Argoterkini.com : Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini mengapresiasi tuntutan pidana penjara selama 4 tahun, terkait kasus penganiayaan David Ozora.
“Kami mengapresiasi dari pihak keluarga, pihak David Ozora terkait dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang menyampaikan tuntutannya maksimal dari Pasal 355 penganiayaan berat terencana, juncto 55 KUHP,” kata Mellisa kepada media Argoterkini.com, Rabu 05 April 2023.
Mellisa menjelaskan ada 10 unsur yang diyakini jaksa dalam kasus penganiayaan ini yang sudah terbukti dilakukan oleh AG.
“Tadi jaksa penuntut umum juga sampaikan ada 10 unsur, di mana secara faktual sudah terbukti keterlibatan anak, dan dia dianggap tidak ada unsur pemaaf dan pembenar, sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban seperti itu,” beber Mellisa.
Untuk diketahui, sidang tuntutan ini digelar secara tertutup karena AG masih berstatus anak di bawah umur, dan diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Melisa juga menjelaskan AG dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA selama 4 Tahun.
“AG menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), di mana lembaga ini bernaung di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Mellisa.
“Kami berharap Hakim Tunggal memberikan vonis maksimal kepada Pelaku Anak AG,” tutupnya. ATC.