Tersangka yang telah memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (bap), bisa mencabut keterangan yang diberikan oleh tersangka kepada penyidik, dan itu tidak menyalahi aturan hukum pidana.
Poin pokok bagi Penyidik adalah membuktikan dan bukan keterangan tersangka. Tugas Penyidik adalah mencermati apakah keterangan Tersangka telah sesuai dengan barang bukti maupun keterangan saksi saksi, dan apabila telah sesuai, maka seseorang yang diperiksa bisa menjadi tersangka.
Bagaimana status Tersangka jika mencabut keterangannya dalam bap? Kalau keterangan Tersangka dicabut, maka status Tersangka tidak akan hilang karena pencabutan keterangan dalam berita acara pemeriksaan.
Konsekuensinya apabila keterangan Tersangka dicabut, maka apabila dikemudian hari ada keterangan keterangan yang tidak benar, akan menjadi masalah baru. Pada prinsipnya, Tersangka bisa mencabut keterangan yang sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Budi Candra, SE., MH., MH. Advokat dan Konsultan Hukum, Pengelola Rubrik Hukum