PEKANBARU – ARGOTERKINI.COM-Dalam rangkaian Operasi Antik Lancang Kuning 2026, Polresta Pekanbaru melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika skala besar di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Selasa (5/5/2026) sore.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 240 gram diduga sabu, 875 butir pil diduga ekstasi dari berbagai merek, serta 50 butir pil psikotropika jenis happy five.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.
“Informasi yang kami terima langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya dilakukan penggerebekan,” ujarnya.
Kawasan Kampung Dalam selama ini disebut-sebut sebagai salah satu titik rawan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas jaringan narkoba yang merusak generasi muda.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pelaku lain yang terlibat.***










