Sabtu, 2 Mei 2026
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Kamis, 22 Januari 2026
in Daerah, Hukum dan Kriminal, Kota Pekanbaru, Polri
0 0
0
Polisi Bongkar Jual Beli Satwa Dilindungi di Riau, Owa Dijual Rp 10 Juta
6
VIEWS
BagikanBagikan

PEKANBARU,ARGOTERKINI.COM– Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang. Seorang pelaku yang memperdagangkan hewan primata itu diamankan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan satwa yang dilindungi di Kota Pekanbaru.

Baca Juga

Hadiri Peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Keberpihakan Negara pada Pekerja

Hadiri Peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Keberpihakan Negara pada Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026
Akhir Pelaku Pembunuhan Wanita Pengepul Brondolan Sawit di Sialang Kubang Ditangkap

Akhir Pelaku Pembunuhan Wanita Pengepul Brondolan Sawit di Sialang Kubang Ditangkap

Jumat, 1 Mei 2026

“Ditindaklanjuti oleh anggota dengan undercover buying, alhamdulillah tertangkap pelakunya,” kata Muharman dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Pekanbaru menangkap seorang tersangka berinisial YUS. Muharman mengatakan pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar pelaku lain yang terlibat, termasuk pemilik atau pemelihara satwa langka.

Muharman menambahkan pihaknya tidak menutup kemungkinan pemilik atau pemelihara satwa langka juga dapat dijerat pidana. “Saat ini juga sedang melakukan proses pengembangan terhadap pemilik atau pemelihara satwa yang dilindungi ini yang saat ini belum bisa kami ungkapkan. Mudah-mudahan alam waktu dekat bisa kami tangkap,” jelasnya.

Kombes Muharman menambahkan pengungkapan jual beli satwa dilindungi ini sejalan dengan program Green Policing yang diusung oleh Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, yakni polisi tidak hanya memberikan keadilan bagi manusia, tetapi juga untuk lingkungan dan ekosistemnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan pelaku ditangkap pada Rabu (21/1) sekitar pukul 11.30 WIB. Berawal dari adanya informasi mengenai adanya transaksi satwa dilindungi jenis owa siamang di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Tim kemudian melakukan penyelidikan ke pasar-pasar hewan dengan teknik undercover buy. Awalnya, polisi berpura-pura hendak membeli burung.

“Dia menyatakan ‘saya adanya kenalan yang jual siamang’. Dari situ kami pancing, kami undercover buy dari penjual ini,” kata Anggi.

Dari hasil interogasi, ternyata ada pemilik di balik perdagangan owa siamang ini. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan terhadap pemilik satwa dilindungi tersebut.

“Saat kami undercover itu, baru bayar DP Rp 2 juta, tetapi dia menjual Rp 10 juta,” katanya.

Ia menambahkan, owa siamang ini berasal dari Kampar. Polisi juga telah mencari diduga pemilik satwa dilindungi ini ke Kampar, tapi pelaku tidak ada di tempat.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku tidak memiliki izin memperdagangkan satwa dilindungi tersebut. Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Tags: Kapolresta Pekanbaru
bagikanTweetSendbagikan
Sebelumnya

Polisi Go Green, Polsek Siak Hulu Sosialisasi & Tanam Pohon Bersama Anak TK, Kapolsek: Cintai Lingkungan Sejak Dini’!

Berikutnya

Silaturahmi Berkah, Kapolda Riau Sowan ke Ustadz Abdul Somad, Wakapolda Perkenalkan Diri, Kapolres Kampar Tegaskan Komitmen Kampar Aman

Berita Terkait

Hadiri Peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Keberpihakan Negara pada Pekerja

Hadiri Peringatan Hari Buruh, Presiden Prabowo Subianto Tegaskan Keberpihakan Negara pada Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026
Akhir Pelaku Pembunuhan Wanita Pengepul Brondolan Sawit di Sialang Kubang Ditangkap

Akhir Pelaku Pembunuhan Wanita Pengepul Brondolan Sawit di Sialang Kubang Ditangkap

Jumat, 1 Mei 2026
Bupati Kuansing Halal bi Halal dengan Warga Kuansing yang di Batam

Bupati Kuansing Halal bi Halal dengan Warga Kuansing yang di Batam

Jumat, 1 Mei 2026
Antisipasi Lonjakan Arus Long Weekend, Ditlantas Polda Riau Sebar Personel di Titik Rawan

Antisipasi Lonjakan Arus Long Weekend, Ditlantas Polda Riau Sebar Personel di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026
Suhermanto Soroti Media Tendensius: Ada Upaya Pembunuhan Karakter terhadap Pimpinan Pemuda Pancasila

Suhermanto Soroti Media Tendensius: Ada Upaya Pembunuhan Karakter terhadap Pimpinan Pemuda Pancasila

Jumat, 1 Mei 2026
Hari Buruh 1 Mei 2026, dr. Maharani Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Buruh

Hari Buruh 1 Mei 2026, dr. Maharani Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 1 Mei 2026
Sadis! Lansia Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Komplotan Curas Terekam CCTV di Pekanbaru

Sadis! Lansia Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Komplotan Curas Terekam CCTV di Pekanbaru

Jumat, 1 Mei 2026
Bongkar Perselingkuhan Istri dengan Tetangga, Warga Rumbai Polisikan Terlapor Berinisial ISY

Bongkar Perselingkuhan Istri dengan Tetangga, Warga Rumbai Polisikan Terlapor Berinisial ISY

Kamis, 30 April 2026
Buron 2,5 Tahun, Terpidana Penipuan Lahan Ditangkap di Pekanbaru 

Buron 2,5 Tahun, Terpidana Penipuan Lahan Ditangkap di Pekanbaru 

Kamis, 30 April 2026
Pelantikan Pengurus PAN se-Riau Berlangsung Megah, Ini Kata Zulkifli Hasan

Pelantikan Pengurus PAN se-Riau Berlangsung Megah, Ini Kata Zulkifli Hasan

Kamis, 30 April 2026
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In