PEKANBARU –ARGOTERKINI.COM– Pelarian panjang seorang terpidana kasus penipuan lahan akhirnya terhenti. Tim Satuan Tugas Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kejaksaan Negeri Siak berhasil mengamankan M. Sofyan Sembiring, buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 2,5 tahun.
Penangkapan dilakukan di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru, Kamis (30/4) sekitar pukul 14.30 WIB. Tanpa perlawanan, terpidana diamankan, mengakhiri pelariannya sejak putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Siak, Heri Yulianto, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Hari ini kami menyampaikan kabar penting terkait komitmen penegakan hukum. Tim Satgas Tabur berhasil mengamankan terpidana atas nama M. Sofyan Sembiring yang masuk dalam DPO,” ujar Heri.
Kasus ini bermula pada Agustus 2016 di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak. Terpidana membujuk korban, Edi Kurniawan Tarigan, untuk membeli lahan yang awalnya seluas 30 hektare dan berkembang menjadi 100 hektare. Tergiur janji kepemilikan lahan, korban secara bertahap mentransfer uang sejak 2017 hingga 2019.
Namun, janji tersebut tak pernah terealisasi. Dokumen yang diberikan bermasalah, bahkan sebagian ditarik kembali dengan alasan penyelesaian sengketa yang tak pernah jelas. Saat korban mencoba menguasai lahan pada 2020, lokasi tersebut telah dikuasai pihak lain, lengkap dengan portal dan plang kepemilikan.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp1.125.000.000.
Perjalanan hukum perkara ini pun berliku. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Siak, terpidana sempat dinyatakan lepas dari tuntutan hukum. Namun, melalui upaya kasasi, Mahkamah Agung RI dalam putusan Nomor 1315 K/Pid/2023 tanggal 9 November 2023 membatalkan putusan tersebut dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan, serta menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.
Alih-alih menjalani hukuman, terpidana justru melarikan diri. Selama pelarian, ia berpindah-pindah lokasi, mulai dari Siak hingga Duri, guna menghindari eksekusi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyebut proses pelacakan tidak mudah dan membutuhkan koordinasi intensif.
“Terpidana ini telah menjadi DPO selama kurang lebih 2,5 tahun dan kerap berpindah lokasi. Namun berkat kerja sama tim, akhirnya berhasil diamankan di Pekanbaru tanpa perlawanan,” jelasnya.
Saat ditangkap, terpidana masih menggunakan identitas asli dan mengaku tidak mengetahui adanya putusan kasasi yang menyatakan dirinya bersalah.
“Ia menyampaikan tidak merasa bersalah dan mengira perkara telah selesai pada putusan lepas di tingkat pertama,” tambah Zikrullah.
Selanjutnya, terpidana akan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Siak untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.
Menutup pernyataannya, Heri Yulianto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya di sektor pertanahan.
“Pastikan keabsahan dokumen dan jangan mudah percaya tanpa verifikasi. Serahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi pengingat tegas: pelarian bukanlah jalan keluar dari hukum. Cepat atau lambat, setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban.
Kalau ingin versi lebih “keras” lagi (gaya investigatif atau headline lebih provokatif), bilang saja—bisa saya tingkatkan lagi tonenya.










