Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Inforial

Mellisa Apresiasi Jaksa Tuntut AG 4 Tahun Penjara Terkait Penganiayaan David Ozora

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Jumat, 2 Juni 2023
in Inforial, Nasional
0 0
0
10
VIEWS
BagikanBagikan

Argoterkini.com : Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengapresiasi tuntutan pidana penjara selama 4 tahun, terkait kasus penganiayaan David Ozora.

Baca Juga

Ribuan Warga CFD Teredukasi! Ditlantas Polda Riau Kampanyekan Tertib Lalu Lintas dan Tanam Kepedulian Lingkungan

Ribuan Warga CFD Teredukasi! Ditlantas Polda Riau Kampanyekan Tertib Lalu Lintas dan Tanam Kepedulian Lingkungan

Minggu, 19 April 2026
Apresiasi Heroik Personel PJR, Ditlantas Polda Riau Beri Reward dan Tanamkan Semangat Green Policing

Apresiasi Heroik Personel PJR, Ditlantas Polda Riau Beri Reward dan Tanamkan Semangat Green Policing

Kamis, 16 April 2026

“Kami mengapresiasi dari pihak keluarga, pihak David Ozora terkait dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang menyampaikan tuntutannya maksimal dari Pasal 355 penganiayaan berat terencana, juncto 55 KUHP,” kata Mellisa kepada media Argoterkini.com, Rabu 05 April 2023.

Mellisa menjelaskan ada 10 unsur yang diyakini jaksa dalam kasus penganiayaan ini yang sudah terbukti dilakukan oleh AG.

“Tadi jaksa penuntut umum juga sampaikan ada 10 unsur, di mana secara faktual sudah terbukti keterlibatan anak, dan dia dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar, sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban seperti itu,” beber Mellisa.

Untuk diketahui, sidang tuntutan ini digelar secara tertutup karena AG masih berstatus anak di bawah umur, dan diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Melisa juga menjelaskan AG dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA selama 4 Tahun.

“AG menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), di mana lembaga ini bernaung di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Mellisa.

“Kami berharap Hakim Tunggal memberikan vonis maksimal kepada Pelaku Anak AG,” tutupnya. ATC.

Tags: David OzoraDirektorat Jenderal PemasyarakatanJaksa Penuntut UmumLembaga Pembinaan Khusus AnakMellisa Anggraini
bagikanTweetSendbagikan
Sebelumnya

Kuasa Hukum Tepis Tuduhan David Hendak Sebar Foto Aib Agnes

Berikutnya

Sri Deviyani : Keterangan Pejabat BRK Syariah Ridwan Vs Edi Wardhana, Saling Bertolak Belakang, Ada Apa?

Berita Terkait

Ribuan Warga CFD Teredukasi! Ditlantas Polda Riau Kampanyekan Tertib Lalu Lintas dan Tanam Kepedulian Lingkungan

Ribuan Warga CFD Teredukasi! Ditlantas Polda Riau Kampanyekan Tertib Lalu Lintas dan Tanam Kepedulian Lingkungan

Minggu, 19 April 2026
Apresiasi Heroik Personel PJR, Ditlantas Polda Riau Beri Reward dan Tanamkan Semangat Green Policing

Apresiasi Heroik Personel PJR, Ditlantas Polda Riau Beri Reward dan Tanamkan Semangat Green Policing

Kamis, 16 April 2026
BREAKING NEWS: Aksi Heroik PJR Ditlantas Polda Riau, Kejar 104 Km Pelaku Penculikan Anak Berhasil Diringkus di Tol Permai

BREAKING NEWS: Aksi Heroik PJR Ditlantas Polda Riau, Kejar 104 Km Pelaku Penculikan Anak Berhasil Diringkus di Tol Permai

Kamis, 16 April 2026
Respons Keresahan Publik, Polda Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba dan Buka Hotline Pengaduan

Respons Keresahan Publik, Polda Riau Bentuk Satgas Anti Narkoba dan Buka Hotline Pengaduan

Selasa, 14 April 2026
Tingkatkan Budaya Penghijauan Ditlantas Polda Riau Bersama Gerkatin Tanam Bibit Pohon di Tepian Sungai Siak

Tingkatkan Budaya Penghijauan Ditlantas Polda Riau Bersama Gerkatin Tanam Bibit Pohon di Tepian Sungai Siak

Senin, 13 April 2026
Police Goes To School di MAN 1 Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Peduli Lingkungan

Police Goes To School di MAN 1 Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Peduli Lingkungan

Senin, 13 April 2026
Puluhan iPhone Digondol Maling, Toko Aura Gadget di Pekanbaru Rugi Ratusan Juta

Puluhan iPhone Digondol Maling, Toko Aura Gadget di Pekanbaru Rugi Ratusan Juta

Minggu, 12 April 2026
Ditlantas Polda Riau Tertibkan TNKB Tidak Sesuai Spesifikasi, Puluhan Pelanggar Ditindak

Ditlantas Polda Riau Tertibkan TNKB Tidak Sesuai Spesifikasi, Puluhan Pelanggar Ditindak

Sabtu, 11 April 2026
Tanjak Bertuah Riau Tebar Kepedulian di Depan Polresta Pekanbaru

Tanjak Bertuah Riau Tebar Kepedulian di Depan Polresta Pekanbaru

Jumat, 10 April 2026
Masjid Jogokariyan: Dari Tempat Ibadah Menjadi Pusat Peradaban Umat

Masjid Jogokariyan: Dari Tempat Ibadah Menjadi Pusat Peradaban Umat

Jumat, 3 April 2026
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In