Argoterkini.com : Puluhan warga kelurahan Palas mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru terkait persoalan ganti rugi pembebasan jalan tol yang diduga tidak sesuai dengan luas tanah, luas bangunan, meterial dan lainnya, Senin 22 Mei 2023.
Awak Argoterkini. berkesempatan untuk mewawancarai salah seorang warga bernama Rohana selaku warga yang terkena ganti rugi.
Rohana menjelas bahwa selain musyawarah di BPN warga sekaligus mengantarkan surat sanggahan dalam masa tenggang selama 14 hari.
“Pada dasarnya masyarakat tidak menentang pembangunan tol, namun masyarakat tidak diberi kebebasan kesepakatan harga, kami ingin dipantaskan dan dilayakkan,” tutur Rohana kepada awak media Argoterkni.com.
Warga bernama Suheri Samsuar juga keberatan dengan penetapan harga tersebut.
“Penetapan harga tidak sesuai dengan NJOP, harga minimal yang seharusnya merujuk pada NJOP namun pada kenytaanya di bawah NJOP, bahkan harga tanah yang telah memiliki SKGR sama dengan tanah yang tidak memiliki SKGR,” tuturnya.
Tedi warga yang terkena pembebasan lahan menambakan tanah miliknya hanya diganti “tanah saya hanya diganti satu meter dan 2 pokok pohon.
“Tanah saya hanya diganti satu meter dan 2 pokok pohon, sementara jarak antara 2 pohon tersebut 3 meter, petugas perhitungan tanah tidak melakukan pengukuran dengan benar, dampak dari pembangunan tol ini juga menutup akses jalan menuju tanah saya,” ungkap Tedi.
Pendapat warga ini juga diperkuat oleh Sri Deviyani selaku pegiat sosial yang turut prihatin atas yang dialami oleh warga.
“Pihak terkait terlihat melempar bola, masyarakat hanya berharap mendapatkan haknya yang sesuai perhitungan ganti rugi yang akurat dengan harga layak,” bebernya.
Sri Deviyani menjelaskan proses pembangunan tol ini menjadi ironi dengan gencarnya pembangunan tol yang bertujuan memberikan kemudahan akses konektivitas.
“Saya sangat prihatin dengan kondisi masyarakat yang menangis karena harus kehilangan rumah tempat tinggal dengan ganti rugi yang jauh dari standar dan harapan masyarakat, kita akan kawal persoalan ini hingga ke pusat,” ucap Sri Deviyani.
Kepala BPN kota Pekanbaru Memby Untung Pratama menyampaikan bahwa pihaknya selaku tim P2T bertugas untuk menghitung luas bidang tanah, luas bidang bangunan dan volume bangunan kemudian tim P2T melaporkannya kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Tim P2T tidak berhak melakukan intervensi kepada KJPP dalam penetapan harga ganti rugi,” kata Memby.
Di akhir musyawarah suasana memanas dikarenakan Eva selaku penanggung jawab ganti rugi hanya memfasilitasi perbandingan data antara data warga dengan KJPP, akan tetapi tidak dengan perubahan harga, Eva berjanji minggu depan akan mengudang lagi warga untuk menindaklanjuti kembali.
Penulis : Imam sabda