Pekanbaru, www.argoterkini.com – Ketua Himpunan Psikologi (Himpsi) Wilayah Riau Dr. Sigit Nugroho, M. Psi. Psikolog mendukung Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi.
Undang Undang itu disahkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2022 oleh Presiden Joko Widodo.
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi diundangkan Mensesneg ad interim Pramono Anung di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2022 lalu.
Terbitnya Undang-Undang tersebut, menurut Dr. Sigit membuka ruang baru terutama di Fakultas Psikologi.
“Terutama moratorium untuk program psikologi atau program S2,” paparnya.
Untuk diketahui, UU 23 tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi adalah Undang-Undang baru yang mengatur mengenai penyelenggaraan Pendidikan Psikologi, Registrasi dan izin, Layanan Psikologi, hak dan kewajiban bagi Psikolog serta Klien, organisasi profesi, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, serta ketentuan sanksi administratif. Boleh juga Undang-Undang disebut sebagai UU Psikologi.
Definisi Psikologi dalam UU 23 tahun 2022 tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi adalah ilmu tentang proses mental yang diungkapkan, diekspresikan, dan ditampilkan dalam bentuk perilaku di berbagai bidang kehidupan manusia berdasarkan metode ilmiah dengan berbasis fakta.
“Maka kita bersyukur dengan adanya Undang-Undang ini. Artinya pemerintah sangat serius dan memberikan dukungan penuh,” pungkasnya. ATC