
Argoterkini.com : Proses perkara penganiayaan Mario terhadap David, saat ini masih dalam penyidikan di tingkat kepolisian, namun kasus AG akan menjalani sidang lebih dahulu, karena usianya masih 15 tahun dari pada pelaku lain.

Terkait adanya penolakan restorative justice, yang ditawarkan oleh Kajati DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani, SH., LL.M sehubungan dengan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Mario Dandy, awak Argoterkini.com menghubungi Kuasa Hukum David Ozara Melisa Anggraini, SH., MH., pada Jum’at 17 Maret 2023.
Melisa menjelaskan pada saat pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengunjungi keluarga David, Kajati tidak ada menyampaikan terkait restorative justice kepada pihak keluarga, Kajati hanya menyampaikan terkait restitusi yang bisa segera diajukan korban, agar nanti dimasukkan dalam dakwaan dan tuntutan.
“Terkait tindak pidana penganiayaan berat terencana yg dialami David, ditambah dengan kondisi David yang sudah 25 hari dirawat intensif di ruang ICU, tentu sudah menutup peluang terhadap adanya restorative justice, terlebih para pelaku ini diancam pidana sampai 12 tahun,”kata Melisa.
“Kajati menyatakan yang dialami David adalah penganiayaan berat, dan tidak ada Kajati menyampaikan terkait restorative justice kepada pihak keluarga,” ujar Melisa.
Melisa menjelaskan pihak Kajati telah menyampaikan klarifikasi, bahwa yang dimaksud oleh mereka adalah, untuk berkas anak berkonflik hukum AG yang baru masuk dan dilimpahkan ke Kejaksaan itu terkait berkas anak AG, sehingga yang dimaksud oleh Kajati terkait restorative justice adalah untuk pelaku anak dan bukan untuk pelaku dewasa.
“Keluarga bukan hanya menolak, namun untuk tindak pidana penganiayaan berat terencana ini, dalam aturan tidak memberi peluang adanya restorative jusctice,
karena restorative justice hanya untuk tindak pidana ringan, yang mana kerugian korban maksimal 2,5 jt,” ujar Melisa. ATC