Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
        • Olah Raga
  • Selebriti
No Result
View All Result
Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia
No Result
View All Result
Home Daerah Kabupaten Pelalawan

Polsek Langgam Klarifikasi Pemberitaan Keliru di Media yang Kaitkan Dua Perkara Berbeda

Admin Argo Terkini oleh Admin Argo Terkini
Kamis, 13 Januari 2022
in Kabupaten Pelalawan, Peristiwa
1 0
0
Polsek Langgam Klarifikasi Pemberitaan Keliru di Media yang Kaitkan Dua Perkara Berbeda

Foto : Polres Pelalawan gelar perkara dugaan tindak pidana pencurian buah sawit di Kecamatan Langgam

21
VIEWS
BagikanBagikan

Argoterkini.com – Penghentian penyelidikan (SP3) kasus dugaan tindak pidana pencurian buah sawit yang dilaporkan Hengky Fernandus, warga Dusun Belimbing, Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam, Pelalawan ke Polsek Langgam pada Agustus 2020 lalu telah melewati setiap proses dan sesuai prosedur.

Sementara, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Hengky Fernandus terhadap korban bernama Hendri S. warga Padang Luas Kecamatan Langgam, Pelalawan saat ini masih berproses di tahap penyeidikan. Di mana, kedua perkara tersebut merupakan perkara yang berbeda.

Baca Juga

Pokdakan Mina Cahaya Nila Sehati Apresiasi CSR PT PLN Nusantara Power UP Tenayan, Dorong Ekonomi Warga

Pokdakan Mina Cahaya Nila Sehati Apresiasi CSR PT PLN Nusantara Power UP Tenayan, Dorong Ekonomi Warga

Senin, 20 April 2026
Hujan Deras Picu Banjir di Rumbai Timur, Tim SAR Evakuasi Warga di Jalan Sembilang

Hujan Deras Picu Banjir di Rumbai Timur, Tim SAR Evakuasi Warga di Jalan Sembilang

Minggu, 19 April 2026

Demikian diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Langgam, Ipda Asbon Mairizal pada Kamis (13/2/2022) mengklarifikasi kekeliruan pemberitaan yang sebelumnya terbit di sejumlah media online.

Dalam pemberitaan itu, sejumlah media mengaitkan dua perkara berbeda yang dijalani Hengky Fernandus menjadi satu narasi berita yang keliru dengan judul “Laporan DiSP3kan, Korban Pencurian Buah Sawit Malah Ditahan Polsek Langgam”.

Ipda Mairizal menerangkan penghentian penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencurian buah sawit yang dilaporkan Hengky Fernandus ke Polsek Langgam, merupakan hasil rekomendasi dari gelar perkara yang sebelumnya dilakukan, baik di tingkat Polres Pelalawan hingga di tingkat Polda Riau. Turut dihadiri oleh pihak-pihak terkait. Di antaranya Was Sidik, Propam, Inspektorat, para penyidik dan lainnya.

“Perlu untuk diketahui bahwa penyidik jika mengambil langkah hukum harus melalui tahap gelar perkara. Di mana, pada saat gelar perkara dilakukan pihak-pihak terkait hadir dan memberikan pendapat,” ujar Kanit Reskrim Polsek Langgam.

“Pada intinya Polsek Langgam hanya mengikuti rekomendasi Polda Riau dan arahan maupun keputusan gelar perkara dari Polres Pelalawan selaku pembina fungsi Reskrim untuk menghentikan penyelidikan laporan dari saudara HP tersebut,” tambahnya.

Dikatakan Ipda Asbon lagi, penghentian penyelidikan juga tidak bukan semata-mata bersifat permanen. Jika ada bukti permulaan atau alat bukti yang diajukan oleh pihak pelapor, maka pihak pelapor dapat melakukan upaya hukum untuk membuka kembali penyelidikan yang dimaksud.

Sementara untuk dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Hengky Fernandus kepada korban Hendri S. terjadi pada 10 Agustus 2021 dengan dasar laporan polisi nomor: LP/B/26/VII/2021/Riau/RES PLWN/SEK LANGGAM.

Dalam kasus tersebut Hengky Fernandus dilaporkan ke Polsek Langgam karena memukul korban bernama Hendri S. dengan menggunakan benda keras di bagian kening dan mengakibatkan luka sobek.

Dari laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara pada tanggal 19 Agustus 2021, kasus ini kemudian naik ke tingkat penyidikan,” terang Ipda Asbon.

“Saat tahap penyidikan, petugas telah melakukan pemanggilan kepada saudara Hengky Fernandus yang saat itu masih berstatus sebagai saksi sebanyak 2 kali. Tapi yang bersangkutan tidak datang,” tambahnya.

Ipda Asbon melanjutkan, pada tanggal 2 September 2021, Polsek Langgam juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Hengky Fernandus menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

“Tersangka ditangkap di rumahnya pada tanggal 16 Desember 2021 untuk dilakukan pemeriksaan,”ungkap Kanit Reskrim Polsek Langgam.

Pada tanggal 18 Desember 2021, lanjutnya, kemudian dilakukan gelar perkara di Polres Pelalwan dengan tujuan penangguhan penahanan terhadap tersangka.

“Dari Hasil gelar perkara tersebut, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas pertimbangan syarat subjektif terpenuhi. Tersangka koperatif, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, bersedia wajib lapor, dan adanya jaminan penangguhan penahanan dari abang kandung tersangka dan penasehat hukum,” jelas Ipda Asbon.

“Jadi antara perkara dugaan tindak pidana pencurian buah sawit dan perkara dugaan tindak penganiayaan tersebut adalah dua perkara yang berbeda. Di mana, masing-masing perkara telah melawati tahap dan mengikuti prosedur hukum,” demikian Kanit Reskrim Polsek Langgam.

Untuk diketahui, Sebelumnya, kasus dugaan pencurian buah sawit tersebut dilaporkan ke Polsek Langgam pada tanggal 28 Agustus 2020 silam. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas dan keterangan dari saksi-saksi, pelapor dan terlapor memiliki hubungan keluarga, yakni antara paman dan ponakan.

Dalam perkara ini, Ali Asman, warga Desa Padang Luas, Kecamatan Langgam menjadi terlapor karena melakukan aktivitas pemanenan di kebun seluas 10 hektar.

Pelapor mengklaim kebun sawit tersebut miliknya lantaran telah melakukan pembelian dari terlapor dengan nilai sebesar Rp 435 juta rupiah. Sebaliknya, terlapor mengaku belum menerima uang pembelian kebun sawit dari terlapor.

Sementara untuk status kepemilikan kebun tersebut, pelapor memegang alas hak berupa sertifikat hak milik (SHM). Sedangkan terlapor, memiliki alas hak berupa SKT yang telah diagunkan ke Bank BRI.

Terhadap kasus tersebut pun telah dilakukan gelar perkara di Polda Riau ada 25 Agustus 2021 lalu. Hasilnya, belum memenuhi unsur pidana atau tidak cukup bukti. Dan direkomendasikan untuk diselesaikan secara perdata guna menentukan bukti siapa yang memiliki hak kepemilikan terhadap lahan kebun sawit tersebut. (Rls)

Tags: Polres PelalawanPolsek LanggamPolsek Langgam Klarifikasi Pemberitaan Keliru di Media yang Kaitkan Dua Perkara Berbeda
bagikan1Tweet1Sendbagikan
Sebelumnya

Ini Link Pendaftaran Vaksinasi Anak 15 Januari di Mal Pekanbaru

Berikutnya

Update Vaksinasi Siswa SMA/SMK Negeri di Riau, Capai 84,11 Persen

Berita Terkait

Pokdakan Mina Cahaya Nila Sehati Apresiasi CSR PT PLN Nusantara Power UP Tenayan, Dorong Ekonomi Warga

Pokdakan Mina Cahaya Nila Sehati Apresiasi CSR PT PLN Nusantara Power UP Tenayan, Dorong Ekonomi Warga

Senin, 20 April 2026
Hujan Deras Picu Banjir di Rumbai Timur, Tim SAR Evakuasi Warga di Jalan Sembilang

Hujan Deras Picu Banjir di Rumbai Timur, Tim SAR Evakuasi Warga di Jalan Sembilang

Minggu, 19 April 2026
HIMA Persis Pelalawan Soroti Kerusakan Jalan di Kelurahan Pelalawan

HIMA Persis Pelalawan Soroti Kerusakan Jalan di Kelurahan Pelalawan

Rabu, 15 April 2026
HIMA Persis Pelalawan Soroti Kerusakan Jalan di Kelurahan Pelalawan

HIMA Persis Pelalawan Soroti Kerusakan Jalan di Kelurahan Pelalawan

Rabu, 15 April 2026
Ketum KMPKS menegaskan presiden RI Prabowo copot kepala BGN Dadan hindayana pengadaan motor listrik KA SPPG potensi korupsi dana anggaran negara

Ketum KMPKS menegaskan presiden RI Prabowo copot kepala BGN Dadan hindayana pengadaan motor listrik KA SPPG potensi korupsi dana anggaran negara

Rabu, 8 April 2026
Heboh! Gara-gara Damkar PHR Gagal Operasi di Lokasi Kebakaran Asrama Polisi, Sinergi Pemuda Riau Desak PHR Putus Kontrak PT Sucofindo!

Heboh! Gara-gara Damkar PHR Gagal Operasi di Lokasi Kebakaran Asrama Polisi, Sinergi Pemuda Riau Desak PHR Putus Kontrak PT Sucofindo!

Rabu, 1 April 2026
Agung Maulana ketua umum KMPKS mendesak presiden RI Prabowo copot dan reshuffle Menteri HAM RI Natalius Pigai Imbas penyiraman air keras aktivis kontraS

Agung Maulana ketua umum KMPKS mendesak presiden RI Prabowo copot dan reshuffle Menteri HAM RI Natalius Pigai Imbas penyiraman air keras aktivis kontraS

Selasa, 17 Maret 2026
Ditlantas Polda Riau Dorong Generasi Sehat dan Cinta Lingkungan, Ratusan Anak Muda Serbu Go Sprint Go Green Seri VII

Ditlantas Polda Riau Dorong Generasi Sehat dan Cinta Lingkungan, Ratusan Anak Muda Serbu Go Sprint Go Green Seri VII

Minggu, 15 Maret 2026
Menyingkapi Skandal Ekologis PT Bormindo Nusantara: Puluhan Tahun Beroperasi di Kawasan Hutan Tanpa Izin dan Ancaman Limbah B3

Menyingkapi Skandal Ekologis PT Bormindo Nusantara: Puluhan Tahun Beroperasi di Kawasan Hutan Tanpa Izin dan Ancaman Limbah B3

Rabu, 25 Februari 2026
Diduga Gudang Penyimpanan BBM Ilegal, Sijago Merah Lahab Bangunan di Jalan Sidodadi 

Diduga Gudang Penyimpanan BBM Ilegal, Sijago Merah Lahab Bangunan di Jalan Sidodadi 

Minggu, 22 Februari 2026
BERITA LAINNYA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Argoterkini.com Portal Berita Pekanbaru Riau Indonesia

© 2022 Argoterkini.com .

Argoterkini.com

  • Home
  • Tentang Kami
  • Info Pariwara
  • Pedoman Media Siber
  • Syarat & Kondisi
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
    • Kabupaten Pelalawan
    • Kota Dumai
    • Kota Pekanbaru
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
    • Otomotif
      • Inforial
  • Selebriti

© 2022 Argoterkini.com .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In