Argoterkini.com,Kampar – Sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal rokok ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai Indonesia dan kelengkapan dokumen-dokumen lainnya tepatnya berada di Jalan Bupati kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau, telah menjadi perhatian dikalangan publik dari informasi yang berkembang ada beberapa jenis peredaran rokok yang diketahui merk Slava, link, Tran dan letflu sudah merata dipasaran terutama kota Pekanbaru.
Hingga keberadaan gudang rokok ilegal di jalan bupati Tambang kabupaten Kampar tampaknya sudah menjadi rahasia umum, pasalnya hampir setiap penampung rokok di beberapa tempat kota Pekanbaru mengetahui berasal dari gudang di jalan Bupati Tambang.
Peredaran rokok Ilegal yang telah memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya kota Pekanbaru dianggap bebas tanpa tersentuh hukum ini, selain banyak diminati keberadaannya para pedagang juga tidak ada rasa kuatir, pasalnya mereka diberikan keyakinan kepada pihak pemasaran gudang telah ada setoran kepada pihak penegak hukum (kepolisian).
Hal itu diketahui dari salah satu sumber informasi yang tidak ingin disebutkan namanya sebagai salah satu pedagang rokok ilegal yang berasal dari gudang jalan bupati Tambang Kampar, ” kami ini apalah hanya penjual, untung kecil, tapi kalau ada apa-apa, kita hubungi mereka (Orang Gudang/Pihak pemasaran), soalnya ini semua sudah ada setorannya,” tutupnya.
Menyelusuri dari beberapa sumber informasi di lapangan pemilik gudang rokok ilegal dari beberapa merk yang berasal dari gudang jalan Bupati Kampar tersebut bernama Da’in, diketahui salah seorang orang kepercayaannya dan memasarkan rokok ilegal bernama Jun.
Saat dikonfirmasi kepada Jun
melalui pesan WhatsApp (WA), Sabtu 12 Oktober 2024 menyampaikan, “Maaf sebelumnya kak, semua urusannya sama bapak Rusdianto, belum ada bapak Rusdianto ngomong sama kak, Oke kak nanti kita bilang sama bapak itu lagi,” tutupnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut tim awak media ini akan mengkonfirmasi oleh pihak terkait APH Aparat Penegak Hukum kepolisian Wilayah hukum setempat Mapolsek Tambang Polres Kampar Polda Riau serta Pihak Bea Cukai kuat dugaan adanya aktivitas gudang rokok ilegal di jalan Bupati Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar dengan menyertakan foto serta dokumentasi untuk segera dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum perundangan yang mengatur tentang peredaran rokok tanpa pita cukai karena telah rugikan negara miliaran rupiah.*** (Rilis)
Sumber : kupaskabar.com