Argoterkini.com – Polsek Pangkalan Kerinci secara konsisten masih terus melaksanakan oeprasi yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap penerapan protokol kesehatan (Prokes) di kalangan masyarakat demi mencegah penyebaran Covid-19.
Seperti pada Jumat (17/12/2021), sejumlah anggota Polsek Pangkalan Kerinci yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) I, kembali dikerahkan untuk melaksanakan giat yustisi di sejumlah titik di wilayah hukum setempat.
Dipimpin Ipda Edy Surya, dalam giat tersebut, petugas menyisir beberapa lokasi yang menjadi tempat berkumpul banyak orang. Meliputi lingkungan pertokoan, warung-warung makan maupun tempat keramaian lainnya.
“Pada kegiatan yustisi ini kita mendapati masih ada warga yang abai terhadap Prokes. Terhadap para pelanggar ini kemudian kita beri sanksi berupa teguran lisan ada sebanyak 4 orang pelanggar serta teguran tertulis kepada 5 orang pelanggar,” ujar Ipda Dedy.
Ipda Dedy pun mengajak agar masyarakat di wilayah setempat dapat terus patuh dalam menerapkan Prokes untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar selalu terapkan Prokes. Terlebih saat beraktivitas di luar rumah. Ini merupakan bagian dari usaha kita untuk mencegah terjadinya Covid-19, karena pandemi masih belum berakhir,” ujarnya. (Rls)










