Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Cara Hitung Uang Pesangon Karyawan Swasta Korban PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Rabu, 17 Januari 2024
in Hukum dan Kriminal
1 1
0
Cara Hitung Uang Pesangon Karyawan Swasta Korban PHK Berdasarkan UU Cipta Kerja
38
VIEWS
BagikanBagikan

Argoterkini.com – Kabar gembira bagi karyawan swasta yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) pasca UU Cipta Kerja 2023 telah resmi disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam UU Cipta Kerja 2023 mengatur tentang kewajiban perusahaan memberikan pesangon kepada korban phk.

Baca Juga

Sadis! Lansia Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Komplotan Curas Terekam CCTV di Pekanbaru

Sadis! Lansia Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Komplotan Curas Terekam CCTV di Pekanbaru

Jumat, 1 Mei 2026
Buron 2,5 Tahun, Terpidana Penipuan Lahan Ditangkap di Pekanbaru 

Buron 2,5 Tahun, Terpidana Penipuan Lahan Ditangkap di Pekanbaru 

Kamis, 30 April 2026

Kewajiban memberikan pesangan bagi korban phk diatur dalam Pasal 156 ayat 1 UU Cipta Kerja 2023 berbunyi : perusahaan wajib membayarkan uang pesangon kepada karyawan jika terjadi PHK.

Karena pesangon tersebut wajib diberikan kepada korban phk kemudian tentu diatur bagaimana cara menghitung berapa besaran bayaran bagi korban phk.

Bagaimana cara menghitung uang pesangon korban phk?

Berikut cara menghitung uang pesangon :

(gaji pokok + tunjangan tetap) x masa kerja x 1 bulan gaji.

Dalam ketentuannya, uang pesangon yang diterima oleh karyawan swasta korban PHK disesuaikan berdasarkan masa kerja korban phk tetsebut.

Berdasarkan ketentuan UU Cipta Kerja 2023, pesangon yang diterima karyawan korban phk adalah sebagai berikut :

1. Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.

2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.

3. Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.

4. Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah.

5. Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah.

6. Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah.

7. Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah.

8. Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.

Demikian cara menghitung uang pesangan bagi karyawan swasta korban PHK berdasarkan UU Cipta kerja 2023 yang telah sah melalui putusan MK.

Penulis : Mulyadi

 

Tags: Cara hitung pesangonKorban phkMahkamah konstitusiPemitusan hubungan kerjaPesangonPolsek Pangkalan KerinciPutusan MK
bagikan2Tweet1Sendbagikan
Sebelumnya

FKUB Kota Pekanbaru Dukung Perumdam Tirta Siak Berantas Pencuri Air

Berikutnya

Gunung Marapi Kembali Erupsi, Siaga Darurat Berlaku Hingga 24 Januari

Berita Terkait

Sadis! Lansia Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Komplotan Curas Terekam CCTV di Pekanbaru

Sadis! Lansia Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Komplotan Curas Terekam CCTV di Pekanbaru

Jumat, 1 Mei 2026
Buron 2,5 Tahun, Terpidana Penipuan Lahan Ditangkap di Pekanbaru 

Buron 2,5 Tahun, Terpidana Penipuan Lahan Ditangkap di Pekanbaru 

Kamis, 30 April 2026
Curas Sadis di Rumbai: Lansia Tewas Dihabisi, Pelaku Terekam CCTV dan Diburu Polisi

Curas Sadis di Rumbai: Lansia Tewas Dihabisi, Pelaku Terekam CCTV dan Diburu Polisi

Kamis, 30 April 2026
Diduga Ada Penyalahgunaan Kewenangan, Tanah Bersertifikat Milik Nenek 84 Tahun Beralih ke Ketua RW

Diduga Ada Penyalahgunaan Kewenangan, Tanah Bersertifikat Milik Nenek 84 Tahun Beralih ke Ketua RW

Kamis, 30 April 2026
Berawal dari Penagihan Berulang, Peristiwa di Ujungbatu Mendadak Viral

Berawal dari Penagihan Berulang, Peristiwa di Ujungbatu Mendadak Viral

Kamis, 30 April 2026
Sidang Praperadilan Sariman Siregar Tertunda, Polres Rokan Hulu Mangkir — Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi

Sidang Praperadilan Sariman Siregar Tertunda, Polres Rokan Hulu Mangkir — Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kriminalisasi

Jumat, 24 April 2026
Kejati Riau Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Tegas Lawan Mafia Cukai

Kejati Riau Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Tegas Lawan Mafia Cukai

Jumat, 24 April 2026
Sentuhan Humanis di Tengah Kerasnya Hidup: Polsek Tapung Hulu “Ketuk” Pintu Rumah Yatim Piatu Disabilitas

Sentuhan Humanis di Tengah Kerasnya Hidup: Polsek Tapung Hulu “Ketuk” Pintu Rumah Yatim Piatu Disabilitas

Senin, 20 April 2026
Operasi Mendadak Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Empat Pengunjung Positif Narkoba Diamankan

Operasi Mendadak Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Empat Pengunjung Positif Narkoba Diamankan

Minggu, 19 April 2026
Dalam Dua Pekan, Polres Kampar Ungkap 4 Kasus Menonjol

Dalam Dua Pekan, Polres Kampar Ungkap 4 Kasus Menonjol

Kamis, 16 April 2026
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In