ROKAN HULU – ARGOTERKINI-COM- Pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2025 tentang Sita Lahan Perkebunan dan Tambang di kawasan hutan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memasang plang penyitaan di lahan perkebunan milik Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Desa Bonai pemilik tanah ulayat yang sudah ditanami sawit.
Berdasarkan penyitaan tersebut, PT. Agrinas Palma Nusantara (BUMN) akan mengambil alih pengolahan tersebut biasanya untuk di KSO (Kerjasa Sistem Operasional) kepada pihak ke penerima KSO.
Rencana PT. Agrinas Palma Nusantara tersebut mendapatkan penolakan dari masyarakat adat suku bonai, Masyarakat Adat Putat,
Masyarakat Adat Siarang-Arang.
Penolakan tersebut disampaikan dalam aksi demo ribuan anggota kelompok tani nelayan andalan, Rabu 17 Juni 2026 di halaman balai adat suku bonai, Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Tanah ulayat tersebut mereka peroleh secara turun temurun yang dimulai sejak 15 Juni tahun 1940 dari Yang Dipertuan Besar Luhak Kunto atau disebut Raja Kunto Darussalam.
Pemberian ulayat tersebut tertuang dalam dokumen Soerat Dewan Zalfbe Atuurder Koeto Nomor 026/JDB/1940 tentang Surat Keterangan Hoetan Tanah Wilayah Adat Soekoe Sakai Bonai Kampung, Paket Loe gak Kunto Darussalam.
Berdasarkan surat dari Raja Kunto Darussalam, Masyarakatnya Adat Suko Bonai, Masyarakat Adat Putat dan Masyarakat Adat Siarang-Arang menyerukan pernyataan sikap, sebagai berikut:
1. Kami masyarakat adat suku Bonai, Masyarakat Adat Putat, Masyarakat Adat Siarang-Arang TIDAK akan menyerahkan sejengkal tanah pun di atas tanah ulayat kepada pihak mana pun;
2. Bahwa tanah ulayat kami adalah hal kami turun temurun dari leluhur kami, yang terus kami jaga dan untuk keberlangsungan hidup anak kemenakan Masyarakatnya Adat Suko Bonai, Masyarakat Adat Putat, Masyarakat Adat Siarang-Arang;
3. Semua proses hukum secara historis wilayah adat kami ini sudah kami penuhi sebagai pemilik ulayat Bonai, tidak ada yang bisa membantah atau memindahkan hal kami selain masyarakat suku Bonai; dan
4. Kami menolak kehadiran PT. Agrinas Palma Nusantara untuk memasuki tanah ulayat kami Masyarakatnya Adat Suko Bonai, Masyarakat Adat Putat, Masyarakat Adat Siarang-Arang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan Pasal 25 berbunyi: “Penyelesaian bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hal di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 4 huru a, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan negara melalui perubahan batas kawasan hutan”.
Menanggapi fakta dokumen dan fakta regulasi tersebut, Dewan Pengarah Adat (DPA) perkumpulan Gerakan Masyarakat Adat Melayu Riau (GEMA Melayu Riau), Datuk H. Tarlaili, S.Ag mengatakan bahwa hak tanah ulayat suko Bonai sudah mendapatkan pengakuan sebelum Republik Indonesia berdiri sebagai sebuah negara.
“Jadi, sejengkal pun tanah masyarakat adat bonai jangan disita oleh pemerintah, sebab itu sumber penghidupan masyarakat bonai”, Kata Tarlaili.
Tarlaili memberikan pandangan kepada pemerintah untuk duduk bersama masyarakat bonai membahas asal-usul tanah adat bonai, apa saja yang telah dibuat masyarakat bonai dan rencana bersama antara masyarakat bonai dan pemerintah.
“Kalau bicara soal ketahanan pangan, kelompok tani telah berhasil memberikan pendapatan masyarakat bonai. Soal perizinan, masyarakat bonai sudah mengajukan. Soal pajak, masyarakat bonai bayar pajak”, Ungkap Tarlaili.
Tarlaili tidak melarang program ketahanan energi oleh pemerintah pusat. Namun, di Hulu masyarakat bonai bisa diposisikan sebagai pihak penghasil TBS (Tandan Buah Segar) sawit dari perkebunan mereka. Di hilirisasi, pihak korporasi dapat diposisikan sebagai pihak pengolah CPO (Crude Palm Oil), turunan CPO hingga proses ekspor sumber energi kelapa sawit Indonesia ke luar negeri.
“Pak Prabowo selaku kepala pemerintahan harus mengikutsertakan Masyarakat bonai dalam pembangunan ekonomi dan ketahanan energi. Selalu kepala negara, pak Prabowo harus memberikan pengakuan tanah ulayat masyarakat adat bonai”, Tegas Tarlaili.
Tarlaili menyakini Presiden Prabowo mampu untuk memberikan sebahagian lahan yang telah sita dari tangan mafia tanah kepada masyarakat adat bonai Melayu Riau.
“Menyita saja mampu, tentu harus mampu berbagi dengan masyarakat adat setempat”, Sebut Tarlaili.
Berdasarkan sejarah, masyarakat adat suku bonai itu jauh lebih tua atau dulu adanya dari kerajaan kunto darussalam.
Sehingga raja menguatkan adat dan tanah ulayatnya suku bonai untuk keberlangsungan kehidupan suku bonai.
Tarlaili berpendapat, Seharusnya negara pemerintah wajib memperuntukan juga tanah itu utuk bonai. Kenapa setelah negara ini merdeka mereka tidak diberi ruang untuk mempertahankan haknya.
“Bagi masyarakat adat, tanah itu disamping marwah juga sumber ekonomi yang mereka jaga untuk kepentingan anak kemanakan, bukan untuk mencari kekayaan”, Tutup Tarlaili.
(Rilis GEMA Melayu Riau)





















