BENGKALIS,ARGOTERKINI.COM — Proses pengawasan lingkungan terhadap aktivitas PT Bormindo Nusantara di Kabupaten Bengkalis memasuki tahap penindakan. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis mengonfirmasi telah melakukan inspeksi lapangan (sidak) pada 22 Agustus 2025 di lokasi usaha perusahaan tersebut. Sidak dilakukan dalam rangka pengawasan pemenuhan ketentuan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan kini berujung pada proses pengenaan sanksi administratif.
Konfirmasi tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kabupaten Bengkalis, Agus Susanto, melalui keterangan tertulis. Menurut dia, sidak dilakukan menyusul perhatian publik terhadap aktivitas workshop di lokasi usaha yang berpotensi menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) serta pertanyaan mengenai kepatuhan pengelolaan lingkungan di tingkat tapak. Selasa, 10/02/2026.
Agus Susanto menyatakan bahwa hasil sidak telah dituangkan dalam Berita Acara yang disusun oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) sesuai kewenangan pengawasan yang dimiliki pemerintah kabupaten.
“Temuan hasil pengawasan tertuang dalam Berita Acara yang disusun oleh PPLHD,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan Berita Acara tersebut menunjukkan bahwa sidak tidak berhenti pada pemeriksaan awal, melainkan menghasilkan temuan resmi yang menjadi dasar penindakan administratif oleh DLH.
DLH Bengkalis memastikan bahwa tindak lanjut atas temuan sidak saat ini berada dalam proses pengenaan sanksi administratif. Namun, rincian jenis pelanggaran dan bentuk sanksi belum dapat dipublikasikan karena masih berada dalam tahap penegakan hukum administratif.
Agus Susanto menjelaskan bahwa dokumen Berita Acara PPLHD belum dapat dibuka ke publik karena termasuk informasi yang dikecualikan sementara sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik selama proses penindakan berlangsung.
“Setelah proses penegakan selesai, mekanisme keterbukaan akan mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, DLH Bengkalis menegaskan bahwa penetapan status kawasan hutan, perubahan status, maupun pelepasan kawasan bukan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. Kewenangan tersebut berada pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, UPT KPH Mandau, serta instansi kehutanan di tingkat pusat.
Menurut Agus Susanto, pengawasan yang dilakukan DLH Kabupaten Bengkalis dibatasi pada aspek pemenuhan ketentuan lingkungan hidup, sementara penilaian dan penetapan status kawasan berada di luar kewenangan kabupaten.
Penjelasan tersebut disampaikan menanggapi pertanyaan publik mengenai status ruang tempat aktivitas berlangsung, yang diduga berada dalam Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). DLH Bengkalis menegaskan bahwa klarifikasi status kawasan akan ditelusuri melalui instansi kehutanan berwenang sesuai pembagian kewenangan.
Dengan demikian, penanganan persoalan ini berjalan melalui dua jalur paralel yang saling terkait. Jalur pertama adalah penegakan sanksi administratif lingkungan oleh DLH Kabupaten Bengkalis, yang saat ini masih berlangsung berdasarkan temuan sidak 22 Agustus 2025. Jalur kedua adalah penelusuran kepastian status kawasan oleh instansi kehutanan di tingkat provinsi dan pusat.
DLH Bengkalis menambahkan bahwa keterkaitan status kawasan dengan perizinan usaha merujuk pada kewajiban setiap kegiatan untuk memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sesuai ketentuan tata ruang. Namun, penetapan status kawasan hutan tetap berada di luar kewenangan pemerintah kabupaten.
Hingga berita ini diturunkan, DLH Kabupaten Bengkalis menyatakan proses penegakan sanksi administratif masih berjalan, sementara klarifikasi status kawasan akan dilakukan melalui jalur kewenangan provinsi dan pusat. Publik kini menanti kejelasan menyeluruh atas hasil penindakan lingkungan sekaligus kepastian hukum status ruang di lokasi usaha tersebut.***










