Argoterkini.com,Jakarta – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata angkat bicara terkait Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Alex mengatakan KPK menghormati proses hukum yang ada di Polda Metro Jaya setelah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.
“Kami atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya,” kata Alex saat menggelar konferensi pers, di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan Kamis 23 Nopember 2023.
Ia mengatakan Firli, berdasarkan UU KPK Pasal 32 ayat 2 dan 3, dapat diberhentikan sementara dari jabatannya melalui penetapan keputusan presiden.
“Sesuai Pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatan. Pemberhentian tersebut ditetapkan oleh presiden,” kata Alex.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut, dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu, 22 Nopember 2023 pukul 19.00 WIB.
“Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari Rabu hari ini, 22 November 2023, sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus, dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu 22 Nopember 2023.*
Editor : Mulyadi
Sumber : detiknews