Minggu, 28 Juni 2026
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home OPINI

Pelindungan Hukum Terhadap Pembantu Rumah Tangga

Oleh : MAYANDRI SUZARMAN, SH.MH Anak Lubuk Jambi Asli (ALJA)

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Selasa, 9 Januari 2024
in OPINI
1 0
0
Pelindungan Hukum Terhadap Pembantu Rumah Tangga
23
VIEWS
BagikanBagikan

ISTILAH Pembantu Rumah Tangga sudah tidak asing lagi di telinga kita. Secara umum pengertian pembantu rumah tangga adalah seseorang yang bekerja di rumah orang lain, baik yang tinggal dirumah tersebut maupun yang tidak, bekerja berdasarkan perintah dari yang punya rumah (majikan) dengan jam kerja yang terkadang tidak terbatas (bisa sampai 24 jam) dengan menerima upah.

Perlakuan yang tidak manusiawi kerap diterima oleh pembantu rumah tangga. Tidak jarang kita melihat dan mendengar pembantu rumah tangga disiksa dan dianiaya bahkan dibunuh oleh majikan. Sungguh miris, namun hal itu benar-benar terjadi.

Baca Juga

HIMA Persis Pelalawan Soroti Kerusakan Jalan di Kelurahan Pelalawan

HIMA Persis Pelalawan Soroti Kerusakan Jalan di Kelurahan Pelalawan

Rabu, 15 April 2026
Imbas narkoba merajalela kericuhan masyarakat Panipahan Ketum KMPKS mendesak Kapolri Listyo Sigit mencopot Kapolda Riau

Imbas narkoba merajalela kericuhan masyarakat Panipahan Ketum KMPKS mendesak Kapolri Listyo Sigit mencopot Kapolda Riau

Selasa, 14 April 2026

Selain perlakuan yang tidak manusiawi, pembantu rumah tangga juga kerap dilecehkan secara seksual, menjadi pelampiasan nafsu binatang sang majikan. Persoalan upah yang jauh dari kata sejahtera. Waktu dan hari libur serta jaminan kesehatan yang tidak ada.

Walau demikian, ternyata masih banyak juga orang yang bersedia menjadi pembantu rumah tangga. Hal ini tentu saja diakibatkan oleh berbagai factor, terutama factor ekonomi. Kondisi ekonomi yang sulit memaksa orang tidak lagi melihat resiko pekerjaan. Asal ada upah, menjadi pembantu rumah tangga pun tak jadi masalah.

Pembantu Rumah Tangga, apakah dilindungi oleh UU Ketenagakerjaan?
Pasal 1 angka 3 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Pasal 1 angka 4 UU Nomor 13 Tahun 2003 menyatakan Pemberi kerja adalah adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

Apabila kita melihat isi dari pasal tersebut, ketentuan dan unsur dari pekerja sudah terpenuhi oleh Pembantu Rumah Tangga, sehingga dengan demikian dapat dikatakan Pembantu Rumah Tangga juga merupakan pekerja karena dipekerjakan oleh perseorangan.

Begitu juga dengan majikan, juga dapat dikategorikan sebagai Pemberi Kerja.

Walaupun Pemerintah menetapkan bahwa majikan pembantu rumah tangga dapat diklasifikasikan sebagai pemberi kerja, namun tidak tergolong badan usaha dan pengusaha sebagaimana dimaksud undang-undang ketenagakerjaan.

Oleh karena pekerja rumah tangga dianggap tidak dipekerjakan oleh pengusaha, maka Undang-undang Ketenagakerjaan tidak memberikan mereka perlindungan. Selain itu, pemerintah beranggapan Pembantu Rumah Tangga merupakan pekerja sektor informal.

Dalam salah satu publikasi International Labour Organization (ILO/Kantor Perburuhan Internasional, Jakarta) yang berjudul Peraturan tentang Pekerja Rumah Tangga di Indonesia; Perundangan yang Ada, Standar Internasional dan Praktik Terbaik (Jakarta, 2006) antara lain dijelaskan bahwa pekerja rumah tangga masuk ke dalam sektor ekonomi non-formal.

Berbeda dengan para pekerja yang berada dalam sektor formal, seperti pekerja yang bekerja pada sektor-sektor industri yang dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dalam publikasi ILO tersebut (hal. 10) dijelaskan bahwa:
“Pemerintah menyatakan, majikan pekerja rumah tangga bisa tergolong “pemberi kerja”, ia bukan badan usaha dan dengan demikian bukan “pengusaha” di dalam artian Undang-Undang ketenagakerjaan tersebut (Undang-undang ketenagakerjaan).

Dengan demikian Pembantu Rumah Tangga dianggap tidak dipekerjakan oleh pengusaha, maka mereka tidak diberikan perlindungan sebagaimana yang diberikan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan terhadap pekerja lainnya.

Pada dasarnya, hubungan antara Pembantu Rumah Tangga dan majikannya hanya diatur berdasarkan kepercayaan saja, berbeda dengan mekanisme hubungan kerja di sektor formal yang menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa di pengadilan hubungan industrial.

Walaupun tidak dilindungi oleh Undang-undang Ketenagakerjaan, masih ada beberapa Undang-undang yang melindungi Pembantu Rumah Tangga di bidang-bidang tertentu.

Seperti KUHPidana dan UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jika Majikan mempekerjakan Pembantu Rumah Tangga yang masih tergolong anak serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jika Pembantu Rumah Tangga mengalami tindak pidana kejahatan Hak Asasi Manusia oleh majikan.

Diperlukan UU Khusus Perlindungan Hukum Terhadap Pembantu Rumah Tangga

Dengan tidak dilindunginya Pembantu Rumah Tangga oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka diperlukan suatu Undang-Undang yang khusus mengatur mengenai perlindungan hukum terhadap Pembantu Rumah Tangga ini, sehingga diharapkan tidak ada lagi kejadian-kejadian miris yang menimpa pembantu rumah tangga.

Selain itu, Indonesia sebagai Negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, haruslah mengandung prinsip adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Setiap orang memerlukan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya agar lebih sejahtera. Pekerjaan merupakan suatu tuntutan yang harus dipenuhi oleh setiap orang dalam mempertahankan kehidupannya.

Hingga saat ini, tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur perlindungan terhadap pembantu rumah tangga.

Sementara itu, perlindungan terhadap pembantu rumah tangga hanya akan terwujud apabila ada dasar hukum yang jelas yang diberlakukan khusus kepada pembantu rumah tangga.

Oleh karena itu, demi terlindunginya kepentingan hukum para pembantu rumah tangga, perlu kiranya eksekutif dan legislatif segera membuat dan mengesahkan regulasi atau undang-undang perlindungan terhadap pembantu rumah tangga ini, demi terwujudnya rasa aman dan peningkatan kesejahteraan seluruh pembantu rumah tangga, karena pembantu rumah tangga juga MANUSIA!!

Penulis : Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bengkulu.

bagikan1Tweet1Sendbagikan
Sebelumnya

PHK Karena Kesalahan Berat dan Keadaan Mendesak (Batuka Baruak Jo Cigak)

Berikutnya

Pemko Pekanbaru Siagakan Peralatan di Lokasi Banjir

Berita Terkait

HIMA Persis Pelalawan Soroti Kerusakan Jalan di Kelurahan Pelalawan

HIMA Persis Pelalawan Soroti Kerusakan Jalan di Kelurahan Pelalawan

Rabu, 15 April 2026
Imbas narkoba merajalela kericuhan masyarakat Panipahan Ketum KMPKS mendesak Kapolri Listyo Sigit mencopot Kapolda Riau

Imbas narkoba merajalela kericuhan masyarakat Panipahan Ketum KMPKS mendesak Kapolri Listyo Sigit mencopot Kapolda Riau

Selasa, 14 April 2026
Kontroversi RSUD Indrasari Rengat: Pelayanan Buruk dan Fasilitas Minim, Bertolak Belakang dengan Motto Rumah Sakit

Kontroversi RSUD Indrasari Rengat: Pelayanan Buruk dan Fasilitas Minim, Bertolak Belakang dengan Motto Rumah Sakit

Minggu, 12 April 2026
Banjir Kembali Telan Korban Jiwa di Sidomulyo, Warga Desak Pemko Pekanbaru Segera Bertindak

Banjir Kembali Telan Korban Jiwa di Sidomulyo, Warga Desak Pemko Pekanbaru Segera Bertindak

Sabtu, 11 April 2026
Ketum KMPKS menegaskan presiden RI Prabowo copot kepala BGN Dadan hindayana pengadaan motor listrik KA SPPG potensi korupsi dana anggaran negara

Ketum KMPKS menegaskan presiden RI Prabowo copot kepala BGN Dadan hindayana pengadaan motor listrik KA SPPG potensi korupsi dana anggaran negara

Rabu, 8 April 2026
Ironi di Balik Target 120 MMSCFD: Produksi Gas EMP Melejit, Jalan Langgam-Lubuk Ogung Hancur Total, Aktivis Riau Sebut Ini Akan Menjadi “Bom Waktu”*

Ironi di Balik Target 120 MMSCFD: Produksi Gas EMP Melejit, Jalan Langgam-Lubuk Ogung Hancur Total, Aktivis Riau Sebut Ini Akan Menjadi “Bom Waktu”*

Kamis, 12 Februari 2026
HARI PERS NASIONAL 2026

HARI PERS NASIONAL 2026

Minggu, 8 Februari 2026
Dihadapan LAM Riau, Pemangku Adat Kenegerian Kubu dan Koperasi BMB Sepakati Perjuangan Lahan Plasma

Dihadapan LAM Riau, Pemangku Adat Kenegerian Kubu dan Koperasi BMB Sepakati Perjuangan Lahan Plasma

Minggu, 1 Februari 2026
Berhasil, LAM Riau Mediasi Sengketa Perjuangan Ulayat VS Plasma

Berhasil, LAM Riau Mediasi Sengketa Perjuangan Ulayat VS Plasma

Sabtu, 31 Januari 2026
Berhasil, LAM Riau Mediasi Sengketa Perjuangan Ulayat VS Plasma

Berhasil, LAM Riau Mediasi Sengketa Perjuangan Ulayat VS Plasma

Sabtu, 31 Januari 2026
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Olah Raga

Stadion Hang Tuah, Saksi Bisu Euforia Sepak Bola dan Sejarah Kota Pekanbaru

oleh Admin Argo Terkini
Selasa, 21 April 2026
0
Stadion Hang Tuah, Saksi Bisu Euforia Sepak Bola dan Sejarah Kota Pekanbaru

PEKANBARU | ARGOTERKINI.COM– Generasi hari ini mungkin tak banyak yang tahu, bahwa di jantung Kota Pekanbaru pernah berdiri sebuah stadion...

Baca Selengkapnya

Sugiono Terpilih Aklamasi Pimpin PB IPSI 2026–2030, Rajo Alam. Tubagus. Datuk Pesisir Ahmad Abdari Berikan Ucapan Selamat 

oleh Admin Argo Terkini
Minggu, 12 April 2026
0
Sugiono Terpilih Aklamasi Pimpin PB IPSI 2026–2030, Rajo Alam. Tubagus. Datuk Pesisir Ahmad Abdari Berikan Ucapan Selamat 

JAKARTA | ARGOTERKINI.COM, -12 April 2026 — Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus...

Baca Selengkapnya

Aisyah Putri Andina,Siswi SMPN 13 kota Pekanbaru, Atlet perguruan Silat Tuah Sakti 

oleh Admin Argo Terkini
Kamis, 12 Februari 2026
0
Aisyah Putri Andina,Siswi SMPN 13 kota Pekanbaru, Atlet perguruan Silat Tuah Sakti 

PEKANBARU,ARGOTERKINI.COM– Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh siswi SMP Negeri 13 Kota Pekanbaru. Aisyah Putri Andina, yang merupakan atlet dari Perguruan...

Baca Selengkapnya

Ekonomi

Santan Anak Amak Milik Fidia Wati Jadi Andalan Warga, Sajikan Produk Segar dan Higienis

Energi untuk Rakyat atau Komoditas Segelintir? Negara Jangan Tutup Mata!

KUB Binaan Rumah Zakat Turut Meriahkan Festival Karya Riau Bertuah 2025

Unisi Pindahkan Biaya Pendidikan Mahasiswa dan Penerimaan Pembayaran ke Bank Riau Kepri Syariah

Naik 106,47 Persen, Laba BRK Syariah Jadi Rp79,72 Miliar di Kuartal I 2024

BRK Syariah Hadiri Pembukaan MTQ ke 42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai

Nasional

DPD LIRA Pekanbaru Tebar Kepedulian, Warga Sidomulyo Barat Terima Bantuan Sembako

DPD LIRA Pekanbaru Tebar Kepedulian, Warga Sidomulyo Barat Terima Bantuan Sembako

oleh Admin Argo Terkini
Jumat, 12 Juni 2026
0

PEKANBARU -ARGOTERKINI.COM-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam kegiatan sosial kemasyarakatan melalui program...

Korupsi MBG: Saat Hak Gizi Anak Bangsa Diduga Dijadikan Bancakan

Korupsi MBG: Saat Hak Gizi Anak Bangsa Diduga Dijadikan Bancakan

oleh Admin Argo Terkini
Rabu, 3 Juni 2026
0

JAKARTA - ARGOTERKINI-COM- 3 Juni 2026 — Penetapan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil...

Di Balik Sejarah Kalimantan Timur, Ada Nama Achmad Arief yang Terlupakan

Di Balik Sejarah Kalimantan Timur, Ada Nama Achmad Arief yang Terlupakan

oleh Admin Argo Terkini
Senin, 1 Juni 2026
0

ARGOTERKINI-COM – Sejarah sering kali lebih banyak mengingat mereka yang menang dalam panggung politik, namun melupakan mereka yang menanam benih...

Maknai Idul Adha 1447 H, Yayasan Tanjak Bertuah Riau Ajak Masyarakat Tebar Kepedulian

Maknai Idul Adha 1447 H, Yayasan Tanjak Bertuah Riau Ajak Masyarakat Tebar Kepedulian

oleh Admin Argo Terkini
Senin, 25 Mei 2026
0

PEKANBARU – ARGOTERKINI.COM-Hari Raya Idul Adha bukan hanya tentang penyembelihan hewan kurban, tetapi menjadi simbol ketaatan, keikhlasan, dan pengorbanan yang...

Otomotif

Syarat Perpanjang SIM Online Baik Cata dan Tarif Terbaru 2024
Otomotif

Syarat Perpanjang SIM Online Baik Cata dan Tarif Terbaru 2024

oleh Admin Argo Terkini
Minggu, 14 Januari 2024
0

Argoterkini.com,Pekanbaru - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat bagi aeseorang untuk dapat menggunakan kenseraan bermotor di jalan di mana SIM...

Baca Selengkapnya

Marc Marquez Anggap Enteng Sirkuit Mandalika

Apple Bakal Rilis Produk Baru Maret Ini

Pasang Pelat Nomor Tidak Sesuai Standar Denda Rp 500.000, Simak Penjelasannya Disini

Canggih, Berikut Kelebihan ROG Phone 5

Pendidikan

Istano Rajo, Benteng Marwah Adat Alam Surambi Sungai Pagu

Dari Pakaian, Buku, hingga 29.000 Pohon: PNM Perluas Makna Pemberdayaan di Masyarakat Akar Rumput

Insiden Penembakan di UNP Guncang Dunia Pendidikan, KMPKS Desak Tindakan Tegas

Situs Menhir Maek Ungkap Jejak Peradaban Ribuan Tahun, Pemprov Sumbar Dorong Kajian Dunia

Mengasah Bakat Sejak Dini, Pentas Seni SDIT Al Gibrani Hadirkan Penampilan Memukau

Jelang Pemilihan ORMAWA, Mahasiswa UT Pekanbaru Sambut Hangat Pesta Demokrasi Kampus

PERKEMI Perkuat SDM Kempo Nasional, Penataran di Padang Jadi Momentum Lahirkan Pelatih dan Wasit Berkualitas

Peristiwa

Daerah

Agung Maulana Kritik Wacana Seleksi Aktivis HAM oleh Pemerintah: “Cacat Logika dan Ancam Kebebasan”

Rabu, 6 Mei 2026
Budaya

BALIMAU KASAI Tembus Panggung Nasional, Dellas Akhmeidi Wakili Riau Di Mandalika Essay Competition, NTB

Minggu, 3 Mei 2026
Daerah

Ketua Garda Aman Hadiri Pernikahan Keponakan Pembina, Uci & Egi Resmi Menapaki Hidup Baru

Sabtu, 2 Mei 2026
Daerah

JALUR Ditpolairud Polda Riau Hadirkan Negara untuk Suku Talang Mamak, 8 Jam Perjalanan ke Pedalaman 

Sabtu, 25 April 2026
Daerah

Komisi IX DPR RI Kunjungi Riau,Dalam Rangka Menjalankan Fungsi Pengawasan Terhadap Program Pemerintah di Bidang Kesehatan

Kamis, 23 April 2026
Budaya

Pokdakan Mina Cahaya Nila Sehati Apresiasi CSR PT PLN Nusantara Power UP Tenayan, Dorong Ekonomi Warga

Senin, 20 April 2026
Daerah

Hujan Deras Picu Banjir di Rumbai Timur, Tim SAR Evakuasi Warga di Jalan Sembilang

Minggu, 19 April 2026

Teropuler

  • Mutasi Kepsek Diduga Sarat Kepentingan, Sri Deviyani : Babak Baru Mutasi Yang Meresahkan

    Mutasi Kepsek Diduga Sarat Kepentingan, Sri Deviyani : Babak Baru Mutasi Yang Meresahkan

    769 dibagikan
    bagikan 308 Tweet 192
  • Kisruh Mutasi Kepala Sekolah, Sri Deviyani : Jangan Menyalahi Aturan

    192 dibagikan
    bagikan 77 Tweet 48
  • MPZ Duga PPDB Riau 2024 Diwarnai Kecurangan, Sri Deviyani : Minta Lakukan Verifikasi Faktual!!!

    157 dibagikan
    bagikan 63 Tweet 39
  • Kepsek SMA Negeri 8 Diduga Lakukan Pembohongan Publik?!!

    156 dibagikan
    bagikan 62 Tweet 39
  • Top 5 SMA Terbaik di Provinsi Riau, SMA Darma Yudha Unggul Dibanding Seluruh SMA Negeri/Swasta Se-Riau

    124 dibagikan
    bagikan 50 Tweet 31

Internasional

Di Balik Sejarah Kalimantan Timur, Ada Nama Achmad Arief yang Terlupakan
Daerah

Di Balik Sejarah Kalimantan Timur, Ada Nama Achmad Arief yang Terlupakan

oleh Admin Argo Terkini
Senin, 1 Juni 2026

Politik

Pelantikan Pengurus PAN se-Riau Berlangsung Megah, Ini Kata Zulkifli Hasan
Daerah

Pelantikan Pengurus PAN se-Riau Berlangsung Megah, Ini Kata Zulkifli Hasan

oleh Admin Argo Terkini
Kamis, 30 April 2026
0

PEKANBARU –ARGOTERKINI.COM- Pelantikan pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) se-Provinsi...

Baca Selengkapnya

Perihal: Kegagalan Eksepsi dan Ketidaktepatan Strategi Pembelaan — Gubernur Nonaktif Abdul Wahid apakah kalah telak?

AMPUN LAKUKAN UNJUK RASA DUKUNG KPK

Erma Yulita Susanti, Sosok Perempuan Inspiratif Siap Wakili Aspirasi Masyarakat VII Koto Sungai Sariak di DPRD Padang Pariaman 2029–2034

Religi

Masyarakat Riau Bersatu: Kawal Kasus Abdul Wahid, Tuntut Sidang Adil Tanpa Intervensi Demi Riau Bersih Korupsi

Kapolda Riau Jenguk Mahasiswa Korban Aksi, Tegaskan Pengusutan Berjalan Transparan

HANI 2026: Membangun Generasi Bersinar, Menyelamatkan Masa Depan Indonesia Emas 2045

Nekat Aksi Damai Sendirian di Mapolda Riau, Aktivis Pemuda Muhammadiyah Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan terhadap Kader IMM

Lurah Tirta Siak Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam, Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan dan Nilai Keagamaan

Tumbangkan Rival di Final, Tim Putri Bambu Kuning Sabet Juara Turnamen Olahraga Antar-Kelurahan Tenayan Raya

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In