PEKANBARU –ARGOTERKINI.COM– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (30/7/2026).
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama tersebut menjadi perhatian publik karena jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dan menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Riau.
Fakta persidangan mengungkap, perkara bermula dari pertemuan Abdul Wahid dengan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan beserta jajaran Kepala UPT Jalan dan Jembatan. Dalam forum tersebut, hakim mengutip adanya pernyataan “matahari hanya satu” dan “jadi satu komando”, yang disertai ancaman evaluasi jabatan bagi pihak yang tidak mengikuti arahan.
Majelis hakim menilai uang kemudian dikumpulkan oleh Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunand, dari para Kepala UPT sebelum diserahkan kepada orang-orang kepercayaan Abdul Wahid.
“Majelis hakim berpendapat bahwa penerimaan uang tersebut secara sempurna telah diterima oleh terdakwa melalui Dani M. Nursalam dan Marjani selaku orang kepercayaan terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, total dana yang diterima Abdul Wahid melalui anak buah dan orang kepercayaannya mencapai Rp1,4 miliar.
Selain pidana penjara selama dua tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 80 hari.
Abdul Wahid juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Apabila tidak dipenuhi, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Atas putusan tersebut, tim penasihat hukum Abdul Wahid menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.***





















