Sabtu, 11 April 2026
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Lahan Dipakai untuk Tiang Listrik PLN, Bisakah Minta Ganti Rugi?

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Minggu, 14 Januari 2024
in Hukum dan Kriminal
1 0
0
Lahan Dipakai untuk Tiang Listrik PLN, Bisakah Minta Ganti Rugi?
24
VIEWS
BagikanBagikan

Argoterkini.com,Pekanbaru – Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik, PT PLN (Persero) lazim menggunakan tanah milik warga untuk membangun infrastruktur jaringan listrik.

Sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN berhak untuk menggunakan tanah untuk membangun tiang, memasang kabel melintas di atas tanah, atau menanam kabel di bawah tanah, guna mendukung usaha penyediaan listrik.

Baca Juga

Eksepsi Abdul Wahid Ditolak, Aktivis AMPUN Riau Minta KY Tidak Terintervensi

Perihal: Kegagalan Eksepsi dan Ketidaktepatan Strategi Pembelaan — Gubernur Nonaktif Abdul Wahid apakah kalah telak?

Jumat, 10 April 2026
Eksepsi Abdul Wahid Ditolak, Aktivis AMPUN Riau Minta KY Tidak Terintervensi 

Eksepsi Abdul Wahid Ditolak, Aktivis AMPUN Riau Minta KY Tidak Terintervensi

Jumat, 10 April 2026

Tidak sedikit tiang-tiang listrik PLN sudah dibangun sejak puluhan tahun silam, saat pemerintah genjar melakukan elektrifikasi di berbagai pelosok pedesaan di era Presiden Soeharto.

Pembangunan infrastruktur PLN sendiri terus dilakukan seiring dengan bertambahnya jumlah pelanggan baru PLN hingga saat ini, misalnya saja di kawasan yang banyak dibangun perumahan.

Nah apabila warga memiliki tanah kosong atau pekarangan di depan rumah tiba-tiba ditanam tiang listrik PLN, apakah warga bersangkutan bisa mengajukan ganti rugi?

Ganti rugi tiang listrik PLN di tanah pribadi Aturan terkait kompensasi penggunaan tanah atau ganti rugi atas penanaman tiang PLN sendiri diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009, terutama dalam Pasal 27 dan Pasal 31.

Disebutkan dalam Pasal 27, untuk kepentingan umum, PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan listrik berhak menggunakan tanah atau melintas di atas tanah atau di bawah tanah atau bangunan, untuk pembangunan jaringan listrik.

PLN juga berhak memotong atau menebang tanaman yang menghalangi pembangunan jaringan listrik. Untuk skema ganti rugi atas tanah kemudian diatur dalam Pasal 30.

Dalam kasus penggunaan tanah pribadi milik warga untuk pembangunan tiang listrik, PLN wajib memberikan ganti rugi kepada pemilik tanah.

“Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 30 ayat (1).

“Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik,” tulis Pasal 30 ayat (2).

Sementara untuk perhitungan ganti rugi atas tanah yang dijadikan area penanaman tiang listrik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU Nomor 30 Tahun 2009.

Namun secara umum, perhitungan nilai ganti rugi ditetapkan berdasarkan lokasi tanah maupun aspek lain sesuai dengan pertimbangan dan taksiran appraisal (penilai).***

Editor : Mulyadi
Sumber : Kompas.com

 

Tags: BUMNPLNTiang listrik
bagikan1Tweet1Sendbagikan
Sebelumnya

Dukung Pasangan Prabowo-Gibran, Budi Masuk Sekoci Indonesia

Berikutnya

Gunung Marapi Sumbar Masih Terus Erupsi, Berikut Daerah yang Berpotensi Terdampak

Berita Terkait

Eksepsi Abdul Wahid Ditolak, Aktivis AMPUN Riau Minta KY Tidak Terintervensi

Perihal: Kegagalan Eksepsi dan Ketidaktepatan Strategi Pembelaan — Gubernur Nonaktif Abdul Wahid apakah kalah telak?

Jumat, 10 April 2026
Eksepsi Abdul Wahid Ditolak, Aktivis AMPUN Riau Minta KY Tidak Terintervensi 

Eksepsi Abdul Wahid Ditolak, Aktivis AMPUN Riau Minta KY Tidak Terintervensi

Jumat, 10 April 2026
Eksepsi Abdul Wahid Ditolak, Aktivis AMPUN Riau Minta KY Tidak Terintervensi 

Eksepsi Abdul Wahid Ditolak, Aktivis AMPUN Riau Minta KY Tidak Terintervensi 

Jumat, 10 April 2026
Pengacara Sebut Penangkapan Tokoh Pejuang Ulayat Sariman Bentuk Kriminalisasi, Bantah Isu Tunggangi LAM Riau

Pengacara Sebut Penangkapan Tokoh Pejuang Ulayat Sariman Bentuk Kriminalisasi, Bantah Isu Tunggangi LAM Riau

Rabu, 8 April 2026
Razia Serentak dan Tes Urine Sambut HBP ke-62, Rutan Pekanbaru Tegaskan Perang Melawan Halinar

Razia Serentak dan Tes Urine Sambut HBP ke-62, Rutan Pekanbaru Tegaskan Perang Melawan Halinar

Selasa, 7 April 2026
Kejaksaan Tinggi Riau Lakukan Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Penguasaan Aset PMKS Bengkalis

Kejaksaan Tinggi Riau Lakukan Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Penguasaan Aset PMKS Bengkalis

Rabu, 1 April 2026
Elemen Kemelayuan Se-Riau Serukan Persatuan di Tengah Potensi Perpecahan Adat Rantau Kasai

Elemen Kemelayuan Se-Riau Serukan Persatuan di Tengah Potensi Perpecahan Adat Rantau Kasai

Senin, 30 Maret 2026
Aksi Pencurian Sepeda Motor Scoopy BM 5448 EJ di Kedai Kopi JKK Jalan Tengku Umar, Pelaku Manfaatkan Kelengahan Korban

Aksi Pencurian Sepeda Motor Scoopy BM 5448 EJ di Kedai Kopi JKK Jalan Tengku Umar, Pelaku Manfaatkan Kelengahan Korban

Rabu, 25 Maret 2026
Agung Maulana ketua umum KMPKS mendesak presiden RI Prabowo copot dan reshuffle Menteri HAM RI Natalius Pigai Imbas penyiraman air keras aktivis kontraS

Agung Maulana ketua umum KMPKS mendesak presiden RI Prabowo copot dan reshuffle Menteri HAM RI Natalius Pigai Imbas penyiraman air keras aktivis kontraS

Selasa, 17 Maret 2026
Korban Pengeroyokan di Kampus UNRI Gobah, Rivo Claudio Datangi Polresta Pekanbaru

Korban Pengeroyokan di Kampus UNRI Gobah, Rivo Claudio Datangi Polresta Pekanbaru

Jumat, 13 Maret 2026
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In