Argoterkini.com,Pekanbaru – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Siak Pekanbaru (PDAM, berkomitmen terus mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan penyediaan air bersih, bagi masyarakat kota Pekanbaru demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan sejahtera.
Demikian disampaikan Direktur Perumda Air Minum Tirta Siak Pekanbaru, Agung Anugrah dalam rapat internal Perumdam Tirta Siak, Pekanbaru, 16 Nopember 2023.
Agung menjelaskan bagi pelanggan atau masyarakat yang melakukan kecurangan maka perusahaan memberikan sanksi tegas sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Nomor : 66/AA/VII/Tahun 2022 Tentang Sanksi Bagi Pelanggan Yang Melakukan Pelanggaran dan Atau Masyarakat Yang Secara Sengaja Atau Tidak Sengaja Melakukan Tindakan Merugikan Perusahaan Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung tertanggal 25 Juli 2022.
“Kami akan tindak tegas bagi pelanggan atau masyarakat yang melakukan pelanggaran seperti illegal connection dan sambungan langsung,” ujar Agung.
Agung menambahkan terkhusus bagi pelanggan, mantan pelanggan dan atau masyarakat umum yang melakukan illegal connection (sambungan illegal) dan sambungan langsung, dalam Pasal 3 Keputusan Direktur tersebut di atas diterangkan bahwa bagi pelanggan dan atau mantan pelanggan yang melakukan pelanggaran, berupa illegal connection (sambungan illegal) dan sambungan langsung (bypass) yaitu menghubungkan instalasi Pipa dalam ke pipa dinas sebelum water meter atau langsung ke pipa distribusi dikenakan sanksi sebagai berikut :
– Pemutusan Berlangganan;
– Denda pelanggaran sebesar Rp. 5.000.000,-
– Biaya Perbaikan/Pembongkaran sebesar Rp. 500.000,-
– Biaya Pemakaian air diperhitungkan dengan rumus sebagai berikut : 4M3/hari x 30 hari x sekurang-kurangnya 3 bulan pemakaian (hitungan proporsional jika melebihi 3 bulan);
– Biaya Penyambungan kembali jika pelanggan ingin tetap berlangganan.
Selanjutnya, jika pelanggaran dilakukan oleh masyarakat umum yang bukan merupakan pelanggan Perumdam, maka sanksi yang diberlakukan sebagai berikut :
– Denda pelanggaran sebesar Rp. 5.000.000,-
– Biaya Perbaikan/Pembongkaran sebesar Rp. 500.000,-
– Biaya Pemakaian air diperhitungkan dengan rumus sebagai berikut : 6M3/hari x 30 hari x sekurang-kurangnya 3 bulan pemakaian (hitungan proporsional jika melebihi 3 bulan);
– Jika ingin menjadi Pelanggan maka diberlakukan tata cara dan biaya sesuai ketentuan;
Dengan adanya sanksi yang diberlakukan, diharapkan kedepannya tidak ada lagi pelanggaran yang mengakibatkan kerugian bagi Perumdam sehingga keberadaan Perumdam dapat membantu memenuhi kebutuhan air bersih serta berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat kota Pekanbaru umumnya dan pelanggan Perumdam khususnya.* (Rilis)
Editor : Tim.ATC