Argoterkini.com,Pekanbaru – Pegiat sosial Sri Deviyani angkat bicara terkait beberapa perusahaan yang beroperasi di provinsi Riau diduga melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan karena tidak menerapkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang diatur dalam UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hal itu disampaikan Sri Deviyani saat berbincang dengan Awak media Argoterkini.com, Sabtu, 20 Januari 2024.
Sri Deviyani mengatakan bahwa dirinya memperoleh informasi terkait beberapa perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan adalah sebagai berikut : PT. Merkom Agro Sarimas (Kab. Bengkalis), PT. Kebun Pantai Raja (Kab. Kuansing), PT. Tamora Agro Lestari (Kab. Kuansing), PT. Risman Scham Palm Indonesia (Kab. Inhil) dan PT. Surya Intisari Raya (PT. SIR).
“Perusahaan-perusahaan tersebut diduga memiliki parameter PH air limbah melebihi standar baku mutu air limbah, kita punya data tentang ini,” beber Sri Deviyani kepada Awak media.
Sri Deviyani meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi untuk menjalankan fungsinya melakukan penindakan sebagaimana kewenangan yang dimilikinya.
“Kadis DLHK Riau, segera periksa dan tindak tegas perusahaan-perusahaan tersebut,” pungkasnya.
Sri Deviyani menyebutkan bahwa peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diatur dalam Bab XI Pasal 70 poin 1 berbunyi : Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Dan saya sebagai pegiat sosial juga berperan melakukan social control di tengah masyarakat,” tutupnya.
Penulis : Mulyadi