PEKANBARU -ARGOTERKINI.COM-Kajian Gerakan Masyarakat Adat Melayu Riau (GEMA Melayu Riau) terhadap kinerja Satgas PKH dalam melaksanakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomo 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Perkebunan Kawasan Hutan di Provinsi Riau tidak transparan kepada masyarakat Riau.
Menurut Sekretaris Jendral (Sekjen) GEMA Melayu Riau, Datuk Firman Edy, bahwa hakikat dari penerbitan Perpres oleh Presiden Prabowo untuk kesejahteraan mmasyarakat dan bersifat terbuka.
“Jangan hanya disaat pelaksanaan Perpres saja ada keterbukaan informasi kepada masyarakat, namun untuk jumlah lahan yang telah di sita harus disampaikan kepada masyarakat secara terbuka juga”, Kata Datuk Firman Edi.
Datuk Firman Edy berpandangan, seharusnya Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) harus menyampaikan jumlah lahan yang sudah di sita di Provinsi Riau.
“Satgas PKH harus terbuka by data (Berdasarkan Data-red), lahan siapa saja yang telah di sita, yang belum di sita, dan pemilik lahan yang belum membayar sanksi”, Ungkap Datuk Firman Edy.
Hasil kajian GEMA Melayu Riau dari berbagai sumber, ada 1 juta lebih lahan ilegal di Provinsi Riau.
“Kami sudah memerlukan akses data lahan ilegal ke beberapa instansi pemerintah yang terkait hutan dan perkebunan, dan mendapatkan keterangan 1 juta lebih lahan ilegal di Riau”, Sebut Datuk Firman Edy.
“Mewakili masyarakat adat Melayu Riau, kami menuntut keterbukaan 1 juta lahan sita oleh Satgas PKH”, Pungkas Datuk Firman Edy.
(Baim R394R)




















