiwa

Gunung Marapi Kembali Erupsi, Siaga Darurat Berlaku Hingga 24 Januari

Rabu, 17 Januari 2024
Peristiwa

Hujan Abu Vulkanik Iringi Erupsi Gunung Marapi Minggu Pagi

Minggu, 14 Januari 2024
Peristiwa

Hari ke 7 Remaja Tenggelam di Kuansing Belum Ditemukan, Operasi SAR Ditutup

Kamis, 2 November 2023
Peristiwa

Tantang Minta Dilaporkan, Rifal Akhirnya Dilaporkan Ke Polda Babel

Senin, 21 Agustus 2023
Peristiwa

Waduh!!! Diduga Mantan Suami Jual Harta Gono-Gini, Mantan Istri Tempuh Jalur Hukum

Senin, 31 Juli 2023

Teropuler

  • Mutasi Kepsek Diduga Sarat Kepentingan, Sri Deviyani : Babak Baru Mutasi Yang Meresahkan

    Mutasi Kepsek Diduga Sarat Kepentingan, Sri Deviyani : Babak Baru Mutasi Yang Meresahkan

    956 dibagikan
    bagikan 382 Tweet 239
  • Kisruh Mutasi Kepala Sekolah, Sri Deviyani : Jangan Menyalahi Aturan

    379 dibagikan
    bagikan 152 Tweet 95
  • MPZ Duga PPDB Riau 2024 Diwarnai Kecurangan, Sri Deviyani : Minta Lakukan Verifikasi Faktual!!!

    344 dibagikan
    bagikan 138 Tweet 86
  • Kepsek SMA Negeri 8 Diduga Lakukan Pembohongan Publik?!!

    342 dibagikan
    bagikan 137 Tweet 86
  • Reses dan Sosper Diduga Fiktif, Sarat Pemotongan Liar, Sri Deviyani : Saatnya APH Audit Oknum DPRD

    309 dibagikan
    bagikan 124 Tweet 77

Internasional

Kunjungan TP2GD Kota Pekanbaru ke Johor Baru
Internasional

Kunjungan TP2GD Kota Pekanbaru ke Johor Baru

oleh Admin Argo Terkini
Minggu, 3 November 2024

Politik

Kuliti Visi Misi Bermarwah, Anak Muda Riau Jangan Gabut Apalagi Galau! Cagubri Muda Solusinya
Politik

Kuliti Visi Misi Bermarwah, Anak Muda Riau Jangan Gabut Apalagi Galau! Cagubri Muda Solusinya

oleh Admin Argo Terkini
Jumat, 6 September 2024
0

Argoterkini.com,Pekanbaru - Anak-muda milenial dan Gen Z Pekanbaru yang...

Baca Selengkapnya

Klaim Selangkah Lagi Dapat Dukungan Gerindra, Hanura, PDIP dan PKB Duet Intsiawati Ayus – Iman Sukendar Muncul di Pilwako Pekanbaru

Buya Jotek Balon Pertama Ambil Formulir Pendaftaran Ke DPC PKB Padang Pariaman

Relawan DPD Sekoci Indonesia Provinsi Riau Siap Kawal Program-Program Prabowo-Gibran 

Religi

445 jema’ah dan Petugas Kloter pertama Riau : BTH-03 didorong ke Makkah hari ini Senin (12/03/2015) pukul 17.00 WAS, 445 orang Jemaah Calon Haji (JCH) Kloter BTH-03 asal Kota Pekanbaru dilakukan pendorongan ke Makkah, dengan 11 bus di pemondokannya Hotel Taj Ward Markziah Janubiyah selatan Masjid Nabawi. “Alhamdulillah di hari Ketiga Pergerakan jemaah haji Indonesia dari Madinah ke Makkah, yang telah berlangsung sejak Sabtu (10/5/2025), 445 orang jemaah kloter pertama provinsi Riau ini lengkap didorong ke Makkah oleh 1 syarikah sahaja. Jema’ah dan Petugas tidak ada yang pisah bus dan pisah jadwal keberangkatan”, ucap Zulfa Hendri Ketua Kloter BTH-03 dalam pesan singkatnya saat sedang di Masjid Bir Ali atau Masjid Miqat Dzul Hulaifah, setelah pengambilan niat umrah wajib. Seusai dari sini, jema’ah akan didorong langsung ke pemondokannya di Mekkah yakni kawasan Raudhah, tepatnya di hotel Awqaaf Ali Almufti (Raudhah Hotel) Nomor Hotel 423, Nomor Maktab: 68 dan Nomor Sektor: 4. Baru pada dini hari, langsung melaksanakan umrah wajib di Masjidil Haram. Dijelaskan pula oleh H. Pujianto Pembimbing Ibadah Kloter BTH-03, 422 jemaah dimampirkan di Dzulhulaifah ini untuk Salat Sunat dan niat ihram. Adapun 39 orang yang dihimbau tetap di bus dan berniat ihram di dalam bus, dikarenakan kondisi fisik dan udzur syar’i. Secara umum kondisi JCH Kloter Riau menurut Tim Kesehatan Haji Kloter, dr. Ade Novita Reslina relatif dalam keadaan baik. “Semua jama’ah pada posisi relatif baik dan semoga ini juga berlangsung saat berada di Makkah hingga puncak Armuzna nanti”, harapnya.

PPS Perkampungan Minangkabau Mantapkan Kualitas Pendidikan dengan Sukses Gelar UAN CBT untuk 92 Santri

MAN 1 Kota Pekanbaru Jalani School Approval Visit untuk Program Cambridge

Intensifkan Kontrol Keliling dan Jaga Kekompakan, Pesan Kasub Bag TU dalam Memimpin Apel Pagi

KUB Binaan Rumah Zakat Turut Meriahkan Festival Karya Riau Bertuah 2025

Ke Panti Asuhan : Siswa MAN 1 Pekanbaru serahkan sembako, akhlak kepedulian pada sesama

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In