PEKANBARU- ARGOTERKINI-COM— Manajemen Klinik Pratama dan Utama Bunda Medical Centre (BMC) Pekanbaru menyampaikan Hak Jawab resmi terkait artikel berjudul “Kantongi Izin Pratama Tapi Pasang Plang Utama, Klinik BMC Pekanbaru Resmi Dipolisikan” yang dipublikasikan pada Senin, 10 Agustus 2026.
Melalui Kuasa Hukumnya dari Law Firm Patar Sitanggang, SH & Partners, pihak klinik menilai isi pemberitaan yang bersumber dari laporan organisasi Jejak Hijau Lestari (JHL) tersebut menggunakan narasi sepihak yang keliru dan tidak sesuai fakta administrasi sebenarnya.
“Klien kami tidak melakukan manipulasi klasifikasi fasilitas pelayanan kesehatan komersial maupun penyelundupan hukum sebagaimana narasi yang dimuat,” tegas Patar Sitanggang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/8/2026).
Berikut rincian klarifikasi dan bantahan resmi dari pihak Manajemen Klinik BMC:
Kuasa hukum meluruskan duduk perkara mengenai plang nama komersial di lokasi faskes yang sempat dipermasalahkan oleh narasumber.
Dua Entitas Berbeda: Klinik Pratama BMC dan Klinik Utama BMC merupakan dua entitas layanan kesehatan yang terpisah, namun berada di bawah kepemimpinan manajemen yang sama.
Belum Beroperasi Resmi: Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa khusus untuk Klinik Utama BMC (Spesialisasi Pelayanan Laboratorium) saat ini statusnya memang belum beroperasi secara komersial karena masih dalam tahap pemenuhan persiapan teknis internal.
Perizinan Operasional dan Dokumen Lingkungan Sah Demi HukumPihak manajemen turut membantah tuduhan miring mengenai manipulasi izin operasional maupun pembiaran pengelolaan limbah medis.
Kepatuhan KBLI 86105: Berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 86105 untuk kategori Klinik Swasta (Klinik Pratama), skala usaha klinik secara regulasi sah dan terpenuhi cukup dengan mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Dengan skala usaha yang ada, klinik tidak memiliki kewajiban formil untuk memegang dokumen UKL-UPL ataupun Amdal, sehingga seluruh dokumen perizinan dinilai telah mematuhi koridor hukum yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, Redaksi ArgoTerkini.com memuat tanggapan dan klarifikasi dari pihak Klinik BMC secara proporsional sebagai bentuk pemenuhan Hak Jawab atas pemberitaan sebelumnya. Dengan ditayangkannya klarifikasi ini, ruang konfirmasi bagi kedua belah pihak telah terpenuhi secara adil dan sengketa pers ini dinyatakan selesai.





















