Argoterkini.com -Polsek Ukui melakukan himbauan kepada masyarakat terkait kepatuhan protokol kesehatan (Prokes) di wilayah hukum, Selasa (9/11/2021)
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Unit Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Aiptu Baroni bersama rekannya di seputaran wilayah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Ditempat terpisah, Kepala Kepolisian Sektor Ukui Iptu Tatit Rizkyan Hanafi mengatakan, operasi yustisi ini sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 dengan melakukan penegakan hukum sesuai dengan intruksi presiden No 6 tahun 2020, Pergubri No 55 tahun 2020 dan Perbup Pelalawan No 63 tahun 2020.
Diakuinya, satu bulan terakhir kasus terkonfirmasi covid-19 di Kabupaten Pelalawan khususnya Kecamatan Ukui cenderung menurun bahkan bisa dikatakan Nihil. Namun pihaknya tetap terus mengingatkan kepatuhan Prokes terhadap masyarakatnya.
“Kasus Covid-19 sebulan kebelakang memang menurun drastis, kita patut mensyukurinya, tapi dengan begitu bukan harus kita kendorkan protokol kesehatan. Kita masih wajib menerapkan Prokes,” tutur Kapolsek.
Menurutnya, personil Polsek tidak sungkan memberikan teguran lisan kepada masyarakat yang dijumpai abai protokol kesehatan, meskipun sudah menerima vaskin.
“Iya petugas akan berikan teguran lisan yang tidak pakai masker, sambil berikan edukasi terkait pentingnya menjaga prokes ditempat umum,” katanya.
Kapolsek berharap, dengan masih digiatkan secara rutin himbauan prokes ini, masyarakat Ukui semakin dewasa menyikapi perkembangan Covid-19, sehingga situasi pandemi saat ini dapat segera berakhir. (Rls)










