Argoterkini.com,Jakarta – Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Nomor : ST/ 2868/ XII/ REN.2.2./ 2023 yang isinya memerintahkan seluruh lampu rotator di kendaraan dinas polisi ditutup menggunakan kaca film.
Penutupan lampu rotator dengan kava film merupakan respon dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo karena menurut budayan Sudjiwo Tedjo lampu rotator biru membuat mata silau dan sakit.
“Hal tersebut merupakan hasil dari saran dan kritik dari masyarakat terkait penggunaan lampu rotator kendaraan Polri dan ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Polri di seluruh Indonesia,” dikutip Jumat, 13 Januari 2024, dari akun @divhumas_polri.
Hal ini disampaikan Sudjiwo Tedjo di hadapan Listyo Sigit yang mengkritik kenderaan patroli polisi yang sinar lampu rotator mobil polisi membuat silau dan bikin mata sakit.
“Saya setuju keliling pak, sering patroli tapi rasa aman jangan sampai mengancam pak, contohnya bisa ngga lampu polisi yang biru itu diganti hijau, karena ke mata sakit banget pak,” ungkap Sudjiwo Tedjo dalam sebuah acara dengan Kapolri.
Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah diatur penggunaan lampu rotator dan jenis warnanya.
Mengacu pada Pasal 59 disebutkan lampu rotator, yang ditulis sebagai lampu isyarat, warna biru digunakan kendaraan Polri.
Adapun warna lainnya yaitu merah dan diperuntukkan pada kendaraan ambulans, TNI, palang merah, pemadam kebakaran, jenazah dan ambulans.
Bagi kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus digunakan lampu isyarat kuning.
Penulis : Mulyadi