PEKANBARU- ARGOTERKINI-COM- Polemik sanksi denda sebesar Rp60 juta yang dijatuhkan oleh PT PLN (Persero) kepada UPT Puskesmas Umbansari akibat tindakan penyambungan listrik langsung (bypass) ilegal terus bergulir. Perkumpulan Jejak Hijau Lestari (JHL) secara tegas mendesak Dinas Kesehatan dan DPRD Kota Pekanbaru untuk menghentikan segala wacana dispensasi atau kaji ulang, terlebih lokasi tersebut sudah dipasangi meteran sementara atau “dami”.
Sekretaris Jejak Hijau Lestari, Randi Syaputra, menilai langkah penanganan di lapangan yang terkesan longgar ini mencederai prinsip keadilan substantif. Menurutnya, sebagai fasilitas publik yang mengelola limbah medis B3, dalih gangguan kelistrikan yang digunakan untuk melegalkan tindakan bypass sangat tidak rasional dan sarat akan upaya menutupi kelalaian administratif.
“Alasan gangguan yang berujung pada perintah bypass itu sama sekali tidak logis. Pertama, jika terjadi gangguan, standarnya faskes wajib memiliki genset. Kedua, tidak mungkin faskes sebesar itu tidak ditangani secara cepat oleh PLN jika dilaporkan melalui prosedur resmi,” ujar Randi di Pekanbaru, Rabu (16/9/2026).
Randi mengecam keras sikap instansi pemerintah yang berupaya mencari pembenaran atas tindakan yang jelas-jelas menabrak hukum. Ia menegaskan, tindakan memerintahkan pihak luar untuk memintas arus listrik merupakan pelanggaran murni terhadap ketentuan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Terlebih dengan adanya fakta di lapangan saat ini di mana instalasi meteran dami tengah dipasang, JHL mempertanyakan transparansi dan konsistensi penyelesaian sanksi administratif maupun pidana tersebut.
“Kasus ini sudah berjalan sekitar dua bulan dan kini publik melihat ada pemasangan meteran dami. Mengapa instansi terkait masih sibuk mencari ruang kompromi dan pemakluman? Ini ranah pidana murni. PLN harus tetap memegang teguh aturan, dan penegak hukum wajib bertindak tegas jika prosedur hukum diabaikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Puskesmas Umbansari sebelumnya telah mendapatkan perlakuan khusus dari PLN karena aliran listrik tidak langsung diputus total saat pelanggaran ditemukan, mengingat fungsinya sebagai fasilitas pelayanan publik. JHL mengingatkan agar status tersebut tidak disalahgunakan untuk menciptakan impunitas atau kekebalan hukum.
Lebih lanjut, JHL membongkar potensi ancaman bahaya lingkungan di balik insiden ini. Berdasarkan regulasi Kementerian LHK dan Permenkes Nomor 19 Tahun 2024, faskes diwajibkan memiliki genset otomatis untuk menjaga suhu cold storage tempat penyimpanan limbah medis B3 tetap berada di bawah 0°C guna menghindari kontaminasi lingkungan.
“Pertanyaan mendasar kami, ke mana perginya genset fasilitas melekat itu saat insiden terjadi? Mengapa aset wajib tersebut tidak berfungsi? Kelalaian internal faskes jangan sampai ditutupi dengan solusi praktis di lapangan,” cetus Randi.
Atas dasar itu, JHL mendesak Inspektorat Kota Pekanbaru untuk segera menggelar audit investigatif secara menyeluruh terhadap realisasi anggaran pengadaan dan pemeliharaan genset darurat di seluruh puskesmas di Pekanbaru.
“Sanksi Rp60 juta dari PLN adalah konsekuensi hukum yang mutlak. Hentikan segala bentuk dispensasi dan normalisasi pelanggaran. Yang harus diusut sekarang adalah akuntabilitas anggaran fasilitas genset serta pertanggungjawaban hukum atas perintah bypass ilegal tersebut,” pungkasnya.
Sumber: Jejak Hijau Lestari





















