PEKANBARU – ARGOTERKINI-COM– Insiden pemadaman listrik total (blackout) yang melanda Ameera Hotel Pekanbaru pada Rabu (17/6/2026) malam, berbuntut panjang. Meski manajemen hotel buru-buru mengeluarkan klaim bahwa fasilitas daya cadangan mereka berfungsi normal, fakta di lapangan justru berbicara sebaliknya.
Berdasarkan informasi narasumber dan dokumen foto satelit ber-timestamp yang dihimpun, hotel yang berlokasi di Gedung Plaza The Central, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 42, Kecamatan Senapelan ini terbukti gelap gulita pada pukul 23.40 WIB. Akibatnya, fasilitas penunjang seperti pendingin ruangan (AC), lampu kamar, lift, hingga Wi-Fi lumpuh total selama kurang lebih 30 menit. Kondisi ini spontan memicu kepanikan dan protes dari para tamu yang hendak beristirahat.
Merespons gejolak tersebut, Manajemen Ameera Hotel Pekanbaru langsung melayangkan klarifikasi. Dalam pernyataan resminya, pihak hotel berdalih telah bergerak cepat dan mengklaim tetap mengedepankan hak pelayanan konsumen.
“Mesin genset sebagai cadangan listrik dapat digunakan dengan baik dan kenyamanan tamu-tamu hotel tetap menjadi prioritas sesuai SOP,” tulis Manajemen Ameera Hotel dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2026).
Pihak manajemen juga berkilah bahwa seluruh tim operasional di lapangan telah digerakkan secara responsif sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) guna meminimalkan dampak pemadaman yang dipicu oleh lini PLN tersebut.
Fakta Lapangan dan Tabrakan Aturan Hukum
Kendati manajemen mengklaim genset berada dalam kondisi prima, durasi mati lampu yang memakan waktu hingga setengah jam lebih tersebut dinilai janggal dan mengindikasikan adanya ruang kosong dalam manajemen risiko darurat (crisis management).
Dalam dunia perhotelan, sistem generator darurat idealnya terkoneksi dengan Automatic Transfer Switch (ATS) yang wajib mengalirkan daya cadangan secara otomatis dalam hitungan detik setelah setrum PLN padam. Jeda waktu hingga 30 menit di Ameera Hotel memicu dugaan adanya kelalaian dalam preventive maintenance (perawatan berkala) alat kelistrikan darurat mereka.
Sorotan tajam pun mengarah pada potensi pelanggaran regulasi perlindungan konsumen. Secara hukum, kegagalan penyediaan fasilitas yang layak pada jam krusial ini diduga kuat menabrak Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada Pasal 4, undang-undang tersebut secara tegas menggarisbawahi hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa.
Selain itu, UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 26 juga mewajibkan setiap pengusaha hotel memberikan perlindungan keamanan dan kenyamanan mutlak bagi para wisatawan.
Lambatnya pemulihan daya darurat di tengah malam ini memantik desakan publik agar Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Riau serta Dinas Pariwisata Kota Pekanbaru segera turun tangan. Instansi terkait didesak melakukan audit faktual dan mengevaluasi izin kelaikan fasilitas vital darurat di Ameera Hotel Pekanbaru, agar hak-hak konsumen tidak diabaikan demi memangkas biaya operasional.***





















