JAKARTA – ARGOTERKINI.COM-Gerakan Masyarakat Adat Melayu Riau mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPR tentang persoalan hak tanah ulayat di Provinsi Riau.
Permohonan tersebut langsung diantar Ketua Umum GEMA Melayu Riau, Datuk Taufik Tambusai, SE didampingi Sekretaris Persukuan Melayu Rantau Kasai (PMRK) dan Tokoh Masyarakat Adat, Kamis 09 April 2026, diserahkan Sekretariat DPR RI.
Taufik Tambusai menyebutkan masalah yang akan diRDPkan tentang hak masyarakat adat atas tanah ulayat di Provinsi Riau dan gugaan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat adat melayu yang mempertahankan hak tanah ulayat masyarakat adat.
“Surat kami ajukan ke Komisi II soal status lahan, Komisi III soal dugaan kriminalisasi dan Komisi XIII soal hak hukum adat”, Sebut Taufik Tambusai.
Taufik Tambusai berharap untuk segera terjadwal RDP bersama Komisi – Komisi terkait agar masalah cepat selesai. (Rls)










