Argoterkini.com,Siak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak akhirnya menahan tersangka korupsi penyaluran pupuk subsidi untuk petani sawit tahun 2021 di Kecamatan Kerinci Kanan bernama Suparmin. Suparmin tercatat sebagai Bacaleg DPRD Riau dari Partai Golkar nomor urut 5 Daerah Pemilihan (Dapil) Riau 6 meliputi Kabupaten Pelalawan dan Siak.
Mantan ASN Dinas Pertanian Kabupaten Siak ini ditahan setelah dijemput paksa di rumahnya Desa Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan, Siak, Riau sekitar pukul 07.00 WIB pagi tadi.
Penjemputan dilakukan lantaran tersangka beberapa kali mangkir dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pidsus Kejari Siak.
“Tersangka dijemput karena dianggap tidak kooperatif terhadap panggilan secara patut yang dilayangkan terhadapnya sebanyak 6 kali. Tersangka dengan sengaja selalu berdalih tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit dan memberikan surat keterangan dari dokter yang berbeda,” kata Kajari Siak, Tri Anggoro Mukti menjawab elaeis.co, Rabu 04 Oktober 2023.
Kajari mengatakan, saat penangkapan juga disaksikan oleh istri dan keluarga tersangka hingga aparatur desa. Tim kejaksaan juga membawa dokter untuk memastikan kesehatan tersangka. Sebab beberapa kali dipanggil, tersangka selalu berdalih sakit dengan melampirkan surat keterangan dari rumah sakit swasta yang berbeda.
“Jadi, saat dipanggil untuk diperiksa, tersangka selalu berdalih sakit dan melampirkan keterangan dari rumah sakit swasta berbeda. Ada dari rumah sakit swasta di Pekanbaru, Pelalawan, dan rumah sakit lainnya. Dia berdalih gangguan saraf terjepit, asam urat dan lain-lain,” terang Kajari.
Namun, dari hasil pemeriksaan awal pra diagnosa yang dilakukan dokter, tersangka sehat. Tidak sampai disitu, untuk memastikan kesehatan, penyidik juga membawa tersangka ke RSUD Tengku Rafian Siak guna pemeriksaan lebih lanjut oleh Dokter Spesialis Neurologi.
“Hasilnya, terhadap tersangka tidak ditemukan ada hal yang darurat dalam kesehatannya,” ujar Kajari.
Kajari mengatakan, peran Suparmin dalam kasus ini merupakan pengendali dan penerima manfaat dari pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Kerinci Kanan. Dimana tersangka melakukan penjualan langsung kepada pihak yang bukan pengecer resmi dengan harga di atas HET.
Lalu, tersangka melakukan penjualan langsung pihak-pihak diluar dari RDKK dengan mengatasnamakan KPL atau pengecer resmi.
“Tersangka juga melakukan pemotongan kuota pupuk yang seharusnya diterima KPL serta menggunakan pupuk bersubsidi untuk kepentingan kebun sawit miliknya sendiri. Atas perbuatannya negara menelan kerugian Rp5,4 miliar. Tersangka kita titipkan 20 hari kedepan di Mapolsek Bungaraya,” terang Kajari.
Kajari mengatakan, penahanan tersangka juga telah sesuai dengan perintah Jaksa Agung memprioritaskan penanganan perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dimana pupuk subsidi merupakan kebutuhan bagi petani sawit, namun disalahgunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Karena itu tersangka dianggap melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.***
(Sumber/Editor : Elaeis.co/MS)