Argoterkini.com,Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melalui Koordinator Divisi Teknis Idham Kholik menyampaikan bahwa KPU telah mempersiapkan rancangan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 putaran kedua.
Hal ini disampaikan Idham dalam keterangannya, Kamis, 11 Januari 2024.
’’Berkenaan dengan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, sudah kami tuangkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022,” jelas Idham
Idham menambahkan bahwa sebagaimana yang diatur dalam undang-undang KPU harus menyusun rancangan Pilpres 2024 dua putaran.
“Sesuai dengan perintah undang-undang, kami pun harus menyusun rancangan jadwal dan tahapan itu untuk Pilpres 2024 dua putaran karena perintah undangnya demikian,” ungkapnya.
Idham menjelaskan pada rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah dibuat, untuk pemutakhiran data pemilih pada pilpres putaran kedua pada 17 Mei sampai dengan 12 Juni 2024.
Pasangan calon (paslon) diberikan kesempatan untuk melakukan kampanye pada 2 Juni sampai 22 Juni 2024.
Setelah itu paslon akan memasuki masa tenang yang rencananya ditetapkan pada 23 Juni sampai 25 Juni 2024.
KPU menetapkan hari-H pemungutan suara Pilpres 2024 putaran kedua pada 26 Juni 2024. Adapun masa penghitungan suara mulai 26 hingga 27 Juni 2024.
KPU akan melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 Juni sampai 20 Juli 2024,
“Meski demikian, tentunya semua itu sangat bergantung pada hasil pemungutan suara pada hari Rabu, 14 Februari 2024,” ujarnya.
Pada hari Senin, 13 November 2023
KPU RI menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
KPU RI telah menetapkan waktu pemungutan suara jika Pilpres 2024 berlangsung dua putaran.
Ada pun waktu yang telah ditetapkan yakni pada 26 Juni 2024 mendatang.
Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat penyelenggaraan pemungutan suara itu ditetapkan setelah lima bulan pencoblosan putaran pertama, pada 14 Februari 2024.
“Pilpres putaran kedua jika ada, pemungutan suara pada 26 Juni 2024,” kata Yulianto di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis 11 Januari 2024.
Capres-cawapres yang sudah terdaftar. Mereka yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Berikut Rancangan Jadwal jika Pilpres 2024 Jadi Dua Putaran:
– 17 Mei – 12 Juni 2024: pemutakhiran data pemilih
– 2-22 Juni 2024: kampanye
– 23-25 Juni 2024: masa tenang
– 26 Juni 2024: pemungutan suara
– 26-27 Juni 2024: penghitungan suara
– 27 Juni – 20 Juli 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara.*
Editor : Mulyadi
Sumber : KPU RI