PEKANBARU – ARGOTERKINI-COM– Sorotan tajam kembali mengarah pada kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Data resmi institusi tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta lapangan dan mengindikasikan adanya ruang kosong dalam fungsi pengawasan lingkungan hidup di Kota Bertuah.
Berdasarkan dokumen resmi DLHK Pekanbaru Nomor B.600.4.6/DLHK-PLB3/49/2026 tanggal 5 Maret 2026 yang diperoleh, instansi yang dipimpin Reza Aulia Putra ini ternyata hanya mencatat 67 kegiatan usaha atau perusahaan yang resmi terdaftar sebagai penghasil Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) se-Kota Pekanbaru.
Ketua Perkumpulan Jejak Hijau Lestari, Randi Syaputra, angkat bicara dan membongkar kejanggalan fatal tersebut dari sudut pandang fungsi pengawasan dan penegakan aturan. Menurut Randi, minimnya data ini membuktikan bahwa DLHK Pekanbaru pasif dan gagal menjalankan mandat pengawasan terhadap ribuan pelaku usaha yang membandel di lapangan.
“Pekanbaru ini pusat industri, perdagangan, dan jasa di Riau, bukan kota mati. Kalau yang terdata menghasilkan limbah B3 cuma 67 entitas, dan itu pun mayoritasnya habis disesaki oleh UPT Puskesmas serta Rumah Sakit, ke mana perginya ribuan pelaku usaha lain? Masalah utamanya, DLHK Pekanbaru malah mlempem dan tidak mengejar para pelaku usaha ini agar patuh aturan. Fungsi pengawasan sesuai aturan itu ke mana?” tegas Randi, Senin (22/6/2026).
Randi membeberkan analisis teknis terkait regulasi lingkungan hidup. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2021, seluruh pengelolaan limbah wajib terintegrasi langsung ke dalam dokumen Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL) dalam bentuk Rincian Teknis Penyimpanan, sementara untuk pemanfaatan atau pengangkutan berskala besar wajib mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) melalui sistem digital.
Secara hukum, berdasarkan aturan tersebut, kewajiban pemantauan dan pengawasan berkala oleh DLHK bersifat mutlak dan melekat pada setiap aktivitas usaha yang menghasilkan limbah berbahaya.
“Secara aturan, setiap usaha yang menghasilkan limbah beracun wajib diawasi ketat. Jadi kalau ribuan perusahaan di luar sana belum masuk ke dalam database monitoring aktif, tugas DLHK Pekanbaru adalah mengejar, memeriksa, dan memaksa mereka patuh! Bukan malah duduk manis di balik meja dan menganggap semuanya beres hanya dengan menyodorkan 67 nama ke publik. Ini namanya pembiaran dan kelalaian berlapis dalam fungsi Penegakan Hukum (Gakkum) daerah,” urai Randi.
Lebih lanjut, Randi menjelaskan bahwa secara nasional, negara memonitor limbah B3 melalui integrasi OSS-RBA di hulu dan aplikasi SIRAJA (Sistem Informasi Pelaporan Investasi Hijau) di hilir.
Tujuan utama Pasal 59 UU PPLH (No. 32/2009): Untuk mencegah pencemaran ekosistem dan menjamin keselamatan kesehatan warga dari paparan zat beracun.
Tujuan pelaporan digital hulu-ke-hilir (PP 22/2021): Agar negara bisa melacak pergerakan setiap gram racun industri, sehingga tidak ada ruang untuk kongkalikong atau pembuangan ilegal.
“Karena fungsi pengawasan lapangan dari DLHK Pekanbaru mandet dan tidak mau mengejar kepatuhan ini, fungsi pelacakan limbah jadi macet total di tingkat daerah. Perusahaan nakal akhirnya merasa di atas angin, mereka sengaja mengabaikan kewajiban pengelolaan dan tidak melaporkan manifes limbah mereka demi menekan biaya operasional,” kata Randi.
Secara hukum, tindakan menghasilkan limbah B3 tanpa laporan atau pengelolaan legal jelas-jelas melanggar Pasal 103 UU No. 32/2009 tentang PPLH dengan ancaman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda Rp3 miliar. Sanksi pidana ini ditujukan untuk memberikan efek jera agar korporasi tidak mencari keuntungan materi dengan cara mengorbankan ruang hidup publik.
“Logika sederhananya, kalau ribuan usaha non-medis seperti hotel, bengkel raksasa, dan industri lainnya operasionalnya jalan terus tapi tidak masuk daftar 67 perusahaan aktif ini, berarti pengawasan limbah beracun mereka ke mana? Tanpa pengawasan Patut diduga kuat terjadi pembuangan ilegal (illegal dumping) Ini kejahatan ekologis nyata karena pengawasan dari DLHK Pekanbaru mati suri,” cecar Randi.
Menyikapi lemahnya fungsi pengawasan yang sangat mengkhawatirkan ini, Perkumpulan Jejak Hijau Lestari melayangkan tuntutan keras evaluasi Total Fungsi Pengawasan DLHK Kota Pekanbaru Mendesak Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, untuk segera mengevaluasi total kinerja Bidang Tata Lingkungan serta Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK Pekanbaru karena terbukti tidak becus dan pasif dalam mengejar kepatuhan aturan serta pengawasan lapangan. serta menyisir perusahaan membandel yang sengaja “bersembunyi” memanfaatkan lemahnya pengawasan DLHK Pekanbaru.
“Data 67 perusahaan ini adalah bukti konkret bahwa sistem pengawasan lingkungan di Pekanbaru dilakukan sambil tidur. Kalau DLHK tidak punya nyali untuk mengejar dan menyisir korporasi kakap yang membandel itu, biar aparat penegak hukum yang turun tangan membongkar ada apa di balik kemandulan pengawasan ini. Kami akan kawal masalah ini sampai tuntas ke ranah hukum,” tegas Randi.





















