PEKANBARU –ARGOTERKINI.COM– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Seksi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) melaksanakan Rapat Koordinasi bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas/Instansi/Balai tingkat Provinsi Riau sekaligus Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bertempat di Ruang Gelar Perkara Lantai 3 Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu (11/3/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan PPNS dari berbagai kementerian, lembaga, dinas, dan balai di wilayah Provinsi Riau, serta Penyidik dan Penyidik Pembantu Ditreskrimsus Polda Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., M.H., dalam arahannya menekankan pentingnya penguatan koordinasi kelembagaan antara Penyidik Polri dan PPNS guna mewujudkan penegakan hukum yang terpadu, profesional, dan berorientasi pada kepastian hukum.
“Sinergi yang kuat antara Polri dan PPNS menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung efektivitas penegakan hukum di berbagai sektor. Melalui koordinasi yang baik, diharapkan penanganan perkara dapat berjalan lebih optimal dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Meki Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan materi mengenai penguatan fungsi koordinasi dan pengawasan PPNS oleh Polri berdasarkan implementasi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas penyidikan, khususnya terkait koordinasi, pengawasan, dan bantuan penyidikan terhadap PPNS.
Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai implementasi KUHAP yang baru, sekaligus menjadi wadah diskusi untuk menyampaikan berbagai masukan, kendala, dan tantangan yang dihadapi PPNS dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan koordinasi dan komunikasi antara Penyidik Polri dan PPNS, terbangunnya kesamaan persepsi dalam pelaksanaan administrasi penyidikan, serta penguatan komitmen bersama dalam meningkatkan profesionalisme dan efektivitas penegakan hukum di wilayah Provinsi Riau.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar serta diharapkan dapat semakin memperkuat sinergitas antara Polri dan PPNS dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan berkelanjutan.










