PEKANBARU ARGOTERKINI. COM Gelombang kekecewaan publik terhadap kinerja Direktur Utama RSUD Arifin Achmad, rumah sakit rujukan terbesar di Provinsi Riau, kini memasuki babak baru. Biro Hukum DPW Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Provinsi Riau secara resmi menyerukan kepada Gubernur Riau untuk segera mengevaluasi kepemimpinan Dirut RSUD Arifin Achmad yang dinilai telah gagal menjalankan tanggung jawab strategis di sektor layanan kesehatan publik.
Dalam pernyataan resminya, Ketua Biro Hukum JPKP Riau menyebut bahwa berbagai persoalan kronis seperti buruknya manajemen pelayanan, lambannya penanganan pasien, dan dugaan kesemrawutan tata kelola anggaran menunjukkan ketidakcakapan Direktur dalam menjalankan roda organisasi rumah sakit milik daerah tersebut.
> “Ini bukan sekadar masalah internal rumah sakit. Ini menyangkut hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermartabat,” tegas Ketua Biro Hukum JPKP Riau.
Desakan Evaluasi Bukan Sekadar Wacana
Langkah JPKP bukan sekadar gertakan. Mereka menyampaikan bahwa mereka tengah menyiapkan laporan resmi ke Ombudsman dan DPRD Provinsi sebagai bagian dari dorongan pengawasan publik.
> “Kami tidak ingin RSUD Arifin Achmad menjadi simbol kegagalan birokrasi daerah. Jika tidak segera dievaluasi, maka Gubernur telah mengabaikan tanggung jawab konstitusionalnya dalam menjamin tata kelola pemerintahan yang baik,” tambahnya.
Pandangan Ahli Hukum Tata Negara: Gubernur Tidak Bisa Diam!
Dihubungi secara terpisah, Dr. H. Mahendra Saputra, SH, MH, pakar hukum tata negara dari Universitas Riau, menyatakan bahwa evaluasi terhadap pejabat yang ditunjuk oleh kepala daerah adalah hak sekaligus kewajiban konstitusional gubernur.
> “Dalam konteks UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur punya otoritas mengevaluasi bahkan memberhentikan pejabat yang tidak menjalankan amanah pelayanan publik. Kinerja buruk Dirut RSUD Arifin Achmad bukan sekadar isu birokratis, ini menyangkut martabat pelayanan publik,” ungkap Mahendra.
Ia menambahkan bahwa bila sudah ada desakan publik dan bukti-bukti maladministrasi, tindakan pasif justru dapat menjadi bentuk pembiaran pelanggaran prinsip good governance.
Rakyat Butuh Pemimpin, Bukan Pengelola Lemah
JPKP menegaskan bahwa langkah mereka adalah bentuk kepedulian terhadap suara masyarakat yang selama ini terpinggirkan. Mereka menginginkan agar Gubernur tidak hanya menjadi penonton dari carut-marutnya sistem layanan kesehatan, tetapi tampil sebagai pemimpin yang berani bertindak tegas demi rakyat.
> “Pemimpin yang baik bukan yang hanya mendengar pujian, tapi yang berani mengambil keputusan ketika kebenaran disuarakan,” tutup JPKP dalam rilisnya.
Penulis,Elfian Efendi










