Argoterkini.com,BandaAceh – Ahli konstruksi perkara korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Faisal Rizal melalui kuasa hukumnya melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Basril ke Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung.
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan intimidasi serta intervensi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Basril agar menambah volume kerugian pada bangunan perkara korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot.
Zaini mengatakan kliennya diintimidasi setelah menyerahkan laporan lapangan, terkait pemeriksaan fisik bangunan Puskesmas Lamtamot kepada Kajari Aceh Besar.
Dimana pihak kejaksaan, kata Zaini, tidak menerima hasil pemeriksaan yang menunjukan potensi kerugian negara sedikit.
Berdasarkan keterangan kliennya, lanjut Zaini, pihak kejaksaan meminta untuk menambah volume kerusakan pada hasil pemeriksaan bangunan tersebut.
“Tapi kan ahli itu menyampaikan sesuai keahlian dan keilmuannya, tidak bisa diintervensi,” katanya.
Selanjutnya, kliennya juga dipanggil menghadiri pertemuan dengan ancaman jika tidak hadir akan dipidanakan.
Padahal menurutnya, Ahli tidak bisa dipidanakan melainkan hanya dipanggil memberikan keterangan terkait pemeriksaan fisik.
“Ahli diminta keterangan bukan diperiksa, hal seperti ini membuat klien kami tertekan,” ujarnya.
Zaini berharap aparat penegak hukum tidak sewenang-wenang dalam menegakkan keadilan, khususnya perkara korupsi.
“Kita mendukung pemberantasan korupsi tapi tidak mencari kesalahan orang. Harus sesuai peraturan, jadi ini menjadi pelajaran untuk instansi tidak arogan dan sewenang-wenang dengan kekuasan,” tutupnya.***
Editor : Mulyadi
Sumber : AJNN.Net