PEKANBARU – ARGOTERKINI-COM– Insiden pemadaman listrik total (blackout) yang melanda Ameera Hotel Pekanbaru pada Rabu (17/6) malam lalu berbuntut panjang. Hotel berbintang di Kota Bertuah ini kini diterpa isu miring terkait kelengkapan dokumen Rincian Teknis (Rintek) Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Berdasarkan data dokumen pada basis data registrasi dan pengawasan pelaku usaha di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, nama Ameera Hotel Pekanbaru terindikasi belum tercatat mengantongi dokumen Rintek TPS Limbah B3 yang sah di tingkat daerah. Pelaku usaha diwajibkan memastikan seluruh rantai formal administrasi legalitasnya tercatat sah pada instansi daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Padahal, hotel yang beroperasi di Gedung Plaza The Central, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Senapelan ini secara nyata mengoperasikan fasilitas generator set (genset) berkapasitas besar. Secara hukum, aktivitas perawatan mesin generator tersebut mutlak menghasilkan rentetan komoditas Limbah B3 dari Sumber Tidak Spesifik, seperti oli bekas, filter oli, filter solar, kain majun terkontaminasi, hingga aki bekas.
Pihak Manajemen Ameera Hotel Pekanbaru sebelumnya telah melayangkan klarifikasi kepada redaksi ArgoTerkini.com Pihak hotel mengklaim bahwa seluruh tim operasional di lapangan telah bergerak cepat dan responsif guna meminimalkan dampak pemadaman yang dipicu oleh lini PLN tersebut.
“Mesin genset sebagai cadangan listrik dapat digunakan dengan baik dan kenyamanan tamu-tamu hotel tetap menjadi prioritas sesuai SOP,” tulis manajemen hotel dalam keterangan resminya, Kamis (18/6/2026).
Hingga saat ini, kondisi riil di lapangan mengenai pemenuhan standar fisik operasional limbah di hotel tersebut belum terverifikasi secara pasti. Ketiadaan data dokumen Rintek TPS Limbah B3 pada sistem pengawasan kota inilah yang kemudian memicu pertanyaan dari sejumlah kalangan. Pelaku usaha diwajibkan memastikan seluruh rantai formal administrasi legalitasnya tercatat sah pada instansi daerah.
Merujuk pada aturan hukum, kewajiban pelaporan formal atas pengelolaan limbah B3 telah diamanatkan di dalam Pasal 59 serta Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Regulasi ini memuat konsekuensi sanksi administratif hingga sanksi hukum yang tegas bagi entitas yang tidak melakukan penyelarasan dokumen formal penanganan limbah beracun.
Desakan Sidak dan Evaluasi Konsumen
Menyikapi celah administratif ini, sejumlah pihak mendesak agar DLHK Kota Pekanbaru bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Riau segera melakukan fungsi pengawasan berupa verifikasi faktual langsung ke lapangan. Langkah ini penting guna meninjau kesesuaian antara kondisi fisik riil di area operasional dengan berkas administrasi yang terdata di kota.
Di samping urusan lingkungan, insiden mati lampu tengah malam yang sempat tertahan hingga kisaran 30 menit tersebut juga memicu desakan evaluasi pelayanan kenyamanan konsumen sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi telah berupaya melayangkan konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp kepada pihak manajemen Ameera Hotel Pekanbaru untuk meminta kejelasan mengenai status dokumen Rintek TPS Limbah B3 mereka. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak manajemen hotel memilih belum memberikan jawaban resmi.





















